Back
KLAUSSA JOURNAL

Apa Itu First to File dalam Hukum Merek Indonesia?

By sluracc
January 19, 2026
#Hukum Merek#First to File#Kekayaan Intelektual#Pendaftaran Merek#DJKI#Hak Merek#Legalitas Bisnis#UU Merek

Apa Itu First to File dalam Hukum Merek Indonesia?

Sistem First to File adalah prinsip hukum di mana hak eksklusif atas sebuah merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar. Di Indonesia, kepemilikan merek tidak lahir dari pemakaian (penggunaan), melainkan lahir dari pendaftaran yang sah secara hukum.

Artinya, meskipun Anda telah menggunakan sebuah nama brand selama 10 tahun, jika ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu ke DJKI dan permohonannya dikabulkan, maka secara hukum pihak tersebutlah yang memegang hak eksklusif atas merek tersebut. Anda justru berisiko digugat atas pelanggaran merek jika terus menggunakan brand tersebut tanpa izin dari pemilik terdaftar.

Dasar Hukum Sistem First to File di Indonesia

Prinsip ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Pasal 1 angka 5 UU Merek menyatakan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu.

Konsep ini menggeser paradigma lama (UU Merek 1961) yang dulunya menggunakan sistem First to Use (siapa yang pakai duluan, dia yang punya hak). Peralihan ke First to File bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum (legal certainty). Dengan adanya sertifikat merek, negara memiliki bukti otentik mengenai siapa pemilik sah suatu brand, sehingga sengketa kepemilikan dapat diminimalisir.

Perbedaan Signifikan: First to File vs. First to Use

Untuk memahami urgensi sistem ini, kita perlu membandingkannya dengan sistem yang berlaku di negara-negara Anglo-Saxon (seperti Amerika Serikat) yang menganut First to Use:

  • First to Use: Perlindungan hukum muncul secara otomatis saat merek digunakan secara komersial di pasar. Pendaftaran hanya bersifat administratif sebagai bukti tambahan.

  • First to File (Indonesia): Perlindungan hukum baru muncul setelah permohonan diajukan dan mendapatkan tanggal penerimaan (filing date). Tanpa pendaftaran, negara tidak mengakui adanya hak eksklusif, seberapa lama pun merek tersebut sudah digunakan.

Pengecualian: Kapan First to File Bisa Dibatalkan?

Meskipun sistem ini terlihat kaku, hukum Indonesia memberikan 'katup pengaman' untuk mencegah penyalahgunaan sistem oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (seperti pencuri merek atau trademark squatter). Berikut adalah pengecualian utamanya:

1. Itikad Tidak Baik (Bad Faith)

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU Merek, permohonan merek harus ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Contohnya, seseorang yang mendaftarkan merek milik orang lain yang sudah terkenal di luar negeri dengan tujuan untuk memeras pemilik aslinya atau membonceng reputasi merek tersebut. Jika terbukti ada itikad tidak baik, pendaftaran merek tersebut dapat dibatalkan melalui Pengadilan Niaga.

2. Merek Terkenal (Well-Known Marks)

Pemilik merek terkenal memiliki perlindungan ekstra. Meskipun merek terkenal tersebut belum terdaftar di Indonesia, pemiliknya dapat mengajukan keberatan atau gugatan pembatalan terhadap pihak lain yang mencoba mendaftarkan merek yang serupa untuk barang/jasa sejenis maupun tidak sejenis (dengan syarat tertentu).

3. Hak Prioritas

Bagi pengusaha internasional, terdapat fasilitas 'Hak Prioritas' berdasarkan Konvensi Paris. Jika seseorang sudah mendaftarkan merek di negara anggota konvensi (misal: Singapura), mereka memiliki waktu 6 bulan untuk mendaftarkan merek yang sama di Indonesia dengan tetap menggunakan tanggal pendaftaran asli di Singapura sebagai tanggal referensi.

Studi Kasus Hipotetis: Dilema Kopi Maju

Bayangkan Budi memiliki kedai kopi bernama 'Kopi Maju' yang sangat sukses di Bandung sejak 2018. Budi tidak pernah mendaftarkan mereknya karena merasa cukup dengan izin usaha (NIB) saja. Pada tahun 2023, seorang pengusaha dari Jakarta melihat kesuksesan Budi dan mendaftarkan merek 'Kopi Maju' ke DJKI atas namanya sendiri.

Dalam skenario First to File:

  • Pengusaha Jakarta tersebut akan mendapatkan sertifikat merek 'Kopi Maju'.

  • Budi bisa dipaksa mengganti nama kedainya atau membayar royalti kepada pengusaha Jakarta tersebut.

  • Satu-satunya jalan bagi Budi adalah menggugat pembatalan ke Pengadilan Niaga dengan argumen 'Itikad Tidak Baik', namun ini membutuhkan biaya pengacara yang mahal dan waktu bertahun-tahun.

Kesimpulan dari kasus ini: Biaya pendaftaran merek jauh lebih murah daripada biaya sengketa di pengadilan akibat kelalaian mendaftar sejak awal.

Langkah Praktis Melindungi Merek Anda

Mengingat ketatnya sistem First to File, berikut adalah langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh setiap pemilik bisnis di Indonesia:

  1. Lakukan Penelusuran (Trademark Search): Sebelum meluncurkan brand, cek database PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) untuk memastikan belum ada nama serupa yang terdaftar.

  2. Daftarkan Segera (Early Filing): Jangan menunggu bisnis besar. Daftarkan merek Anda segera setelah logo dan nama final ditentukan.

  3. Pahami Klasifikasi Barang/Jasa: Pastikan merek didaftarkan di kelas yang tepat sesuai dengan jenis bisnis Anda (sistem Klasifikasi Nice).

  4. Gunakan Konsultan KI Terdaftar: Untuk meminimalisir risiko penolakan akibat kesalahan administratif atau kemiripan pada pokoknya, berkonsultasilah dengan ahli hukum merek.

Kesimpulan

Sistem First to File di Indonesia menuntut proaktifitas dari para pelaku usaha. Menunda pendaftaran merek sama saja dengan membiarkan aset intelektual Anda tanpa perlindungan dan membuka celah bagi kompetitor untuk mengambil alih identitas bisnis Anda. Dalam dunia hukum merek Indonesia, kecepatan mendaftar adalah kunci utama kemenangan legal.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.