Back
KLAUSSA JOURNAL

7 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menuntut ke Pengadilan

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Perdata#Gugatan Pengadilan#Advokat Indonesia#Tips Hukum#Litigasi#Prosedur Hukum#Somasi

Mengajukan gugatan ke pengadilan (litigasi) seringkali dianggap sebagai jalan terakhir ketika terjadi sengketa. Namun, banyak orang yang terlalu terburu-buru mendaftarkan gugatan tanpa persiapan yang matang, sehingga berujung pada gugatan yang tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau N.O.) atau bahkan ditolak seluruhnya. Di Indonesia, sistem hukum perdata menuntut ketelitian tinggi sejak tahap persiapan.

Menang di pengadilan bukan hanya soal siapa yang benar secara moral, melainkan siapa yang mampu membuktikan kebenaran tersebut secara hukum formil dan materiil. Berikut adalah 7 hal mendasar yang wajib Anda siapkan sebelum melangkah ke meja hijau.

1. Menentukan Dasar Hukum: Wanprestasi atau PMH?

Hal pertama yang paling krusial adalah menentukan 'posita' atau dasar gugatan Anda. Dalam ranah hukum perdata Indonesia, ada dua jenis gugatan yang paling umum: Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) terjadi jika ada perjanjian tertulis maupun lisan yang dilanggar oleh salah satu pihak. Misalnya, seseorang meminjam uang dan tidak mengembalikannya sesuai tanggal jatuh tempo. Sedangkan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata) terjadi tanpa harus ada perjanjian sebelumnya, namun ada tindakan seseorang yang merugikan orang lain dan melanggar undang-undang, kepatutan, atau kesusilaan. Contohnya: tetangga yang merusak pagar rumah Anda tanpa alasan.

Kesalahan mencampuradukkan keduanya dalam satu gugatan dapat menyebabkan gugatan dianggap kabur (Obscuur Libel). Pastikan Anda memiliki 'Legal Standing' atau hak hukum untuk menuntut.

2. Mengumpulkan Alat Bukti yang Sah

Sesuai Pasal 1865 KUHPerdata, 'Barangsiapa yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.' Dalam hukum perdata, alat bukti yang diakui (Pasal 1866 KUHPerdata) meliputi:

  • Bukti Tulisan: Surat-surat, akta otentik (Notaris), atau akta di bawah tangan.

  • Bukti Saksi: Orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian tersebut (minimal 2 saksi atau 1 saksi dengan bukti pendukung lainnya).

  • Persangkaan: Kesimpulan yang ditarik oleh hakim berdasarkan fakta yang ada.

  • Pengakuan: Pernyataan dari pihak lawan di depan persidangan.

  • Sumpah.

Pastikan semua bukti surat sudah di-'nazegelen' (dimateraikan kemudian dan dilegalisir di kantor pos) sebelum dibawa ke persidangan.

3. Melakukan Upaya Somasi (Teguran)

Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, sangat disarankan (dan dalam kasus wanprestasi seringkali wajib) untuk mengirimkan Somasi. Somasi adalah teguran resmi kepada calon Tergugat agar memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu (biasanya 7 hari kerja).

Somasi menunjukkan itikad baik Anda untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Jika Tergugat mengabaikan 3 kali somasi, ini akan menjadi bukti kuat di pengadilan bahwa Tergugat memang lalai dan Anda memiliki alasan yang sah untuk menuntut.

4. Validasi Identitas Tergugat dan Objek Sengketa

Banyak gugatan kandas karena kesalahan identitas (Error in Persona). Anda harus memastikan:

  • Nama Lengkap dan Alamat Tergugat: Alamat harus jelas sesuai domisili hukum saat ini agar panggilan sidang (relaas) sah.

  • Objek Sengketa: Jika menyangkut tanah, pastikan batas-batasnya, luasnya, dan nomor sertifikatnya akurat. Kesalahan penulisan batas tanah dapat menyebabkan gugatan dinyatakan kabur.

  • Kompetensi Absolut dan Relatif: Pastikan Anda mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri yang berwenang (biasanya di wilayah hukum tempat tinggal Tergugat).

5. Estimasi Biaya Perkara dan Waktu

Berperkara di pengadilan tidak gratis. Anda perlu menyiapkan 'Panjar Biaya Perkara' yang meliputi biaya pendaftaran, biaya panggilan para pihak, materai, dan biaya pemeriksaan setempat (jika ada). Saat ini, sistem e-Court Mahkamah Agung memungkinkan pendaftaran secara online dengan biaya yang lebih transparan dan efisien.

Selain biaya resmi negara, pertimbangkan juga biaya jasa Advokat jika Anda menggunakan bantuan profesional. Dari sisi waktu, persidangan tingkat pertama bisa memakan waktu 3 hingga 6 bulan, belum termasuk jika ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

6. Menyusun Petitum (Tuntutan) yang Realistis

Petitum adalah apa yang Anda minta kepada Hakim untuk diputuskan. Petitum harus sinkron dengan posita (uraian kejadian). Jangan hanya meminta ganti rugi materiil (kerugian nyata), tetapi Anda juga bisa mengajukan ganti rugi immateriil (kerugian psikis/nama baik), meski pembuktiannya lebih sulit.

Satu hal penting: mintalah 'Sita Jaminan' (Conservatoir Beslag) terhadap aset Tergugat. Ini bertujuan agar Tergugat tidak memindahkan atau menjual hartanya selama proses sidang berlangsung, sehingga jika Anda menang, ada harta yang bisa dieksekusi.

7. Kesiapan Mental untuk Mediasi

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, semua sengketa perdata yang masuk ke pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh prosedur Mediasi. Ini adalah tahap di mana Penggugat dan Tergugat dipertemukan oleh Hakim Mediator untuk mencari jalan tengah.

Anda harus siap secara mental untuk bernegosiasi. Jika mediasi berhasil, maka akan dibuatkan Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jika gagal, barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap jawaban, replik, duplik, dan pembuktian.

Kesimpulan

Menuntut ke pengadilan adalah langkah serius yang membutuhkan strategi hukum yang presisi. Dengan menyiapkan tujuh poin di atas, Anda telah meminimalisir risiko gugatan ditolak karena alasan teknis. Namun, mengingat kompleksitas hukum di Indonesia, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat profesional guna memastikan hak-hak hukum Anda terlindungi secara maksimal.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.