Back
KLAUSSA JOURNAL

Strategi Branding yang Aman Secara Hukum: Panduan Komprehensif Melindungi Aset Intelektual Bisnis Anda

By sluracc
January 19, 2026
#Hukum Merek#HAKI#Branding Strategi#Hukum Bisnis#Pendaftaran Merek#Hak Kekayaan Intelektual#Perlindungan Konsumen

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, sebuah brand atau merek bukan sekadar nama atau logo; ia adalah representasi dari reputasi, kualitas, dan nilai yang Anda tawarkan kepada konsumen. Namun, banyak pelaku usaha di Indonesia yang baru menyadari pentingnya aspek legalitas setelah mereka menghadapi sengketa hukum atau mendapatkan surat somasi dari pihak lain. Membangun brand tanpa fondasi hukum yang kuat ibarat membangun gedung megah di atas tanah sengketa.

Artikel ini akan mengupas tuntas strategi branding yang aman secara hukum berdasarkan kerangka regulasi di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta bagaimana Anda dapat memitigasi risiko hukum sejak tahap konseptual.

1. Memahami Prinsip 'First-to-File' di Indonesia

Indonesia menganut sistem 'First-to-File'. Artinya, hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar. Ini adalah poin krusial yang sering kali menjadi jebakan bagi startup dan UMKM.

Strategi Aman: Jangan menunggu bisnis Anda besar untuk mendaftarkan merek. Segera daftarkan merek Anda begitu identitas visual dan nama telah ditetapkan. Tanpa sertifikat merek, Anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang orang lain menggunakan nama yang sama atau serupa.

2. Melakukan Penelusuran Merek (Trademark Clearance Search)

Sebelum memutuskan sebuah nama, langkah wajib yang harus dilakukan adalah penelusuran merek. Banyak pengusaha yang terlanjur mencetak kemasan dan melakukan promosi besar-besaran, hanya untuk menemukan bahwa nama tersebut sudah dimiliki oleh pihak lain dalam kelas barang/jasa yang sama.

Penelusuran ini bertujuan untuk memeriksa:

  • Persamaan pada pokoknya: Apakah ada merek lain yang memiliki kesamaan bunyi (phonetic similarity), visual, atau konsep?

  • Persamaan keseluruhan: Apakah merek tersebut identik dengan merek yang sudah terdaftar?

  • Ketersediaan di Kelas yang Relevan: Berdasarkan Klasifikasi Nice, pastikan merek Anda tersedia di kategori produk yang Anda jual.

3. Memilih Nama yang Memiliki Daya Pembeda (Distinctiveness)

Secara hukum, tidak semua kata bisa dijadikan merek. UU Merek melarang pendaftaran merek yang bersifat generik atau deskriptif. Misalnya, Anda tidak bisa mendaftarkan merek 'Kopi Enak' untuk produk kopi, karena kata tersebut bersifat menerangkan produknya.

Hierarki kekuatan merek dari sudut pandang hukum:

  • Fanciful/Arbitrary: Kata-kata ciptaan baru (misal: Kodak) atau kata umum yang tidak ada hubungannya dengan produk (misal: Apple untuk komputer). Ini adalah yang terkuat secara hukum.

  • Suggestive: Merek yang menyiratkan kualitas produk tanpa menyebutkannya secara langsung (misal: Netflix untuk layanan film).

  • Descriptive/Generic: Sangat lemah dan berisiko besar ditolak oleh DJKI.

4. Kasus Hipotesis: Sengketa Kemiripan Nama

Bayangkan PT Maju Jaya meluncurkan produk air mineral dengan merek 'AQUA-G'. Meskipun ada tambahan huruf 'G', pemilik merek 'AQUA' yang sudah terkenal dapat mengajukan gugatan atau keberatan karena adanya 'persamaan pada pokoknya' yang dapat menyesatkan konsumen. Dalam hukum Indonesia, perlindungan bagi merek terkenal (well-known marks) melampaui jenis barang yang sejenis, sehingga sangat berisiko bagi brand baru untuk mencoba 'menumpang ketenaran' merek yang sudah ada.

5. Perlindungan Hak Cipta pada Elemen Visual

Branding bukan hanya soal nama, tapi juga logo, desain kemasan, dan tipografi. Selain didaftarkan sebagai merek, elemen visual ini juga dilindungi oleh UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penting bagi perusahaan untuk memiliki perjanjian pengalihan hak cipta yang jelas jika logo tersebut didesain oleh pihak ketiga (freelancer atau agensi).

Tanpa perjanjian tertulis, secara hukum pencipta (desainer) tetap memegang hak moral dan ekonomi atas karya tersebut, yang bisa menjadi masalah di kemudian hari saat brand tersebut bernilai miliaran rupiah.

6. Langkah-Langkah Strategis Menuju Branding yang Aman

  1. Audit Kekayaan Intelektual: Identifikasi semua aset branding Anda (nama, logo, slogan, desain kemasan).

  2. Pendaftaran Multi-Kelas: Jika bisnis Anda berkembang, pertimbangkan untuk mendaftarkan merek di kelas-kelas pendukung lainnya untuk mencegah pihak lain memanfaatkan nama Anda di sektor berbeda.

  3. Monitoring Merek: Pantau secara rutin Berita Resmi Merek (BRM) untuk melihat apakah ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan merek yang mirip dengan milik Anda, dan ajukan oposisi jika diperlukan.

  4. Gunakan Simbol R atau TM: Gunakan simbol TM (Trademark) untuk merek yang sedang dalam proses pendaftaran, dan simbol ® (Registered) setelah sertifikat resmi diterbitkan.

Kesimpulan

Keamanan hukum dalam branding bukanlah pengeluaran (expense), melainkan investasi jangka panjang. Dengan memastikan merek Anda terdaftar dan terlindungi dari segala sisi, Anda tidak hanya mengamankan identitas bisnis, tetapi juga meningkatkan nilai valuasi perusahaan di mata investor dan mitra bisnis.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses audit merek, pendaftaran, atau penanganan sengketa HAKI, tim konsultan hukum kami siap mendampingi Anda untuk memastikan setiap langkah branding Anda berjalan di atas koridor hukum yang tepat.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.