Panduan Lengkap Cara Mengurus Izin Usaha Pariwisata (TDUP) untuk Homestay dan Kafe
Industri pariwisata di Indonesia, khususnya sektor akomodasi seperti homestay dan kuliner seperti kafe, tengah mengalami pertumbuhan pesat. Namun, banyak pelaku usaha yang masih bingung mengenai aspek legalitas. Dulu, kita mengenal Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), namun sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan telah bertransformasi menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Artikel ini akan menuntun Anda secara mendalam tentang cara mengurus izin usaha pariwisata agar bisnis Anda aman secara hukum dan kredibel di mata investor maupun pelanggan.
Dasar Hukum Perizinan Usaha Pariwisata Terbaru
Sebelum melangkah ke teknis pendaftaran, Anda wajib memahami landasan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif atau penutupan usaha di kemudian hari. Berikut adalah regulasi utamanya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Langkah 1: Menentukan Kode KBLI yang Tepat
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk jenis usaha Anda. Salah memilih kode KBLI berakibat pada ketidaksesuaian izin dengan operasional lapangan. Untuk homestay dan kafe, berikut kode yang umum digunakan:
KBLI 55120 (Pondok Wisata/Homestay): Mencakup usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan digunakan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemilik rumah.
KBLI 56101 (Restoran): Jika kafe Anda berskala besar dengan fasilitas lengkap.
KBLI 56303 (Kedai Minuman): Jika fokus utama usaha Anda adalah menyajikan minuman seperti kopi (coffee shop) dengan makanan ringan.
Catatan: Homestay biasanya masuk dalam kategori risiko 'Rendah' atau 'Menengah Rendah' tergantung pada jumlah kamar, sedangkan Kafe/Restoran bisa masuk kategori 'Menengah Tinggi' jika kapasitas kursinya besar.
Langkah 2: Menyiapkan Dokumen Persyaratan Dasar
Sebelum mengakses portal OSS, pastikan Anda telah memiliki dokumen-dokumen berikut dalam format digital:
NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk usaha perseorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan (PT/CV) untuk badan usaha.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi atau Badan.
Alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Data lokasi usaha (Koordinat lokasi, luas lahan, dan rencana penggunaan bangunan).
Langkah 3: Registrasi Akun di Sistem OSS RBA
Langkah ini adalah pintu masuk utama perizinan Anda. Ikuti instruksi berikut:
Kunjungi situs resmi oss.go.id.
Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
Pilih Skala Usaha (UMK untuk modal di bawah Rp5 Miliar, atau Non-UMK untuk di atas Rp5 Miliar).
Isi data identitas diri/badan usaha sesuai KTP/Akta.
Verifikasi akun melalui email yang Anda daftarkan.
Langkah 4: Pengisian Data Usaha dan Penerbitan NIB
Setelah login, pilih menu 'Permohonan Baru'. Di sini Anda akan memasukkan detail operasional homestay atau kafe Anda:
Input KBLI: Masukkan kode 55120 untuk homestay atau 56101 untuk kafe.
Lokasi Usaha: Pastikan lokasi Anda sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah setempat. Jika sistem mendeteksi ketidaksesuaian tata ruang, permohonan Anda bisa ditolak otomatis.
Modal Usaha: Masukkan nilai investasi (di luar tanah dan bangunan).
Jika data valid, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB kini berfungsi sebagai identitas tunggal, termasuk sebagai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan jika diperlukan.
Memahami Persyaratan Dasar: KKPR dan SPPL
Banyak pengusaha pemula terjebak di tahap ini. NIB saja seringkali tidak cukup untuk kategori risiko tertentu. Anda perlu memperhatikan:
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Konfirmasi bahwa lokasi homestay atau kafe Anda boleh dibangun di area tersebut (misal: bukan di jalur hijau).
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup): Untuk homestay kecil, ini biasanya otomatis terbit di OSS sebagai komitmen menjaga kebersihan lingkungan.
Sertifikat Standar: Untuk usaha risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi, Anda wajib melakukan pemenuhan standar melalui sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Pariwisata setempat.
Studi Kasus: Mengurus Izin Kafe di Area Pemukiman
Budi ingin membuka kafe di garasi rumahnya di Bandung. Luas area 50m2 dengan modal Rp100 juta. Langkah yang harus dilakukan Budi:
Budi mendaftar sebagai Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan.
Budi memilih KBLI 56303 (Kedai Minuman).
Karena risikonya 'Rendah', NIB Budi langsung terbit dan berlaku sebagai izin operasional tanpa perlu verifikasi lapangan yang rumit.
Namun, Budi tetap wajib mengurus izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) jika ada perubahan struktur fungsi rumah menjadi tempat usaha.
Tips Tambahan bagi Pemilik Bisnis
Jangan lupakan kewajiban perpajakan daerah. Untuk homestay dan kafe, Anda akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — dulunya disebut Pajak Hotel dan Restoran (PB1) — sebesar maksimal 10% yang dipungut dari konsumen. Pastikan Anda mendaftarkan diri ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat setelah NIB terbit.
Selain itu, jika homestay Anda menyediakan fasilitas tambahan seperti tour guide atau penyewaan kendaraan, pastikan Anda menambahkan kode KBLI yang sesuai agar seluruh lini bisnis Anda terlindungi secara hukum.
Kesimpulan
Mengurus izin usaha pariwisata untuk homestay dan kafe kini jauh lebih transparan melalui OSS RBA. Kuncinya terletak pada ketepatan pemilihan kode KBLI dan kepatuhan terhadap tata ruang daerah. Dengan memiliki izin yang lengkap, Anda tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga mempermudah akses pembiayaan ke perbankan dan meningkatkan kepercayaan wisatawan.
Jika Anda merasa kesulitan dalam menavigasi sistem OSS atau memiliki struktur bisnis yang kompleks, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum profesional untuk memastikan setiap langkah Anda sesuai dengan regulasi terbaru.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.