Back
KLAUSSA JOURNAL

Bisnis Catering: Higienitas dan Tanggung Jawab Keracunan

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Bisnis#Perlindungan Konsumen#Keamanan Pangan#Catering Indonesia#Tanggung Jawab Hukum#Izin Usaha

Industri kuliner, khususnya jasa boga atau catering, merupakan salah satu sektor bisnis yang paling menjanjikan di Indonesia. Namun, di balik keuntungan yang menggiurkan, terdapat risiko hukum yang sangat besar terkait dengan kesehatan konsumen. Satu kesalahan kecil dalam pengolahan makanan dapat berujung pada keracunan massal yang tidak hanya menghancurkan reputasi bisnis, tetapi juga menyeret pemiliknya ke ranah hukum perdata maupun pidana.

Studi Kasus: Petaka di Pesta Pernikahan Megah

Untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam industri ini, mari kita simak sebuah skenario yang sering terjadi di lapangan menggunakan metode S.T.A.R (Situation, Task, Action, Result).

Situation: 'Katering Sehat Jaya' (nama fiktif) adalah vendor catering yang sudah beroperasi selama lima tahun. Mereka mendapatkan kontrak besar untuk menyediakan hidangan bagi 1.000 tamu di sebuah pesta pernikahan mewah di Jakarta. Kontrak tersebut mencakup menu buffet lengkap, termasuk hidangan laut dan olahan daging sapi.

Task: Ibu Maya, pemilik catering, harus memastikan seluruh makanan dimasak tepat waktu dan didistribusikan ke lokasi acara dalam kondisi segar. Mengingat jumlah tamu yang banyak, Ibu Maya mempekerjakan 10 tenaga harian tambahan untuk membantu proses persiapan di dapur.

Action: Karena keterbatasan ruang pendingin (chiller), Ibu Maya memutuskan untuk membiarkan olahan udang saus padang berada di suhu ruangan selama lebih dari 6 jam sebelum disajikan. Selain itu, tenaga harian yang direkrut tidak diberikan pengarahan mengenai standar sanitasi dasar, seperti penggunaan sarung tangan dan penutup kepala.

Result: Esok harinya, 150 tamu undangan dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, dan diare akut. Dua di antaranya adalah lansia yang harus menjalani perawatan intensif di ICU. Berita ini viral di media sosial. Keluarga mempelai yang merasa dipermalukan dan dirugikan secara finansial akhirnya melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp2 Miliar dan melaporkan Ibu Maya ke pihak kepolisian atas dugaan kelalaian.

Analisis Hukum: Mengapa Pelaku Usaha Terjerat?

Dalam kasus di atas, Ibu Maya menghadapi serangkaian pelanggaran hukum yang serius berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mari kita bedah satu per satu:

1. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 8 ayat (1) huruf a secara tegas melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks catering, standar ini mencakup keamanan pangan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.

2. Pelanggaran UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012)

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya diatur secara ketat. Pasal 146 ayat (1) UU Pangan menyatakan bahwa jika terjadi keracunan pangan, pelaku usaha pangan wajib melakukan tindakan darurat dan melaporkannya. Lebih jauh lagi, jika keracunan tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi standar keamanan pangan, pelaku usaha dapat dipidana.

3. Tanggung Jawab Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut. Ibu Maya wajib mengganti biaya pengobatan para tamu dan kerugian immateriil (nama baik) keluarga mempelai.

Solusi dan Langkah Preventif bagi Pengusaha Catering

Agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang serupa, pelaku bisnis catering harus menerapkan manajemen risiko hukum dan operasional yang ketat:

  • Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Ini bukan sekadar formalitas. Berdasarkan Permenkes No. 1096 Tahun 2011, setiap jasa boga wajib memiliki SLHS untuk menjamin bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan.

  • Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP): Identifikasi titik-titik kritis di mana kontaminasi bisa terjadi, mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, hingga penyajian.

  • Kontrak Kerjasama yang Kuat: Pastikan kontrak dengan klien memuat klausul mengenai batasan tanggung jawab, prosedur pengujian makanan (food testing), dan mekanisme penyelesaian sengketa.

  • Asuransi Tanggung Gugat Produk (Product Liability Insurance): Pertimbangkan untuk memiliki asuransi yang dapat meng-cover biaya hukum dan ganti rugi jika terjadi insiden keracunan yang tidak terduga.

Pelajaran Penting (Hikmah)

Kasus Ibu Maya mengajarkan kita bahwa dalam bisnis catering, 'rasa yang enak' berada di urutan kedua setelah 'keamanan'. Kelalaian dalam menjaga standar higienitas bukan hanya masalah etika bisnis, tetapi merupakan pelanggaran hukum serius yang bisa menghentikan operasional bisnis selamanya. Investasi pada peralatan pendingin yang layak, pelatihan staf, dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pengacara dan ganti rugi di pengadilan.

Sebagai pelaku usaha, Anda memegang nyawa orang lain di setiap piring yang Anda sajikan. Pastikan Anda terlindungi secara hukum dengan menjalankan standar operasional yang benar.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.