Back
KLAUSSA JOURNAL

Analisis Hukum Fitur "Pay Later": Jebakan atau Solusi?

By sluracc
January 20, 2026
#Pay Later#Hukum Fintech#Perlindungan Konsumen#OJK#E-Commerce#Hukum Perdata#Literasi Keuangan

Bayangkan Anda sedang asyik melakukan 'scrolling' di marketplace favorit di tengah malam yang sunyi. Tiba-tiba, muncul sebuah promo 'flash sale' untuk gadget impian atau tiket konser musisi internasional yang baru saja mengumumkan jadwal tur dunianya. Saldo rekening mungkin sedang dalam mode 'hemat energi', namun di sana terpampang sebuah tombol ajaib: "Beli Sekarang, Bayar Nanti". Selamat datang di era Pay Later, sebuah fenomena yang mengingatkan kita pada gaya hidup mewah ala Jay Gatsby, namun sering kali berakhir dengan drama finansial yang lebih menegangkan daripada serial 'Squid Game'.

Di permukaan, fitur ini tampak seperti sahabat yang pengertian di akhir bulan. Namun, dari kacamata hukum, Pay Later bukanlah sekadar tombol klik-dan-selesai. Ia adalah sebuah konstruksi hukum yang kompleks yang melibatkan perjanjian pinjam-meminjam, bunga, denda, dan hak eksekusi jaminan. Artikel ini akan membedah secara mendalam apakah fitur ini adalah solusi inklusi keuangan yang brilian atau justru jebakan maut yang dibungkus dengan antarmuka aplikasi yang estetik.

Anatomi Hukum Pay Later: Siapa yang Sebenarnya Meminjamkan?

Banyak pengguna mengira mereka berutang langsung kepada marketplace. Padahal, secara hukum, marketplace biasanya hanya bertindak sebagai platform perantara. Di balik layar, ada entitas jasa keuangan—baik itu perusahaan pembiayaan (multifinance) atau penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang kita kenal sebagai P2P Lending.

Landasan hukum utama bagi penyelenggaraan fitur ini di Indonesia adalah:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

  • POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (untuk model multifinance).

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, yang melegitimasi kontrak elektronik.

Ketika Anda mencentang kotak "Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan", Anda secara sah telah menandatangani kontrak elektronik sesuai Pasal 18 UU ITE. Ini bukan sekadar formalitas; ini adalah pengikatan diri yang memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan tanda tangan basah di atas meterai.

Sisi Gelap: Jebakan di Balik 'Fine Print'

Mengapa Pay Later sering dianggap jebakan? Masalah utamanya terletak pada 'asimetri informasi'. Pengguna sering kali terbuai dengan kemudahan tanpa memahami biaya tersembunyi. Secara hukum, ada beberapa poin krusial yang sering menjadi sengketa:

1. Bunga dan Biaya Layanan yang Kumulatif: Meskipun OJK telah menetapkan batas bunga maksimal (melalui surat edaran atau arahan AFPI), akumulasi biaya layanan dan administrasi sering kali membuat total utang membengkak jauh melebihi harga asli barang.

2. Denda Keterlambatan: Jika Anda terlambat membayar satu hari saja, denda akan mulai berjalan. Dalam hukum perdata, ini disebut sebagai 'wanprestasi' (cidera janji). Penyelenggara memiliki hak hukum untuk menagih denda tersebut selama masih dalam batas kewajaran yang diatur regulasi.

3. Akses Data Pribadi: Saat mengaktifkan fitur ini, aplikasi sering meminta izin akses ke kontak, lokasi, hingga media sosial. Meskipun POJK 10/2022 telah membatasi akses data (hanya CAM—Camera, Microphone, Location), masih banyak platform yang mencoba mengeksploitasi data pengguna untuk kepentingan penagihan yang agresif.

