Back
KLAUSSA JOURNAL

5 Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata: Panduan Lengkap dan Mendalam

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Kontrak#KUHPerdata#Legalitas Perjanjian#Hukum Perdata#Advokat Indonesia#Legal Compliance#Kontrak Bisnis

Dalam dunia bisnis dan kehidupan sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari yang namanya perjanjian. Mulai dari sewa-menyewa rumah, kontrak kerja, hingga kesepakatan bisnis bernilai miliaran rupiah, semuanya diikat oleh hukum kontrak. Namun, pertanyaannya adalah: Apakah semua janji yang tertuang di atas kertas secara otomatis memiliki kekuatan hukum yang mengikat? Jawabannya tidak selalu.

Di Indonesia, landasan utama validitas sebuah kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320. Mengabaikan satu elemen saja dalam pasal ini dapat membuat perjanjian Anda menjadi 'macan kertas' yang tidak bisa dieksekusi di pengadilan. Artikel ini akan membedah secara mendalam 5 syarat sah perjanjian (4 syarat utama Pasal 1320 ditambah prinsip itikad baik) agar Anda terlindungi secara hukum.

1. Kesepakatan Mereka yang Mengikatkan Dirinya

Syarat pertama adalah adanya konsensus atau kesepakatan antara para pihak. Perjanjian lahir pada detik terjadinya kesepakatan (asas konsensualisme). Artinya, kedua belah pihak harus memiliki kehendak yang bebas untuk mengikatkan diri tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Namun, hukum memberikan pengecualian. Kesepakatan dianggap tidak sah jika terjadi 'Cacat Kehendak' (Wilsgebrek), yang mencakup:

  • Kekhilafan (Dwaling): Salah satu pihak memiliki gambaran yang keliru mengenai identitas lawan atau objek perjanjian.

  • Paksaan (Dwang): Adanya ancaman fisik atau psikis yang membuat seseorang merasa terancam jika tidak menandatangani kontrak.

  • Penipuan (Bedrog): Adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dari satu pihak untuk memancing pihak lain memberikan kesepakatan.

Contoh Kasus: Jika Anda membeli sebuah lukisan yang diklaim sebagai karya asli maestro ternama, namun ternyata adalah replika yang sengaja dipalsukan oleh penjual, maka kesepakatan tersebut mengandung unsur penipuan dan dapat dibatalkan.

2. Kecakapan untuk Membuat Suatu Perikatan

Hukum tidak mengizinkan sembarang orang untuk membuat perjanjian yang mengikat secara hukum. Seseorang harus dianggap 'cakap' (bekwaam) oleh undang-undang. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, pihak yang tidak cakap adalah:

  • Orang yang belum dewasa (di bawah 21 tahun atau belum pernah menikah).

  • Mereka yang berada di bawah pengampuan (curatele), misalnya karena gangguan jiwa atau pemborosan.

Nuansa Hukum: Dalam konteks korporasi, kecakapan juga merujuk pada kewenangan direksi. Jika seorang direktur menandatangani kontrak yang melampaui kewenangannya dalam Anggaran Dasar (Ultra Vires), maka legalitas kontrak tersebut bisa dipertanyakan.

3. Suatu Hal Tertentu (Objek Perjanjian)

Perjanjian harus memiliki objek yang jelas dan dapat ditentukan. Anda tidak bisa membuat perjanjian untuk 'membeli sesuatu yang entah apa' di masa depan. Objek tersebut setidaknya harus dapat diidentifikasi jenisnya.

Misalnya, dalam perjanjian jual beli beras, harus disebutkan jumlahnya (misal: 10 ton) atau setidaknya cara untuk menentukan jumlah tersebut. Jika objeknya tidak jelas, maka perjanjian dianggap tidak ada karena tidak mungkin untuk dilaksanakan (void for uncertainty).

4. Suatu Sebab yang Halal (Causa yang Legal)

Syarat keempat berkaitan dengan tujuan atau isi dari perjanjian itu sendiri. Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. 'Sebab' di sini bukan berarti alasan subjektif seseorang membuat kontrak, melainkan isi dari kesepakatan tersebut.

Skenario Hipotesis: Jika dua pihak membuat kontrak tertulis untuk melakukan penyelundupan barang ilegal, meskipun mereka sepakat, cakap, dan objeknya jelas, kontrak tersebut tetap batal demi hukum karena tujuannya melanggar undang-undang.

5. Itikad Baik dalam Pelaksanaan (Syarat Tambahan)

Meski Pasal 1320 hanya menyebutkan empat syarat, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menegaskan bahwa 'perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik'. Ini adalah pilar kelima yang sangat krusial dalam praktik hukum di Indonesia.

Itikad baik berarti para pihak harus bertindak jujur, wajar, dan tidak mengeksploitasi kelemahan pihak lain. Pengadilan di Indonesia memiliki wewenang untuk mengintervensi atau mengesampingkan klausul kontrak yang dianggap sangat tidak adil atau bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan.

Konsekuensi Pelanggaran Syarat Sah

Penting bagi Anda untuk memahami perbedaan antara 'Dapat Dibatalkan' dan 'Batal Demi Hukum':

  1. Syarat Subjektif (Kesepakatan & Kecakapan): Jika dilanggar, perjanjian 'Dapat Dibatalkan' (Voidable). Artinya, perjanjian tetap berlaku sampai ada salah satu pihak yang meminta pembatalan melalui pengadilan.

  2. Syarat Objektif (Objek Tertentu & Sebab Halal): Jika dilanggar, perjanjian 'Batal Demi Hukum' (Null and Void). Sejak awal, perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan hukum tidak mengakuinya sama sekali.

Tips Praktis dalam Menyusun Kontrak

Agar perjanjian Anda memiliki kekuatan hukum yang maksimal, pertimbangkan langkah-langkah berikut:

  • Verifikasi Identitas: Selalu minta KTP atau dokumen legalitas perusahaan untuk memastikan lawan transaksi memiliki kecakapan hukum.

  • Gunakan Notaris: Untuk transaksi bernilai besar atau berisiko tinggi, membuat perjanjian dalam bentuk Akta Otentik di hadapan Notaris memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna.

  • Detailkan Objek: Jangan biarkan ada ruang untuk interpretasi ganda mengenai apa yang diperjanjikan.

  • Konsultasikan dengan Ahli Hukum: Setiap bisnis memiliki risiko unik. Review kontrak oleh advokat dapat mencegah kerugian finansial yang masif di kemudian hari.

Memahami Pasal 1320 KUHPerdata bukan hanya soal menghafal teks hukum, tetapi soal melindungi aset dan kepentingan Anda. Dengan memastikan kelima syarat di atas terpenuhi, Anda telah membangun fondasi hukum yang kokoh untuk setiap hubungan kerja sama Anda.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.