Panduan Lengkap Menyusun Legal Opinion (LO) yang Tahan Uji
Bagi mahasiswa hukum tingkat akhir atau fresh graduate yang baru magang di firma hukum (law firm), menyusun Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum adalah makanan sehari-hari.
Namun, banyak yang masih terjebak. Menghafal pasal itu satu hal, tapi merangkainya menjadi sebuah analisis hukum yang logis dan solutif adalah keterampilan yang berbeda. Klien tidak membayar Anda untuk membacakan bunyi undang-undang, mereka membayar untuk mengetahui: "Apakah saya aman secara hukum?" atau "Apa risiko yang akan saya hadapi?"
Artikel ini akan membedah struktur standar Legal Opinion yang profesional, sistematis, dan tentu saja, tahan uji.

Apa Itu Legal Opinion?
Secara sederhana, Legal Opinion adalah dokumen tertulis yang berisi analisis ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Tujuannya bukan untuk memenangkan argumen (seperti pledoi), melainkan untuk memetakan risiko hukum secara objektif agar klien bisa mengambil keputusan bisnis atau pribadi yang tepat.
Anatomi Legal Opinion yang Baik
Legal Opinion yang baik haruslah runut. Berikut adalah struktur standar yang umum digunakan di dunia profesional:
1. Duduk Perkara (Kasus Posisi)
Bagian ini adalah fondasi. Anda harus menuliskan kembali fakta-fakta yang disampaikan klien, namun dengan filter kacamata hukum.
Tips: Jangan tulis semua "curhatan" klien. Saringlah menjadi Fakta Hukum.
Contoh: Jika klien bercerita panjang lebar soal sakit hatinya ditipu rekan bisnis, Anda cukup menulis fakta hukumnya: "Tuan A telah mentransfer dana sebesar Rp1 Miliar kepada Tuan B pada tanggal X, namun barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim hingga tenggat waktu Y."
Kronologis: Susunlah berdasarkan urutan waktu agar mudah dipahami.
2. Isu Hukum (Legal Issue)
Setelah melihat fakta, apa pertanyaan hukum yang harus dijawab? Rumuskanlah dalam bentuk pertanyaan spesifik. Kesalahan dalam merumuskan isu hukum akan membuat seluruh analisis Anda menjadi salah arah.
Contoh Isu Hukum:
Apakah tindakan Tuan B dapat dikualifikasikan sebagai Wanprestasi atau Penipuan?
Apa upaya hukum yang dapat ditempuh Tuan A untuk memulihkan kerugiannya?
3. Dasar Hukum (Legal Basis)
Kumpulkan semua peraturan yang relevan untuk menjawab isu di atas. Jangan hanya terpaku pada KUHPerdata atau KUHP.
Hierarki: Perhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri.
Yurisprudensi: Sertakan putusan pengadilan terdahulu (Yurisprudensi Mahkamah Agung) yang memiliki kasus serupa. Ini akan memperkuat argumen Anda bahwa hakim pernah memutus demikian.
4. Analisis Hukum (Legal Analysis)
Ini adalah bagian "daging" dari LO Anda. Di sinilah kemampuan logika hukum Anda diuji. Gunakan metode IRAC (Issue, Rule, Analysis, Conclusion) atau silogisme hukum.
Premis Mayor: Bunyi aturannya (Pasal 1234 KUHPerdata tentang perikatan).
Premis Minor: Fakta yang terjadi (Tuan B tidak mengirim barang).
Konklusi/Analisis: Hubungkan keduanya. "Karena Tuan B tidak memenuhi prestasi padahal sudah jatuh tempo dan sudah disomasi, maka unsur wanprestasi telah terpenuhi."
Peringatan: Hindari "Pasal Dumping" (sekadar menyalin bunyi pasal berhalaman-halaman tanpa menjelaskan kaitannya dengan kasus). Klien malas membaca pasal, mereka butuh penjelasan Anda.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi (Conclusion & Recommendation)
Rangkum hasil analisis Anda dalam bahasa yang sederhana. Jawablah Legal Issue dengan tegas: Ya atau Tidak. Jangan mengambang.
Setelah kesimpulan, berikan Rekomendasi. Inilah nilai jual seorang lawyer.
"Kami menyarankan Klien untuk mengirimkan Somasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur litigasi..."
"Mengingat biaya litigasi yang tinggi, kami menyarankan opsi negosiasi dengan skema..."
Kesalahan Fatal Penulis Pemula
Agar LO Anda terlihat profesional, hindari kesalahan berikut:
Menggunakan Aturan Basi: Selalu cek status peraturan di situs seperti JDIH atau HukumOnline. Jangan gunakan UU yang sudah dicabut (misal: menggunakan UU Ketenagakerjaan lama tanpa melihat perubahannya di UU Cipta Kerja).
Bahasa Langit (Legalese): Menggunakan bahasa hukum yang terlalu rumit padahal kliennya adalah orang awam. Tulislah dengan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dimengerti.
Subjektif: Terlalu memihak klien sehingga mengabaikan risiko hukum yang nyata. LO harus objektif, pahit manis harus disampaikan.
Penutup
Menulis Legal Opinion adalah keterampilan yang diasah seumur hidup. Semakin banyak kasus yang Anda bedah, semakin tajam intuisi hukum Anda. Bagi mahasiswa hukum, mulailah berlatih dengan membedah berita viral dari kacamata hukum menggunakan struktur di atas.
Selamat menulis!
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.