Skenario Hipotetis: Kasus Budi dan Konser K-Pop

Mari kita lihat skenario ini: Budi membeli tiket konser seharga Rp5.000.000 menggunakan fitur Pay Later dengan tenor 12 bulan. Budi tidak membaca bahwa bunga yang dikenakan adalah 3% per bulan dari pokok. Di bulan ke-4, Budi kehilangan pekerjaan dan gagal bayar. Penyelenggara kemudian mengenakan denda harian. Dalam 6 bulan, utang Budi yang awalnya Rp5.000.000 bisa melonjak menjadi Rp8.000.000 atau lebih.

Secara hukum, Budi berada dalam posisi sulit karena ia telah menyetujui kontrak tersebut secara sadar. Kecuali Budi dapat membuktikan adanya unsur penipuan atau klausula baku yang melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, ia tetap berkewajiban melunasi utang tersebut.

Perlindungan Konsumen: Senjata Anda dalam Bertransaksi

Meskipun Pay Later memiliki risiko, hukum Indonesia tetap memberikan perisai bagi konsumen melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa hak Anda meliputi:

  • Hak atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur: Penyelenggara wajib memberikan rincian bunga dan biaya secara transparan, bukan menyembunyikannya di balik kalimat yang rumit.

  • Larangan Klausula Baku yang Merugikan: Jika dalam perjanjian terdapat klausul yang menyatakan bahwa 'penyelenggara berhak mengubah aturan secara sepihak tanpa pemberitahuan', klausul tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

  • Etika Penagihan: Debt Collector tidak boleh melakukan intimidasi, kekerasan fisik, atau mempermalukan debitur (misalnya dengan menghubungi seluruh kontak di ponsel). Pelanggaran atas hal ini dapat dilaporkan secara pidana maupun ke OJK.

Solusi: Bagaimana Menjadikan Pay Later Sebagai Sahabat?

Pay Later bisa menjadi solusi brilian untuk manajemen arus kas jika digunakan dengan 'legal awareness' yang tinggi. Berikut adalah panduan praktis agar Anda tidak terjebak dalam 'The Upside Down' finansial:

1. Cek Legalitas Penyelenggara: Pastikan perusahaan yang menyediakan fitur Pay Later tersebut terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi ojk.go.id atau melalui kontak WhatsApp OJK.

2. Pahami 'SLIK OJK': Gagal bayar di Pay Later akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Skor kredit yang buruk akan membuat Anda kesulitan mengajukan KPR atau kredit kendaraan di masa depan. Jangan korbankan rumah masa depan Anda demi kepuasan belanja sesaat.

3. Hitung Rasio Utang: Para ahli hukum dan keuangan menyarankan agar total cicilan utang tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan. Jika Anda sudah memiliki cicilan motor, pikirkan dua kali sebelum menekan tombol Pay Later untuk sepatu sneakers baru.

4. Baca Kontrak Sebelum Klik: Luangkan waktu 5 menit untuk membaca ringkasan informasi produk. Perhatikan biaya administrasi dan bunga tahunan (bukan hanya bulanan).

Kesimpulan: Jadilah Konsumen yang Cerdas Hukum

Fitur Pay Later adalah pedang bermata dua. Ia adalah perwujudan dari kemajuan teknologi finansial yang mampu memberikan akses kredit bagi mereka yang sebelumnya tidak terjangkau oleh bank konvensional (unbanked). Namun, tanpa literasi hukum yang memadai, ia bisa berubah menjadi jeratan utang yang merusak kesehatan mental dan finansial.

Sebagai penutup, ingatlah prinsip hukum 'Caveat Emptor'—biarlah pembeli berhati-hati. Dalam dunia digital yang serba cepat ini, kehati-hatian bukan berarti ketakutan, melainkan bentuk perlindungan diri. Jika Anda merasa terjebak dalam sengketa hukum terkait Pay Later, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau melaporkannya ke lembaga perlindungan konsumen terkait.

Apakah Pay Later itu jebakan atau solusi? Jawabannya ada di ujung jari Anda. Gunakan dengan bijak, atau bersiaplah menghadapi konsekuensi hukumnya.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.