Back
KLAUSSA JOURNAL

Prosedur Pengalihan Hak Merek (Jual Beli Merek): Panduan Lengkap & Langkah Hukum Terbaru

By sluracc
January 19, 2026
#Pengalihan Hak Merek#Jual Beli Merek#Hukum Merek#DJKI#Kekayaan Intelektual#Pendaftaran Merek#Aset Bisnis

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, merek bukan sekadar identitas visual, melainkan aset tak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Seiring berkembangnya usaha, pemilik merek mungkin memutuskan untuk menjual merek tersebut, mengalihkan kepemilikannya karena restrukturisasi perusahaan, atau melalui proses waris. Namun, pengalihan hak merek tidak cukup hanya dengan jabat tangan atau kuitansi pembayaran. Ada prosedur hukum formal yang wajib diikuti agar pengalihan tersebut sah dan diakui oleh negara.

Dasar Hukum Pengalihan Hak Merek di Indonesia

Segala ketentuan mengenai pengalihan hak merek diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan Pasal 41 UU No. 20/2016, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

  • Pewarisan;

  • Wasiat;

  • Wakaf;

  • Hibah;

  • Perjanjian (Jual Beli); atau

  • Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penting untuk dicatat bahwa pengalihan ini wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jika tidak dicatatkan, pengalihan tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Langkah 1: Melakukan Due Diligence (Uji Tuntas) Merek

Sebelum memulai transaksi jual beli, pembeli wajib memastikan status hukum merek tersebut. Jangan sampai Anda membeli 'masalah'. Lakukan langkah berikut:

  1. Cek Status Merek: Buka laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Masukkan nomor pendaftaran merek. Pastikan merek tersebut berstatus 'Terdaftar' dan masa berlakunya masih aktif (berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang).

  2. Verifikasi Kepemilikan: Pastikan penjual adalah benar pemilik yang tertera dalam sertifikat merek atau memiliki surat kuasa yang sah.

  3. Bebas Sengketa: Pastikan merek tidak sedang dalam proses pembatalan di Pengadilan Niaga atau sedang dijadikan jaminan fidusia.

Langkah 2: Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (PDF/JPG):

  • Sertifikat Merek: Fotokopi atau scan sertifikat asli.

  • Bukti Pengalihan Hak: Berupa Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Surat Perjanjian Pengalihan Hak. Sangat disarankan dokumen ini dibuat dalam bentuk Akta Notaris untuk memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna.

  • Identitas Para Pihak: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA, atau Akta Pendirian Perusahaan jika salah satu pihak adalah badan hukum.

  • Surat Kuasa: Jika pengurusan dilakukan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual.

  • Pernyataan Pengalihan Hak: Dokumen yang ditandatangani oleh pemberi hak dan penerima hak di atas materai Rp10.000.

Langkah 3: Proses Pendaftaran Online di Portal Merek DJKI

Sejak sistem beralih ke digital, prosedur kini lebih efisien. Ikuti langkah teknis berikut:

  1. Registrasi Akun: Masuk ke laman merek.dgip.go.id. Jika belum memiliki akun, daftar sebagai pengguna publik.

  2. Pesan Kode Billing: Klik menu 'Pasca Permohonan', pilih jenis layanan 'Pencatatan Pengalihan Hak'. Sistem akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

  3. Lakukan Pembayaran: Bayar melalui bank persepsi, ATM, atau mobile banking sesuai nominal yang tertera.

  4. Isi Formulir Online: Masukkan nomor pendaftaran merek yang akan dialihkan. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan di Langkah 2.

  5. Submit dan Monitoring: Klik kirim. Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan. Pantau status permohonan secara berkala di dashboard akun Anda.

Contoh Kasus: Pengalihan Merek Startup ke Korporasi

Startup A memiliki merek 'Go-Clean-Fast' yang terdaftar di kelas 37 (layanan kebersihan). Perusahaan besar, PT Korporasi Jaya, ingin mengakuisisi lini bisnis tersebut beserta mereknya. Dalam perjanjian akuisisi, disepakati harga merek adalah Rp500 juta.

Meskipun PT Korporasi Jaya sudah membayar lunas, jika mereka tidak mencatatkan pengalihan tersebut ke DJKI, maka secara hukum di pangkalan data negara, pemiliknya masih Startup A. Jika di kemudian hari Startup A menyalahgunakan merek tersebut, PT Korporasi Jaya akan kesulitan menuntut secara hukum karena sertifikat merek belum berubah nama. Inilah mengapa pencatatan di DJKI bersifat konstitutif terhadap perlindungan pihak ketiga.

Nuansa Hukum: Pengalihan Merek yang Masih dalam Proses (Pending)

Banyak yang bertanya, 'Bolehkah mengalihkan merek yang statusnya masih permohonan (belum terdaftar)?'. Jawabannya: Boleh. Berdasarkan regulasi terbaru, permohonan merek yang sedang diproses dapat dialihkan kepemilikannya. Prosedurnya mirip, namun yang dialihkan adalah 'Hak atas Permohonan Merek'. Hal ini sering terjadi dalam skema merger atau akuisisi perusahaan.

Tips Penting Agar Pengalihan Berjalan Lancar

  • Periksa Nama dan Alamat: Pastikan data di Akta Jual Beli identik dengan data di sertifikat merek. Jika ada perubahan alamat pemilik lama, lakukan 'Perubahan Nama/Alamat' terlebih dahulu sebelum pengalihan.

  • Sertakan Seluruh Kelas: Jika satu merek terdaftar di beberapa kelas, pastikan semua nomor pendaftaran dicantumkan dalam akta pengalihan.

  • Waspadai Merek Mirip: Jika pemilik memiliki beberapa merek yang mirip untuk barang/jasa sejenis, UU Merek mewajibkan merek-merek tersebut dialihkan kepada pihak yang sama untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Kesimpulan

Pengalihan hak merek adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian administratif dan kepatuhan hukum. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan transisi kepemilikan merek berjalan legal dan aman. Jangan menunda pencatatan di DJKI, karena perlindungan hukum sejati dimulai dari administrasi yang tertib.

Butuh bantuan profesional untuk mengurus pengalihan merek Anda? Konsultasikan dengan tim ahli hukum kami untuk memastikan aset intelektual Anda terlindungi sepenuhnya.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.