Hukum Menyita Barang Milik Debitur: Bolehkah Dilakukan Secara Sepihak?
Bolehkah Kreditur Menyita Barang Milik Debitur Secara Langsung?
Jawaban singkatnya adalah: Tidak boleh secara sepihak (main hakim sendiri). Secara hukum di Indonesia, seorang kreditur dilarang keras untuk mengambil atau menyita barang milik debitur secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang sah, meskipun debitur tersebut benar-benar memiliki tunggakan hutang. Tindakan penyitaan sepihak tanpa penetapan pengadilan atau tanpa sertifikat jaminan yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan atau pencurian.
Meskipun Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitur menjadi tanggungan untuk segala perikatannya, hal ini tidak memberikan hak otomatis bagi kreditur untuk mengeksekusi barang tersebut sendirian. Diperlukan intervensi hukum untuk memastikan hak-hak kedua belah pihak terlindungi.
Landasan Hukum Utama: Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata
Dalam memahami hukum penyitaan, kita harus merujuk pada dua pasal fundamental dalam KUHPerdata:
Pasal 1131 KUHPerdata: Menyatakan bahwa segala barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di masa depan, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan debitur tersebut.
Pasal 1132 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa barang-barang tersebut menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut keseimbangan, kecuali ada alasan-alasan sah untuk didahulukan (seperti hak gadai, fidusia, atau hak tanggungan).
Prinsip ini menegaskan bahwa harta debitur adalah jaminan utang, namun mekanisme penjualannya (eksekusi) harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh undang-undang, bukan atas kehendak bebas kreditur semata.
Jenis-Jenis Penyitaan yang Sah Menurut Hukum
Agar penyitaan dianggap legal dan tidak melanggar hukum, terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh oleh kreditur melalui jalur pengadilan:
1. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Ini dilakukan saat proses gugatan sedang berjalan di pengadilan. Tujuannya adalah untuk membekukan aset debitur agar tidak dipindahtangankan, dijual, atau disembunyikan selama proses persidangan. Kreditur harus mengajukan permohonan sita jaminan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan membuktikan adanya dugaan kuat bahwa debitur berniat mengalihkan hartanya.
2. Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)
Penyitaan ini terjadi setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika debitur tetap tidak mau membayar hutangnya secara sukarela setelah diberikan teguran (aanmaning), maka pengadilan akan memerintahkan jurusita untuk menyita aset debitur guna dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutang.
3. Eksekusi Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan
Untuk hutang yang dijamin dengan Jaminan Fidusia (seperti kendaraan bermotor) atau Hak Tanggungan (seperti tanah/bangunan), kreditur memiliki hak eksekutorial. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi mandiri oleh kreditur (Parate Executie) hanya boleh dilakukan jika:
Debitur mengakui adanya wanprestasi (cedera janji).
Debitur menyerahkan barang jaminan secara sukarela.
Jika debitur keberatan atau tidak mengakui wanprestasi, maka kreditur wajib meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Risiko Pidana Penyitaan Secara Paksa (Main Hakim Sendiri)
Banyak kreditur atau debt collector yang nekat merampas motor atau barang di jalan atau di rumah debitur. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 362 KUHP (Pencurian): Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Jika penyitaan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan fisik.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman): Memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dengan ancaman.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika dilakukan dengan pemaksaan.
Selain pidana, kreditur juga bisa digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana kreditur wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita debitur akibat penyitaan ilegal tersebut.
Studi Kasus: Penarikan Motor oleh Debt Collector
Misalkan Budi menunggak cicilan motor selama 3 bulan. Leasing mengirimkan debt collector untuk mengambil motor Budi di pinggir jalan. Budi menolak, namun motor tetap dibawa lari secara paksa. Dalam skenario ini, meskipun Budi bersalah karena menunggak, tindakan leasing/debt collector tersebut adalah ilegal. Budi dapat melaporkan kejadian ini ke Polisi sebagai tindak pidana perampasan. Seharusnya, pihak leasing memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3, lalu jika tidak ada penyelesaian, mengajukan eksekusi melalui pengadilan atau melakukan mediasi.
Langkah-Langkah Legal bagi Kreditur untuk Menyita Barang
Jika Anda adalah kreditur yang ingin mengamankan hak Anda, ikuti prosedur berikut agar tetap berada di koridor hukum:
Somasi Resmi: Kirimkan surat teguran resmi minimal 3 kali yang menyatakan debitur telah wanprestasi dan memberikan jangka waktu penyelesaian.
Mediasi: Upayakan restrukturisasi utang atau penyerahan barang secara sukarela dengan berita acara serah terima yang sah.
Gugatan ke Pengadilan: Jika tidak ada titik temu, ajukan gugatan perdata (Gugatan Sederhana jika nilai utang di bawah Rp500 juta).
Permohonan Sita Jaminan: Ajukan bersamaan dengan gugatan untuk memastikan aset tidak hilang.
Eksekusi oleh Jurusita: Setelah putusan menang, minta pengadilan melakukan eksekusi lelang.
Kesimpulan
Hukum menyita barang milik debitur di Indonesia sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan melarang tindakan sepihak. Meskipun utang adalah kewajiban yang harus dibayar, cara penagihannya tidak boleh melanggar hak asasi dan kedaulatan hukum orang lain. Bagi kreditur, gunakanlah jalur pengadilan atau mekanisme jaminan fidusia yang sesuai aturan OJK dan Putusan MK. Bagi debitur, pahamilah bahwa aset Anda memang jaminan utang, namun Anda berhak menolak penyitaan yang tidak disertai surat perintah resmi dari pengadilan.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.