Back
KLAUSSA JOURNAL

Wanprestasi vs Penipuan: Batas Tipis yang Sering Salah Kaprah

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Perdata#Hukum Pidana#Wanprestasi#Penipuan#Sengketa Bisnis#KUHPerdata#KUHP#Advokat Indonesia

Dalam dunia bisnis dan transaksi sehari-hari, kita sering mendengar keluhan seperti, "Dia sudah saya bayar tapi barang tidak dikirim, ini penipuan!" atau "Dia tidak bayar hutang, saya akan laporkan ke polisi." Namun, di mata hukum Indonesia, tidak semua janji yang diingkari adalah tindak pidana penipuan. Seringkali, peristiwa tersebut masuk dalam ranah perdata yang disebut Wanprestasi.

Memahami batas tipis antara wanprestasi dan penipuan sangat krusial. Salah melangkah bisa membuat laporan polisi Anda ditolak (SP3) karena dianggap sebagai ranah perdata, atau sebaliknya, Anda mungkin kehilangan hak ganti rugi jika tidak memahami prosedur gugatan yang tepat. Artikel ini akan membedah keduanya secara mendalam dari perspektif hukum Indonesia.

1. Apa itu Wanprestasi? (Ranah Perdata)

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda 'wanprestatie' yang berarti prestasi buruk atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam sebuah perjanjian. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Seseorang dikatakan wanprestasi jika ia:

  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali (misal: meminjam uang tapi tidak pernah membayar).

  • Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu (misal: janji bayar tanggal 1, baru bayar tanggal 15).

  • Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan (misal: memesan beras kualitas A, dikirim kualitas C).

  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

2. Apa itu Penipuan? (Ranah Pidana)

Penipuan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU 1/2023 dalam KUHP Baru). Inti dari penipuan adalah adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum.

Unsur-unsur utama penipuan meliputi:

  • Menggunakan nama palsu atau martabat palsu.

  • Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

  • Tujuannya untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau memberi hutang.

3. Perbandingan Head-to-Head

Berikut adalah tabel perbandingan untuk memudahkan Anda mengidentifikasi kasus yang sedang Anda hadapi:

- DASAR HUKUM: Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) vs Penipuan (Pasal 378 KUHP).

- TITIK AWAL NIAT: Wanprestasi (Niat awalnya baik, namun di tengah jalan gagal memenuhi janji karena faktor ekonomi/kelalaian) vs Penipuan (Niat jahat sudah ada sejak awal sebelum perjanjian dibuat).

- UPAYA HUKUM: Wanprestasi (Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri) vs Penipuan (Laporan Polisi).

- TUJUAN AKHIR: Wanprestasi (Ganti rugi uang/pemenuhan kontrak) vs Penipuan (Hukuman penjara bagi pelaku).

4. Yurisprudensi: Kunci Membedakan Keduanya

Mahkamah Agung (MA) melalui Yurisprudensi No. 1601 K/Pid/1990 memberikan garis tegas: Jika seseorang membuat perjanjian dengan didasari itikad buruk (bad faith) atau menggunakan rangkaian kebohongan sejak awal untuk meyakinkan pihak lain, maka itu adalah Penipuan.

Sebaliknya, jika perjanjian dibuat secara sah, identitas para pihak asli, dan kegagalan pembayaran terjadi karena masalah teknis atau ekonomi setelah kontrak berjalan, maka itu murni Wanprestasi. Polisi dilarang mencampuri urusan ini sesuai Peraturan Kapolri tentang penanganan perkara perdata yang dipidanakan.

5. Studi Kasus: Investasi Bodong vs Gagal Bayar

Skenario A (Penipuan): Budi mengajak Anda investasi tambang emas dengan menunjukkan foto kantor fiktif dan menjanjikan profit 50% sebulan. Ternyata kantor itu milik orang lain dan uang Anda dipakai Budi untuk foya-foya. Ini adalah PENIPUAN.

Skenario B (Wanprestasi): Anda menyuplai bahan baku kain ke konveksi milik Andi. Andi biasanya bayar lancar, namun bulan ini tokonya terbakar sehingga ia tidak bisa membayar tagihan Anda. Ini adalah WANPRESTASI.

6. Pro dan Kontra Jalur Hukum

Jalur Pidana (Lapor Polisi):

  • Pro: Memberikan efek jera maksimal (penjara), biaya operasional relatif lebih rendah bagi pelapor.

  • Kontra: Tidak menjamin uang kembali. Jika pelaku dipenjara, ia tetap tidak punya uang untuk membayar Anda.

Jalur Perdata (Gugatan Wanprestasi):

  • Pro: Fokus pada pengembalian kerugian materiil, bunga, dan denda. Bisa melakukan sita jaminan atas aset lawan.

  • Kontra: Proses persidangan lama (bisa sampai Kasasi), membutuhkan biaya pengacara dan biaya perkara.

7. Rekomendasi: Langkah Apa yang Harus Anda Ambil?

Pilih Jalur Pidana (Penipuan) JIKA:

  • Ada bukti kuat penggunaan identitas palsu atau dokumen fiktif.

  • Pelaku menghilang (kabur) segera setelah menerima uang.

  • Tujuannya adalah hukuman badan agar pelaku tidak menipu orang lain.

Pilih Jalur Perdata (Wanprestasi) JIKA:

  • Ada kontrak tertulis yang jelas (MoU/Perjanjian Kerjasama).

  • Pelaku masih kooperatif namun meminta waktu tambahan (rescheduling).

  • Tujuan utama Anda adalah mendapatkan kembali uang atau aset Anda.

Kesimpulan

Sengketa antara wanprestasi dan penipuan seringkali menjadi area abu-abu yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menghindar dari kewajiban. Sebelum mengambil tindakan hukum, sangat disarankan untuk mengirimkan 'Somasi' (Teguran Hukum) secara resmi terlebih dahulu. Somasi ini bisa menjadi bukti kunci apakah pihak lawan memiliki itikad baik atau memang berniat menipu.

Konsultasikan kasus Anda dengan ahli hukum untuk menganalisis bukti-bukti yang ada agar Anda tidak membuang waktu dan biaya pada jalur hukum yang salah.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.