Perbedaan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Dalam dunia bisnis di Indonesia, menentukan klasifikasi usaha yang tepat bukan sekadar masalah administratif, melainkan fondasi legalitas yang krusial. Banyak pengusaha pemula hingga menengah seringkali terjebak dalam kebingungan saat harus memilih antara Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kesalahan dalam memilih kategori ini dapat berakibat pada sanksi administratif, kesulitan dalam ekspor-impor, hingga pembekuan izin usaha oleh pemerintah.
Pasca berlakunya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) melalui PP No. 5 Tahun 2021, struktur perizinan di Indonesia telah mengalami transformasi besar. Artikel ini akan membedah secara mendalam perbedaan antara Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan agar Anda dapat mengambil keputusan yang tepat bagi keberlangsungan bisnis Anda.
Apa Itu Izin Usaha Industri (IUI)?
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib dimiliki oleh badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, bahan mentah, bahan setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Kata kunci dari IUI adalah "Proses Pengolahan" atau "Transformasi Barang". Jika bisnis Anda mengubah bentuk fisik, sifat, atau fungsi suatu barang melalui bantuan mesin atau tenaga kerja massal, maka bisnis Anda masuk ke kategori industri.
Apa Itu Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?
Izin Usaha Perdagangan (yang secara historis dikenal sebagai SIUP, namun kini terintegrasi dalam NIB dan Izin Usaha di bawah KBLI Perdagangan) adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan di sini didefinisikan sebagai kegiatan membeli barang dan menjualnya kembali kepada konsumen tanpa mengubah bentuk, sifat, atau fungsi barang tersebut.
Kata kunci dari SIUP adalah "Distribusi" atau "Jual-Beli". Anda bertindak sebagai perantara antara produsen dengan konsumen akhir (eceran) atau pembeli besar (grosir).
Tabel Perbandingan: IUI vs. SIUP
Berikut adalah ringkasan perbedaan utama antara kedua izin tersebut:
Aktivitas Utama: Industri mengolah barang (manufacturing); Perdagangan menjual kembali barang (reselling).
Lokasi Usaha: Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri (dengan pengecualian tertentu sesuai PP 142/2015); Perdagangan biasanya di zona komersial, perkantoran, atau ruko.
Sistem Pelaporan: Industri wajib lapor secara berkala melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional); Perdagangan melalui LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) di OSS.
Dampak Lingkungan: Industri umumnya memiliki persyaratan AMDAL/UKL-UPL yang lebih ketat karena adanya limbah produksi; Perdagangan cenderung memiliki risiko lingkungan rendah hingga menengah.
Analisis Mendalam: Kapan Anda Membutuhkan IUI?
Banyak pengusaha UMKM yang merasa bahwa karena skala mereka kecil, mereka cukup menggunakan izin perdagangan. Ini adalah kekeliruan umum. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap kegiatan industri wajib memiliki izin usaha industri tanpa memandang skala modal (kecuali untuk industri kecil tertentu yang tetap butuh NIB dengan KBLI Industri).
Contoh Kasus: Bisnis Kopi
Skenario A: Anda membeli biji kopi yang sudah dikemas bermerek "Kopi ABC" dari supplier, lalu Anda menjualnya kembali di toko Anda. Ini adalah Perdagangan.
Skenario B: Anda membeli biji kopi mentah (green beans), menyangrainya (roasting) sendiri, menggilingnya, lalu mengemasnya dengan merek sendiri. Ini adalah Industri.
Kelebihan dan Kekurangan
Izin Usaha Industri (IUI):
Pro: Memberikan hak untuk memproduksi barang secara legal, akses ke insentif pajak industri, dan kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi SNI atau izin edar BPOM/PIRT karena alur produksi yang jelas.
Kontra: Persyaratan lokasi yang ketat (zonasi industri) dan kewajiban pelaporan SIINas yang mendetail setiap semester.
Izin Usaha Perdagangan (SIUP):
Pro: Proses perizinan melalui OSS RBA relatif lebih cepat (terutama untuk risiko rendah), lokasi usaha lebih fleksibel di area komersial.
Kontra: Tidak diizinkan melakukan aktivitas produksi/pengolahan. Jika ketahuan memproduksi barang dengan izin perdagangan, perusahaan berisiko terkena penyegelan oleh dinas terkait.
Aspek Hukum: PP No. 5 Tahun 2021 dan KBLI
Dalam sistem OSS RBA, penentuan izin didasarkan pada Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI untuk industri biasanya dimulai dengan angka 10 hingga 33. Sedangkan KBLI untuk perdagangan besar dan eceran dimulai dengan angka 45, 46, dan 47.
Penting untuk dicatat bahwa satu perusahaan boleh memiliki kedua izin tersebut jika memang menjalankan kedua aktivitas secara terpisah. Namun, jika Anda adalah produsen yang juga menjual produk sendiri, secara hukum izin utamanya adalah IUI, dan hak untuk menjual produk hasil produksi sendiri sudah melekat pada IUI tersebut (sesuai batasan tertentu dalam regulasi perdagangan).
Rekomendasi Penulis: Mana yang Harus Anda Pilih?
Pilih Izin Usaha Industri (IUI) jika:
Anda memiliki pabrik, workshop, atau dapur produksi yang mengubah bahan mentah menjadi produk baru.
Anda ingin melakukan maklon (outsourcing produksi) untuk pihak lain.
Anda berencana mengekspor barang hasil produksi sendiri dengan dokumen legalitas yang kuat.
Pilih Izin Usaha Perdagangan (SIUP/KBLI 46-47) jika:
Anda adalah reseller, dropshipper, distributor, atau pemilik toko retail.
Anda membeli barang jadi dan hanya melakukan pengemasan ulang (repacking) tanpa mengubah isi produk (meskipun repacking kadang masuk kategori industri tertentu, perdagangan seringkali cukup untuk skala distribusi).
Aktivitas utama Anda adalah logistik dan penyaluran barang ke konsumen.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara IUI dan SIUP adalah langkah pertama dalam memastikan kepatuhan hukum bisnis Anda di Indonesia. Salah klasifikasi bukan hanya menghambat operasional, tetapi juga bisa menutup peluang kerja sama dengan instansi pemerintah atau perusahaan besar yang mewajibkan audit legalitas.
Jika Anda masih ragu mengenai KBLI mana yang paling tepat untuk model bisnis Anda, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum atau ahli legalitas bisnis guna menghindari kesalahan input data di sistem OSS RBA yang sulit untuk diperbaiki di kemudian hari.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.