Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat HAKI: Panduan Lengkap dan Resmi

By sluracc
January 19, 2026
#HAKI#Hak Kekayaan Intelektual#Sertifikat Merek#PDKI#DJKI#Hukum Bisnis#Perlindungan Merek#Cek Sertifikat

Di era ekonomi digital saat ini, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) telah menjadi aset yang jauh lebih berharga daripada aset fisik. Baik itu merek dagang, karya tulis, desain industri, maupun penemuan teknologi, perlindungan hukum melalui sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah mutlak. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan HAKI, muncul pula risiko penipuan berupa pemalsuan sertifikat atau klaim kepemilikan sepihak.

Memastikan keaslian sertifikat HAKI bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah krusial dalam mitigasi risiko hukum. Bayangkan Anda telah membayar lisensi mahal untuk sebuah merek, namun ternyata sertifikat yang ditunjukkan oleh pemberi lisensi adalah palsu. Atau, Anda ingin mengakuisisi sebuah startup, tetapi paten yang mereka klaim tidak terdaftar di pangkalan data pemerintah. Artikel ini akan menuntun Anda secara mendalam mengenai cara mengecek keaslian sertifikat HAKI secara mandiri, akurat, dan sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.

Mengapa Anda Harus Melakukan Verifikasi?

Verifikasi sertifikat HAKI berfungsi untuk memastikan tiga hal utama: validitas status hukum, masa berlaku, dan kepemilikan sah. Sertifikat yang terlihat asli secara fisik bisa saja sudah kadaluwarsa karena tidak diperpanjang, atau bahkan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Niaga. Tanpa pengecekan berkala, Anda berisiko menggunakan kekayaan intelektual milik orang lain yang dapat berujung pada gugatan ganti rugi miliaran rupiah.

Dasar Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Setiap jenis HAKI memiliki landasan hukum spesifik yang mengatur tentang penerbitan dan pembuktian sertifikatnya:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Secara hukum, sertifikat adalah bukti prima facie (bukti utama) kepemilikan. Namun, data yang tersimpan dalam pangkalan data elektronik pemerintah adalah rujukan final jika terjadi sengketa.

Langkah-Langkah Mengecek Keaslian Melalui PDKI

DJKI menyediakan portal resmi bernama Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dapat diakses secara publik. Berikut adalah instruksi langkah demi langkahnya:

Langkah 1: Akses Situs Resmi PDKI

Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi alamat https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Pastikan Anda menggunakan tautan resmi untuk menghindari situs phising yang memberikan data tidak valid.

Langkah 2: Pilih Kategori Kekayaan Intelektual

Pada halaman utama, Anda akan melihat bar pencarian dengan menu dropdown di sampingnya. Klik menu tersebut dan pilih kategori yang ingin Anda cek, misalnya: 'Merek', 'Hak Cipta', 'Paten', atau 'Desain Industri'. Memilih kategori yang tepat sangat penting karena sistem pencarian bekerja berdasarkan database yang terpisah.

Langkah 3: Masukkan Kata Kunci Pencarian

Anda dapat mencari berdasarkan beberapa parameter:

  • Nomor Permohonan atau Nomor Pendaftaran (Cara paling akurat).

  • Nama Merek atau Judul Ciptaan.

  • Nama Pemilik/Pemegang Hak.

Masukkan kata kunci tersebut ke dalam kolom pencarian dan tekan Enter atau klik ikon kaca pembesar.

Langkah 4: Analisis Data yang Muncul

Setelah hasil pencarian muncul, klik pada entri yang paling relevan. Periksa detail berikut dengan saksama:

  • Status: Pastikan statusnya adalah 'Terdaftar'. Jika statusnya 'Berakhir', 'Dihapus', atau 'Ditarik Kembali', maka sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

  • Nama Pemilik: Cocokkan dengan identitas pihak yang mengklaim kepemilikan.

  • Tanggal Pendaftaran: Hitung apakah masih dalam masa perlindungan (misal: 10 tahun untuk Merek, 20 tahun untuk Paten Biasa).

Verifikasi Melalui QR Code pada Sertifikat Elektronik

Sejak tahun 2019, DJKI telah beralih menggunakan sertifikat elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan digital dan QR Code. Ini adalah cara tercepat untuk mengecek keaslian tanpa harus mengetik manual di portal PDKI.

  1. Siapkan kamera smartphone Anda atau aplikasi pemindai QR Code.

  2. Arahkan kamera ke QR Code yang terletak di bagian bawah sertifikat.

  3. Klik tautan yang muncul. Tautan resmi harus mengarah ke domain .go.id (biasanya sertifikat.dgip.go.id).

  4. Sistem akan menampilkan versi digital dari sertifikat tersebut. Bandingkan data di layar dengan data pada kertas fisik yang Anda pegang.

Skenario Hipotesis: Ketidaksesuaian Data

Mari kita ambil contoh skenario: PT. Maju Jaya menawarkan lisensi merek 'SuperClean' kepada Anda. Mereka menunjukkan sertifikat fisik yang tampak meyakinkan. Namun, saat Anda mengecek di PDKI, nomor pendaftaran tersebut ternyata terdaftar atas nama individu bernama 'Budi Santoso' dan statusnya adalah 'Dihapus' karena tidak dilakukan perpanjangan setelah 10 tahun.

Dalam kasus ini, secara hukum PT. Maju Jaya tidak memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Jika Anda tetap melanjutkan kerja sama, Anda tidak memiliki perlindungan hukum jika ada pihak lain yang mendaftarkan merek tersebut di kemudian hari. Inilah mengapa langkah pengecekan manual sangat vital.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Sertifikat Palsu?

Jika Anda menemukan indikasi pemalsuan sertifikat atau penyalahgunaan data HAKI, langkah-langkah berikut sangat disarankan:

  • Kumpulkan Bukti: Simpan salinan sertifikat yang diragukan dan tangkapan layar hasil pencarian PDKI.

  • Somasi: Jika Anda adalah pemilik sah, kirimkan surat peringatan (somasi) kepada pihak yang menggunakan sertifikat palsu tersebut.

  • Lapor ke DJKI: Anda dapat memberikan laporan pengaduan melalui kanal resmi pengaduan DJKI untuk ditindaklanjuti secara administratif.

  • Jalur Pidana: Pemalsuan surat/dokumen negara dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kesimpulan

Mengecek keaslian sertifikat HAKI adalah bentuk kewaspadaan profesional yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan praktisi hukum. Dengan portal PDKI yang semakin canggih dan fitur QR Code pada sertifikat elektronik, proses verifikasi kini dapat dilakukan dalam hitungan menit. Jangan pernah mengabaikan langkah ini dalam setiap transaksi bisnis yang melibatkan aset intelektual.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam audit HAKI, pendaftaran merek, atau penanganan sengketa kekayaan intelektual, jangan ragu untuk menghubungi konsultan HAKI terdaftar atau firma hukum spesialis untuk memastikan perlindungan hukum Anda maksimal.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.