Beda ™ (Trademark) dan ® (Registered): Kapan Menggunakannya?
Perbedaan utama antara simbol ™ (Trademark) dan ® (Registered) terletak pada status hukumnya di mata negara: simbol ™ digunakan untuk menandai klaim kepemilikan atas merek yang belum terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran, sedangkan simbol ® hanya boleh digunakan secara sah apabila merek tersebut telah resmi terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memiliki Sertifikat Merek.
Mengapa Pemahaman Simbol Ini Sangat Krusial?
Banyak pelaku usaha di Indonesia seringkali terjebak dalam penggunaan simbol-simbol ini tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Menggunakan simbol ® pada merek yang belum terdaftar bukan hanya merupakan kesalahan administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindakan menyesatkan konsumen atau bahkan pelanggaran hukum serius. Sebaliknya, gagal menggunakan simbol ™ saat merek sedang diproses dapat membuat pesaing merasa bebas untuk meniru identitas visual bisnis Anda.
Landasan Hukum Merek di Indonesia
Di Indonesia, perlindungan merek didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menganut sistem 'First-to-File', yang berarti hak eksklusif atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran, bukan pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar. Oleh karena itu, memahami kapan harus beralih dari ™ ke ® adalah bagian integral dari strategi perlindungan aset intelektual perusahaan.
Bedah Simbol ™ (Trademark)
Simbol ™ adalah singkatan dari Trademark. Secara hukum, penggunaan simbol ini berfungsi sebagai pemberitahuan (notice) kepada publik bahwa Anda mengklaim kata, logo, atau slogan tersebut sebagai identitas dagang Anda. Berikut adalah poin-poin penting mengenai ™:
Status: Digunakan untuk merek yang belum terdaftar secara resmi.
Fungsi: Menunjukkan niat pemilik untuk membedakan produknya dari kompetitor dan membangun 'brand awareness'.
Kekuatan Hukum: Di Indonesia, simbol ™ tidak memberikan perlindungan hukum yang kuat jika terjadi sengketa di pengadilan, karena hak eksklusif baru lahir setelah pendaftaran (Sertifikat terbit).
Kapan Digunakan: Sejak pertama kali produk diluncurkan atau saat permohonan pendaftaran sedang dalam status 'Menunggu Pemeriksaan' di DJKI.
Bedah Simbol ® (Registered)
Simbol ® merupakan singkatan dari Registered. Ini adalah kasta tertinggi dalam pelabelan merek. Penggunaannya menunjukkan bahwa merek tersebut telah melewati proses verifikasi ketat oleh negara dan telah masuk ke dalam database resmi negara.
Status: Hanya untuk merek yang telah memiliki nomor pendaftaran resmi dan sertifikat merek yang masih berlaku.
Fungsi: Memberikan peringatan keras kepada pihak lain bahwa penggunaan tanpa izin dapat berujung pada tuntutan pidana atau perdata.
Kekuatan Hukum: Memberikan hak eksklusif selama 10 tahun (dapat diperpanjang) dan hak untuk melarang orang lain menggunakan merek yang sama atau serupa pada kelas barang/jasa yang sejenis.
Perbandingan Visual dan Prosedural
Untuk memudahkan Anda, berikut adalah tabel perbandingan singkat antara keduanya dalam konteks praktik bisnis di Indonesia:
1. Pendaftaran: ™ tidak wajib daftar, ® wajib daftar di DJKI. 2. Syarat Penggunaan: ™ cukup dengan klaim sepihak, ® harus menunggu sertifikat fisik/digital terbit. 3. Hak Gugat: Pemilik ® bisa menggugat ganti rugi dan melaporkan pidana secara langsung berdasarkan UU Merek. Pemilik ™ memiliki posisi hukum yang jauh lebih lemah dan sulit untuk memenangkan sengketa merek di Indonesia jika belum mendaftar.
Skenario Hipotesis: Bahaya Salah Menggunakan Simbol
Bayangkan sebuah startup bernama 'Kopi Kilat'. Mereka baru saja meluncurkan produk dan langsung mencantumkan simbol ® pada logo mereka agar terlihat profesional dan 'aman'. Namun, mereka belum mendaftarkan merek tersebut ke DJKI.
Enam bulan kemudian, sebuah perusahaan besar mendaftarkan nama 'Kopi Kilat' terlebih dahulu. Ketika startup tersebut mencoba menggugat, mereka justru terancam karena menggunakan simbol ® secara ilegal. Di beberapa yurisdiksi, penggunaan simbol ® palsu dianggap sebagai penipuan publik. Di Indonesia, meskipun sanksi spesifik penggunaan simbol ® tanpa daftar tidak diatur secara mendetail dalam bentuk denda administratif instan, hal ini dapat melemahkan posisi Anda di pengadilan karena Anda dianggap bertindak dengan 'itikad tidak baik' atau melakukan kebohongan publik.
Bagaimana dengan Simbol SM?
Selain ™ dan ®, Anda mungkin pernah melihat simbol SM (Service Mark). Simbol ini identik dengan ™, namun khusus digunakan untuk bidang jasa (seperti jasa konsultan, transportasi, atau perhotelan). Namun, dalam praktiknya di Indonesia, simbol ™ sudah cukup umum digunakan baik untuk barang maupun jasa.
Langkah Praktis untuk Pelaku Usaha
Gunakan ™ pada tahap awal: Saat Anda baru memulai bisnis dan sedang menguji pasar, gunakan simbol ™ di pojok kanan atas logo Anda.
Segera Daftar: Jangan menunggu bisnis besar baru mendaftar. Karena sistem Indonesia adalah 'First-to-File', pendaftaran harus dilakukan secepat mungkin.
Pantau Status Pendaftaran: Proses di DJKI biasanya memakan waktu 9-18 bulan. Selama masa ini, tetaplah menggunakan simbol ™.
Ganti ke ® Setelah Sertifikat Terbit: Begitu Anda menerima sertifikat resmi, segera perbarui semua materi pemasaran, kemasan, dan media sosial Anda dengan simbol ®.
Kesimpulan
Simbol ™ dan ® bukan sekadar hiasan estetika pada logo. Mereka adalah pernyataan hukum. Gunakan ™ sebagai langkah defensif awal, dan kejarlah simbol ® sebagai benteng perlindungan absolut bagi aset bisnis Anda. Mengingat kompleksitas birokrasi dan potensi sengketa, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar untuk memastikan proses pendaftaran merek Anda berjalan mulus.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.