Back
KLAUSSA JOURNAL

Apa Itu Indikasi Geografis? Mengenal Perlindungan Hukum Produk Khas Daerah (Contoh: Kopi Gayo)

By sluracc
January 19, 2026
#Indikasi Geografis#Kekayaan Intelektual#Hukum Merek#Kopi Gayo#DJKI#Perlindungan Hukum#Produk Lokal#UMKM

Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Di Indonesia, perlindungan ini sangat krusial untuk menjaga keaslian produk lokal agar tidak diklaim atau dipalsukan oleh pihak lain.

Dasar Hukum Indikasi Geografis di Indonesia

Segala hal terkait Indikasi Geografis diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Selain itu, prosedur teknisnya diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Berbeda dengan Merek Dagang yang bersifat individual, Indikasi Geografis bersifat kolektif dan kepemilikannya dipegang oleh lembaga yang mewakili masyarakat di daerah bersangkutan.

Contoh Nyata: Keistimewaan Kopi Gayo

Kopi Arabika Gayo merupakan salah satu contoh paling sukses dari penerapan Indikasi Geografis di Indonesia. Mengapa Kopi Gayo membutuhkan perlindungan IG? Jawabannya terletak pada keterkaitan antara kualitas kopi dengan dataran tinggi Gayo di Aceh. Karakteristik rasa yang 'earthy', tingkat keasaman yang rendah, dan aroma yang kuat tidak dapat direplikasi di daerah lain karena dipengaruhi oleh:

  • Faktor Alam: Ketinggian di atas 1.200 mdpl, jenis tanah vulkanik, dan curah hujan spesifik.

  • Faktor Manusia: Metode pengolahan tradisional 'Giling Basah' (wet-hulled) yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Gayo.

Dengan adanya sertifikat IG, produsen kopi di luar dataran tinggi Gayo dilarang secara hukum untuk menggunakan label 'Kopi Gayo' pada produk mereka. Ini memastikan bahwa nilai ekonomi dari reputasi tersebut kembali kepada petani asli di daerah Gayo.

Perbedaan Merek Dagang vs Indikasi Geografis

Sering terjadi kerancuan antara Merek dan IG. Berikut adalah poin-poin pembeda utamanya:

  • Subjek Pemilik: Merek dimiliki oleh individu atau badan hukum swasta. IG dimiliki oleh komunitas masyarakat (MPIG) atau pemerintah daerah.

  • Jangka Waktu: Merek berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang. IG berlaku selama karakteristik dan kualitas yang menjadi dasar perlindungan tersebut masih ada.

  • Dasar Perlindungan: Merek didasarkan pada daya pembeda visual/auditif. IG didasarkan pada pengaruh lingkungan geografis terhadap kualitas produk.

Siapa yang Berhak Mengajukan Indikasi Geografis?

Berdasarkan Pasal 53 ayat (3) UU MIG, permohonan pendaftaran IG dapat diajukan oleh:

  1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang, seperti kelompok tani, asosiasi produsen, atau koperasi.

  2. Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota).

Tahapan Pendaftaran Indikasi Geografis

Proses pendaftaran IG jauh lebih kompleks dibandingkan Merek biasa karena memerlukan penyusunan 'Buku Persyaratan'. Berikut langkah-langkahnya:

  • Penyusunan Buku Persyaratan: Dokumen ini berisi uraian kualitas, karakteristik, batas wilayah geografis, dan metode produksi yang harus dipatuhi oleh semua anggota komunitas.

  • Permohonan ke DJKI: Mengajukan permohonan secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

  • Pemeriksaan Administratif: Validasi kelengkapan dokumen pendukung.

  • Pemeriksaan Substantif: Tim Ahli Indikasi Geografis akan melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran klaim dalam Buku Persyaratan.

  • Pengumuman dan Sertifikasi: Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, sertifikat IG akan diterbitkan.

Pengecualian: Mengapa Permohonan IG Bisa Ditolak?

Tidak semua produk daerah bisa mendapatkan perlindungan IG. Permohonan akan ditolak jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

  • Menyesatkan masyarakat mengenai sifat, asal, kualitas, atau kegunaan produk.

  • Telah menjadi nama umum (generik). Contoh: 'Jeruk' saja tidak bisa didaftarkan, tetapi 'Jeruk Keprok Soe' bisa.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Indikasi Geografis bukan sekadar label, melainkan instrumen hukum untuk melindungi warisan budaya dan meningkatkan nilai ekonomi produk daerah. Bagi para pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memiliki produk unggulan dengan karakteristik unik, segera lakukan inventarisasi dan pendaftaran IG. Hal ini tidak hanya melindungi dari pembajakan merek di level nasional, tetapi juga memberikan posisi tawar yang kuat di pasar internasional.

Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam penyusunan Buku Persyaratan atau pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis, konsultan kekayaan intelektual kami siap membantu memastikan produk kebanggaan daerah Anda terlindungi secara sempurna.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.