Back
KLAUSSA JOURNAL

Perjanjian Lisan vs Tertulis: Mana yang Lebih Kuat di Mata Hukum?

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Perdata#Kontrak Bisnis#KUHPerdata#Perjanjian Lisan#Perjanjian Tertulis#Legalitas#Advokat Indonesia#Tips Hukum

Dalam dunia bisnis dan interaksi sosial di Indonesia, kita sering mendengar kalimat, "Tenang saja, yang penting kita sama-sama percaya." Kesepakatan yang didasarkan pada kepercayaan ini sering kali hanya berhenti pada jabat tangan atau pembicaraan lisan. Namun, ketika terjadi perselisihan atau wanprestasi (ingkar janji), pihak yang merasa dirugikan sering kali bingung: apakah kesepakatan 'salaman' tersebut punya kekuatan hukum? Mana yang lebih kuat jika dibawa ke meja hijau?

Artikel ini akan membedah secara mendalam perbandingan antara perjanjian lisan dan tertulis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia, kekuatan pembuktiannya, serta memberikan panduan praktis bagi Anda untuk menentukan pilihan yang paling aman bagi kepentingan hukum Anda.

Dasar Hukum: Syarat Sahnya Perjanjian

Sebelum membandingkan keduanya, kita harus merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur empat syarat sahnya suatu perjanjian:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.

  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

  • Suatu pokok persoalan tertentu.

  • Suatu sebab yang tidak terlarang (halal).

Penting untuk dicatat bahwa Pasal 1320 tidak mewajibkan perjanjian dibuat secara tertulis agar dianggap sah. Artinya, secara prinsip hukum (pacta sunt servanda), perjanjian lisan adalah SAH dan mengikat para pihak layaknya undang-undang, selama memenuhi keempat syarat di atas. Namun, masalah besar muncul bukan pada aspek 'keabsahan', melainkan pada aspek 'pembuktian'.

Perjanjian Lisan: Mudah, Tapi Berisiko Tinggi

Perjanjian lisan adalah kesepakatan yang diucapkan secara verbal. Dalam praktik bisnis kecil atau hubungan pertemanan, ini sangat populer karena efisiensi waktu dan biaya.

Tantangan Utama: Pembuktian (Evidence)

Jika salah satu pihak menyangkal adanya perjanjian, pihak lainnya harus membuktikannya. Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang sah terdiri dari tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam perjanjian lisan, Anda kehilangan alat bukti utama: tulisan. Anda akan sangat bergantung pada saksi (yang melihat/mendengar proses kesepakatan) atau pengakuan lawan. Masalahnya, ingatan manusia bisa memudar, dan kejujuran bisa goyah saat ada sengketa.

Perjanjian Tertulis: Kepastian dalam Hitam di Atas Putih

Perjanjian tertulis memberikan struktur yang jelas mengenai hak, kewajiban, jangka waktu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Di Indonesia, perjanjian tertulis dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Akta Bawah Tangan: Dibuat oleh para pihak tanpa campur tangan pejabat umum (notaris).

  • Akta Otentik: Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (seperti Notaris). Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang paling sempurna.

Tabel Perbandingan: Lisan vs Tertulis

Berikut adalah ringkasan perbedaan utama untuk membantu Anda membedakan keduanya secara cepat:

1. Kekuatan Pembuktian: Lisan (Lemah, butuh saksi/bukti lain); Tertulis (Kuat, dokumen adalah bukti utama). 2. Biaya: Lisan (Gratis); Tertulis (Bervariasi, dari kertas hingga biaya Notaris). 3. Detail Kesepakatan: Lisan (Seringkali umum dan tidak mendalam); Tertulis (Sangat detail, mencakup klausul mitigasi risiko). 4. Jangka Waktu: Lisan (Rentan terlupakan); Tertulis (Terekam secara permanen).

Analisis Pro & Kontra

Perjanjian Lisan

Pro: Sangat cepat, fleksibel, menjaga hubungan baik tanpa kesan formalitas yang kaku.

Kontra: Sulit dibuktikan di pengadilan, rentan terhadap interpretasi yang berbeda (misinterpretasi), sulit menentukan kapan tepatnya terjadi wanprestasi.

Perjanjian Tertulis

Pro: Memberikan kepastian hukum (certainty), menjadi kompas jika terjadi perselisihan, memaksa para pihak untuk berpikir serius sebelum menandatangani.

Kontra: Membutuhkan waktu untuk penyusunan, mungkin memerlukan biaya hukum (legal fee), bisa terkesan tidak percaya pada partner.

Skenario Kasus: Pinjaman Uang Antar Teman

Budi meminjamkan uang Rp 100 juta kepada Andi secara lisan. Andi berjanji akan mengembalikan dalam 6 bulan. Setelah 1 tahun, Andi tidak membayar dan mengaku bahwa uang tersebut adalah pemberian (hibah), bukan pinjaman. Tanpa saksi yang kuat atau bukti transfer dengan keterangan 'pinjaman', Budi akan kesulitan memenangkan gugatan di pengadilan.

Bandingkan jika ada surat perjanjian sederhana. Budi cukup melampirkan surat tersebut sebagai bukti primer (Pasal 1867 KUHPerdata). Hakim akan jauh lebih mudah memberikan putusan berdasarkan dokumen tertulis tersebut.

Rekomendasi Ahli: Pilih yang Mana?

Sebagai firma hukum, kami merekomendasikan hal berikut:

Pilih Perjanjian Lisan HANYA JIKA: Nilai transaksi sangat kecil, risiko sangat rendah, dan konsekuensi kehilangan uang/barang tersebut tidak akan mengganggu kelangsungan hidup atau bisnis Anda.

Pilih Perjanjian Tertulis JIKA: Melibatkan nilai uang yang signifikan, transaksi jangka panjang (seperti sewa atau kerja sama bisnis), melibatkan hak kekayaan intelektual, atau jika Anda berurusan dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak kepercayaan yang panjang.

Kesimpulan

Secara substansi, baik lisan maupun tertulis bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun, dari sisi kekuatan pembuktian di pengadilan, perjanjian tertulis jauh lebih unggul dan 'kuat'. Jangan biarkan hubungan baik atau rasa sungkan mengabaikan perlindungan hukum Anda. Hitam di atas putih bukan tanda tidak percaya, melainkan bentuk profesionalisme untuk menjaga hubungan tetap baik di masa depan.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyusun kontrak bisnis yang kuat atau sedang menghadapi sengketa perjanjian, konsultasikan dengan tim legal profesional kami untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi secara maksimal.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.