Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Mendaftarkan Merek Internasional (Protokol Madrid): Panduan Lengkap & Terperinci

By sluracc
January 19, 2026
#Merek Internasional#Protokol Madrid#DJKI#WIPO#Hak Kekayaan Intelektual#Ekspor#Hukum Bisnis#Pendaftaran Merek

Di era globalisasi saat ini, ekspansi bisnis ke luar negeri bukan lagi sekadar impian bagi pengusaha Indonesia. Namun, seiring dengan meluasnya jangkauan pasar, risiko pencurian identitas brand atau penggunaan merek tanpa izin oleh pihak asing juga meningkat. Untuk melindungi aset berharga tersebut, Anda perlu mendaftarkan merek Anda secara internasional. Salah satu jalur paling efisien adalah melalui Sistem Madrid atau Protokol Madrid.

Artikel ini akan menuntun Anda langkah demi langkah dalam memahami prosedur, syarat, hingga strategi pendaftaran merek internasional langsung dari Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional

Sebelum melangkah ke teknis pendaftaran, penting untuk memahami landasan hukum yang berlaku di Indonesia terkait Protokol Madrid:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Memberikan kerangka kerja umum perlindungan merek di Indonesia.

  • Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017: Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016: Mengatur rincian teknis mengenai pendaftaran merek, termasuk melalui jalur internasional.

Apa Itu Protokol Madrid?

Protokol Madrid adalah sebuah sistem administrasi internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Sistem ini memungkinkan pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan di banyak negara (saat ini lebih dari 120 negara) hanya dengan mengajukan satu permohonan, dalam satu bahasa (Inggris, Prancis, atau Spanyol), dan membayar satu set biaya.

Tanpa Protokol Madrid, Anda harus mendatangi kantor kekayaan intelektual di setiap negara tujuan secara terpisah, menyewa konsultan hukum lokal di masing-masing negara, dan menerjemahkan dokumen ke berbagai bahasa. Protokol Madrid memangkas birokrasi tersebut secara signifikan.

Syarat Utama Pendaftaran

Untuk dapat mendaftarkan merek melalui Protokol Madrid dari Indonesia, Anda harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki Domisili Hukum: Pemohon harus warga negara Indonesia, berdomisili di Indonesia, atau memiliki kegiatan industri/perdagangan yang nyata dan efektif di Indonesia.

  2. Memiliki Permohonan Dasar (Basic Application/Registration): Anda harus sudah memiliki pendaftaran merek di DJKI atau setidaknya sudah mengajukan permohonan pendaftaran merek di DJKI yang sedang diproses.

  3. Kesesuaian Data: Nama pemohon, logo merek, dan daftar barang/jasa pada permohonan internasional harus identik dengan yang terdaftar di DJKI.

Langkah-Langkah Pendaftaran Merek Internasional

Langkah 1: Lakukan Penelusuran Merek (Trademark Search)

Jangan terburu-buru membayar biaya pendaftaran. Lakukan penelusuran melalui database WIPO Global Brand Database untuk memastikan tidak ada merek yang serupa di negara tujuan. Hal ini penting untuk menghindari penolakan dari kantor merek negara tujuan (Designated Contracting Parties).

Langkah 2: Mengajukan Permohonan melalui Akun Merek DJKI

Masuk ke portal resmi merek.dgip.go.id. Pilih opsi 'Permohonan Internasional (Madrid)'. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor permohonan dasar atau nomor sertifikat merek yang sudah ada di Indonesia.

Langkah 3: Mengisi Formulir MM2 (E-Filing Madrid)

Isi formulir elektronik MM2 yang tersedia di sistem. Beberapa poin krusial yang harus diisi:

  • Negara Tujuan: Pilih negara-negara anggota Protokol Madrid di mana Anda menginginkan perlindungan.

  • Klasifikasi Barang/Jasa: Pastikan kelas dan deskripsi barang/jasa sesuai dengan permohonan dasar di Indonesia.

  • Representasi Visual: Unggah logo merek dengan resolusi tinggi.

Langkah 4: Pembayaran Biaya Penanganan (Handling Fee)

DJKI akan menerbitkan kode billing untuk Biaya Penanganan (Handling Fee) sebesar Rp 2.000.000 per permohonan. Segera lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau e-wallet yang didukung.

Langkah 5: Sertifikasi oleh DJKI dan Pembayaran Biaya WIPO

DJKI akan memeriksa kesesuaian data Anda. Jika sesuai, DJKI akan meneruskan aplikasi ke WIPO. Setelah itu, Anda akan menerima tagihan dari WIPO dalam mata uang Swiss Franc (CHF). Biaya ini mencakup:

  • Basic Fee (653 CHF untuk merek hitam putih, atau 903 CHF untuk merek berwarna).

  • Individual Fee (Biaya yang ditetapkan oleh masing-masing negara tujuan).

Studi Kasus: Ekspansi Kopi Lokal ke Jepang

Bayangkan PT Kopi Luwak Sejahtera ingin memasarkan produknya ke Jepang dan Australia. Mereka sudah memiliki merek terdaftar di Indonesia. Melalui sistem Madrid, mereka hanya perlu mengajukan satu aplikasi di portal DJKI, memilih Jepang dan Australia, dan membayar total biaya sekitar 1.500 - 2.000 CHF (estimasi). Jika mereka mendaftar secara manual ke masing-masing negara, biayanya bisa membengkak hingga 3 kali lipat karena biaya pengacara lokal dan biaya administrasi terpisah.

Nuansa Hukum: Risiko 'Central Attack'

Ada satu risiko yang wajib dipahami: Ketergantungan Lima Tahun. Jika dalam waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran internasional, permohonan dasar Anda di Indonesia ditolak, dihapus, atau dibatalkan, maka pendaftaran internasional Anda di semua negara tujuan juga akan ikut gugur secara otomatis. Inilah yang disebut dengan 'Central Attack'. Oleh karena itu, pastikan merek dasar Anda di Indonesia memiliki posisi hukum yang kuat.

Kesimpulan

Mendaftarkan merek internasional melalui Protokol Madrid adalah investasi strategis bagi bisnis yang ingin 'Go Global'. Meskipun prosesnya lebih sederhana dibandingkan jalur konvensional, ketelitian dalam pemilihan kelas barang dan pemantauan status permohonan tetap diperlukan. Jika Anda merasa kesulitan dalam menavigasi aspek teknis dan hukumnya, berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar adalah langkah yang bijak untuk menjamin perlindungan aset Anda di kancah internasional.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.