Risiko Menggunakan Debt Collector: Tanggung Jawab Siapa?
Bayangkan skenario ini: Perusahaan Anda memiliki piutang macet senilai miliaran Rupiah. Anda merasa frustrasi karena somasi demi somasi diabaikan oleh debitur. Kemudian, muncul solusi instan: menyewa jasa penagih utang pihak ketiga atau yang lazim disebut debt collector. Dalam pikiran Anda, ini adalah strategi 'lepas tangan'—biarkan mereka yang melakukan pekerjaan kotor, sementara Anda hanya menerima hasil akhirnya. Namun, sebagai 'Devil’s Advocate' dalam konteks hukum, saya harus bertanya: Benarkah Anda benar-benar bisa lepas tangan?
Banyak pelaku usaha di Indonesia terjebak dalam delusi bahwa kontrak 'lepas tanggung jawab' dengan agen penagihan akan melindungi mereka dari tuntutan hukum jika terjadi kekerasan atau pelanggaran privasi. Realitas hukumnya jauh lebih gelap dan kompleks. Artikel ini akan membedah mengapa menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga bisa menjadi bom waktu yang siap menghancurkan reputasi dan neraca keuangan Anda.
Mitos 'Outsourcing' Tanggung Jawab Hukum
Secara umum, dalam hukum perdata, terdapat prinsip bahwa seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Namun, Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) meruntuhkan argumen 'lepas tangan' tersebut. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya atau karena barang-barang yang berada di bawah penguasaannya.
Jika Anda memberikan kuasa kepada debt collector untuk menagih utang, secara hukum telah tercipta hubungan pemberian kuasa (lastgeving) sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata. Sebagai pemberi kuasa (principal), segala tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa dalam batas-batas kuasanya menjadi tanggung jawab Anda. Masalahnya, ketika debt collector melampaui batas dengan melakukan intimidasi, garis tanggung jawab ini sering kali menjadi kabur namun tetap mengarah pada pemberi kerja.
Regulasi OJK: Jeratan Bagi Lembaga Keuangan
Bagi lembaga jasa keuangan (Bank, Multifinance, Fintech), aturan mainnya jauh lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan secara tegas menyatakan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
Artinya, OJK tidak mau tahu apakah ada klausul dalam kontrak antara Bank dan Debt Collector yang menyatakan bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kekerasan di lapangan. Di mata regulator, jika debt collector tersebut beraksi atas nama Bank, maka Bank-lah yang memegang tanggung jawab penuh. Sanksinya mulai dari denda administratif, pencabutan izin usaha, hingga gugatan perdata dari konsumen yang dirugikan.
Risiko Pidana yang Mengintai
Mari kita bicara tentang skenario terburuk: kekerasan fisik atau psikis. Debt collector yang melakukan ancaman sering kali terjerat pasal-pasal dalam KUHP, antara lain:
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan (dengan ancaman kekerasan).
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik (jika penagihan dilakukan dengan mempermalukan debitur di depan umum).
Pertanyaannya, dapatkah direksi perusahaan kreditur ikut dipenjara? Melalui doktrin 'Vicarious Liability' dalam ranah korporasi dan ketentuan UU Perlindungan Konsumen, jika terbukti ada instruksi atau pembiaran secara sistematis dari pihak perusahaan untuk menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum, maka pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan.
Studi Kasus Hipotetis: Efek Domino Kesalahan Penagihan
Katakanlah PT. Maju Mundur (Kreditur) menyewa jasa 'Debt Collector X'. Karena debitur tidak membayar, Debt Collector X mendatangi kantor debitur, berteriak-teriak, dan menyebarkan selebaran bahwa debitur adalah penipu. Akibatnya, debitur dipecat dari pekerjaannya.
Dalam kasus ini, Debitur dapat menggugat PT. Maju Mundur atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Debitur akan menuntut ganti rugi materiil (kehilangan pekerjaan) dan immateriil (malu/tekanan mental). Pengadilan di Indonesia dalam berbagai yurisprudensi cenderung memenangkan debitur jika terbukti ada cara penagihan yang melanggar kepatutan dan hukum, meskipun utang tersebut memang nyata adanya. Utang tidak menghapuskan hak asasi manusia seseorang.
Ancaman Baru: UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Sebagai Devil's Advocate, saya harus mengingatkan tentang senjata baru bagi para debitur: UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jika debt collector mengakses kontak darurat, menghubungi atasan debitur, atau menyebarkan data pribadi debitur tanpa dasar hukum yang sah, maka perusahaan Anda sebagai Pengendali Data Pribadi terancam sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, bahkan sanksi pidana penjara.
Kesimpulan dan Langkah Preventif
Menggunakan jasa debt collector bukanlah dosa hukum, namun merupakan aktivitas berisiko tinggi (high-risk activity). Jika Anda tetap memutuskan untuk menggunakan jasa mereka, jangan hanya mengandalkan kontrak standar. Berikut adalah langkah mitigasi yang wajib dilakukan:
Due Diligence Ketat: Pastikan agen penagihan memiliki sertifikasi resmi (misalnya dari AFPI atau SPPI) dan memiliki badan hukum yang jelas.
Standard Operating Procedure (SOP): Berikan batasan yang jelas dalam kontrak mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Larang keras penggunaan kekerasan, intimidasi, dan penggunaan data pihak ketiga.
Monitoring berkala: Lakukan audit terhadap cara mereka menagih. Jangan menunggu komplain masuk ke meja Anda atau media sosial.
Klausul Indenmitas: Pastikan ada klausul yang menyatakan agen penagihan akan mengganti rugi seluruh biaya hukum jika terjadi tuntutan akibat kelalaian mereka, meskipun ini tidak menghapus tanggung jawab Anda di depan hukum publik.
Pada akhirnya, hukum tidak mengenal istilah 'saya tidak tahu'. Sebagai pemilik bisnis atau pimpinan lembaga keuangan, Anda adalah kapten kapal. Jika kru yang Anda sewa membakar pelabuhan orang lain, jangan terkejut jika Anda yang diminta membayar ganti ruginya. Apakah piutang tersebut sebanding dengan risiko hancurnya reputasi Anda? Pilihan ada di tangan Anda.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.