Panduan Lengkap Cara Mengurus Izin Edar BPOM untuk UMKM Pangan 2024
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pangan, memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Izin ini adalah 'paspor' bagi produk Anda untuk masuk ke pasar ritel modern, menembus pasar ekspor, dan yang terpenting, memberikan jaminan keamanan bagi konsumen. Seringkali, pelaku UMKM merasa terintimidasi oleh prosedur yang dianggap rumit dan mahal. Namun, dengan sistem e-Registration yang terintegrasi, proses ini kini jauh lebih transparan dan efisien.
Dasar Hukum Izin Edar Pangan
Sebelum melangkah ke teknis pendaftaran, penting untuk memahami landasan hukum yang mewajibkan izin edar ini. Peraturan utama yang menjadi acuan adalah:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Menyatakan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengatur integrasi perizinan melalui sistem OSS RBA.
Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan: Merinci kategori pangan dan prosedur pendaftaran.
Perbedaan SPP-PIRT dan BPOM MD: Mana yang Anda Butuhkan?
Banyak pelaku UMKM bingung antara izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan BPOM MD. Sebagai aturan umum, jika produk Anda masuk dalam kategori risiko rendah dan diproduksi di lingkungan rumah tangga, SPP-PIRT dari Dinas Kesehatan sudah cukup. Namun, Anda WAJIB mengurus BPOM MD jika produk Anda:
Merupakan pangan olahan yang dijual dalam keadaan beku (Frozen Food) dengan masa simpan tertentu.
Mengandung bahan susu (dairy) atau turunannya.
Pangan yang diklaim memiliki fungsi kesehatan atau untuk diet khusus.
Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurasi.
Tahap 1: Persiapan Dokumen dan Akun OSS
Langkah pertama bukan ke kantor BPOM, melainkan ke portal Online Single Submission (OSS). Pastikan UMKM Anda telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Dalam sistem OSS RBA, pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang Anda pilih sesuai dengan jenis produk pangan yang diproduksi. Contoh: KBLI 10772 untuk industri bumbu masak.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
NPWP Perusahaan/Perorangan.
Izin Lokasi atau IMB/PBG.
Denah bangunan laboratorium/sarana produksi.
Tahap 2: Audit Sarana dan Penerapan CPPOB
BPOM tidak akan mengeluarkan izin edar sebelum sarana produksi Anda dinyatakan layak. Anda harus menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Untuk UMKM, BPOM memberikan kemudahan dalam bentuk pembinaan. Anda perlu mengajukan pemeriksaan sarana ke Balai Besar/Kantor BPOM setempat guna mendapatkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Sarana (PS).
Tips: Pastikan alur produksi searah (tidak ada cross-contamination), dinding mudah dibersihkan, dan karyawan menggunakan APD lengkap seperti penutup kepala dan masker saat produksi.
Tahap 3: Registrasi Akun di e-Registration BPOM
Buka situs resmi e-reg.pom.go.id. Pilih menu pendaftaran akun perusahaan. Anda akan diminta mengunggah dokumen administrasi seperti NIB, hasil audit sarana, dan identitas pemilik usaha. Setelah data dikirim, tunggu verifikasi dari petugas BPOM. Proses ini biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan user ID dan password untuk masuk ke sistem.
Tahap 4: Pendaftaran Produk (Input Data Teknis)
Setelah akun aktif, Anda dapat mulai mendaftarkan produk secara spesifik. Berikut adalah data yang harus diinput:
Komposisi: Daftar bahan baku dan bahan tambahan pangan (BTP) beserta persentasenya.
Proses Produksi: Narasi singkat atau diagram alir bagaimana produk dibuat dari bahan mentah hingga pengemasan.
Hasil Uji Laboratorium: Meliputi uji mikrobiologi dan uji kimia (logam berat) sesuai kategori pangan. Pastikan uji dilakukan di laboratorium yang terakreditasi KAN.
Rancangan Label: Desain kemasan yang mencantumkan nama produk, komposisi, berat bersih, nama produsen, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, dan logo halal (jika ada).
Tahap 5: Pembayaran PNBP dan Evaluasi
Setelah data produk dikirim, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (Billing). Biaya ini disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kabar baik bagi UMKM: Berdasarkan PP No. 32 Tahun 2017, UMKM berhak mendapatkan potongan biaya pendaftaran sebesar 50% dari tarif normal. Pastikan Anda melampirkan surat keterangan UMKM untuk mendapatkan diskon ini.
Setelah pembayaran divalidasi, petugas BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen Anda. Jika ada kekurangan, Anda akan menerima notifikasi 'Tambahan Data' melalui email atau dashboard e-reg. Segera lengkapi agar proses tidak terhenti.
Studi Kasus: UMKM Keripik Tempe Frozen
Ibu Sari memiliki usaha keripik tempe setengah matang yang harus disimpan di freezer. Karena produknya masuk kategori 'Frozen Food', ia tidak bisa menggunakan PIRT. Ibu Sari mengikuti program pembinaan BPOM bernama 'Jemput Bola UMKM'. Melalui program ini, ia mendapatkan pendampingan dalam menyusun dokumen CPPOB. Dengan biaya PNBP sekitar Rp 250.000 (setelah diskon UMKM), dalam waktu 30 hari kerja, Ibu Sari berhasil mendapatkan nomor BPOM MD. Kini, produknya sudah tersedia di jaringan supermarket besar di Jakarta.
Kesimpulan
Mengurus izin edar BPOM adalah investasi jangka panjang bagi UMKM. Prosesnya memang memerlukan ketelitian, terutama pada aspek teknis produksi dan hasil uji lab. Namun, dengan mengikuti panduan di atas secara kronologis, Anda dapat meminimalisir kesalahan dan mempercepat terbitnya izin. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Balai BPOM setempat atau menggunakan jasa konsultan hukum profesional untuk memastikan setiap langkah Anda sesuai dengan regulasi terbaru.
Segera urus izin edar produk Anda dan jadilah bagian dari ekosistem pangan Indonesia yang aman dan bermutu!
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.