Back
KLAUSSA JOURNAL

9 Cara Mencari Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono) di Indonesia: Panduan Lengkap

By sluracc
January 20, 2026
#Bantuan Hukum Gratis#Pro Bono#LBH#Advokat#Hukum Indonesia#Posbakum#Kemenkumham#Akses Keadilan

Menghadapi permasalahan hukum seringkali menjadi beban yang sangat berat, terutama jika Anda tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk menyewa jasa pengacara profesional. Namun, perlu Anda pahami bahwa keadilan adalah hak bagi setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi. Di Indonesia, mekanisme bantuan hukum cuma-cuma telah diatur secara ketat oleh undang-undang untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau marjinal.

Artikel ini akan mengupas tuntas sembilan cara efektif untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, mulai dari jalur konstitusional hingga inisiatif organisasi advokat, lengkap dengan syarat dan landasan hukumnya.

1. Memahami Perbedaan Pro Bono dan Bantuan Hukum (Legal Aid)

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk membedakan dua istilah yang sering dianggap sama: Pro Bono dan Bantuan Hukum (Legal Aid). Meskipun keduanya bertujuan memberikan layanan hukum gratis, landasan hukum dan sumber pendanaannya berbeda.

  • Pro Bono: Merupakan kewajiban moral dan profesi advokat. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

  • Bantuan Hukum (Legal Aid): Merupakan program negara yang didanai oleh APBN. Hal ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana negara membayar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi untuk menangani kasus masyarakat miskin.

2. Menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi

Langkah paling umum adalah mencari LBH yang telah lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). LBH ini memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (negosiasi, mediasi).

Contoh konkretnya adalah YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yang memiliki cabang di hampir seluruh provinsi. Anda bisa mendatangi kantor mereka dan menceritakan kasus Anda. Jika memenuhi kriteria 'masyarakat miskin', mereka akan mendampingi Anda tanpa memungut biaya sepeser pun.

3. Mendatangi Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan

Setiap pengadilan di Indonesia (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) wajib memiliki Posbakum. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014.

Layanan yang diberikan Posbakum meliputi: pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, serta pembuatan dokumen hukum (seperti surat gugatan atau permohonan). Ini adalah titik pertama yang sangat krusial bagi warga yang buta hukum saat mendatangi pengadilan.

4. Mempersiapkan Syarat Administrasi (SKTM)

Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari negara, Anda harus membuktikan bahwa Anda memang tidak mampu secara finansial. Dokumen utama yang diperlukan adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

Selain SKTM, Anda juga bisa melampirkan dokumen pendukung lain seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Jamkesmas, atau kartu bantuan sosial lainnya. Tanpa dokumen ini, LBH mungkin akan kesulitan mengklaim biaya perkara ke negara, meskipun mereka tetap bisa memberikan bantuan melalui jalur Pro Bono murni.

5. Mengajukan Permohonan ke Organisasi Advokat

Organisasi advokat seperti PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH) sendiri. Karena setiap advokat diwajibkan melakukan Pro Bono minimal 50 jam per tahun, organisasi ini biasanya memiliki daftar pengacara yang siap ditugaskan menangani kasus Pro Bono.

Skenario Hipotesis: Jika Anda seorang buruh yang terkena PHK sepihak dan tidak mampu membayar pengacara, Anda dapat mengirimkan surat permohonan ke PBH PERADI setempat dengan melampirkan bukti-bukti PHK dan SKTM.

6. Memanfaatkan Klinik Hukum di Universitas

Banyak Fakultas Hukum di universitas ternama memiliki 'Klinik Hukum' atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) kampus. Di sini, mahasiswa hukum tingkat akhir akan membantu Anda di bawah supervisi dosen atau advokat senior.

Layanan ini biasanya sangat baik untuk konsultasi awal atau mediasi sengketa keluarga dan waris. Keuntungannya adalah prosesnya yang lebih akademis dan mendalam, meskipun untuk persidangan tetap memerlukan advokat berizin.

7. Konsultasi Melalui Platform Digital dan Aplikasi

Di era digital, akses bantuan hukum semakin mudah. Beberapa platform startup hukum menyediakan fitur konsultasi gratis atau 'chat' gratis dengan pengacara untuk durasi tertentu. Meskipun tidak menggantikan pendampingan di pengadilan, ini adalah cara tercepat untuk mendapatkan opini hukum awal.

Pastikan Anda menggunakan platform yang kredibel dan memverifikasi bahwa pengacara yang memberikan saran memiliki izin praktik resmi.

8. Menghubungi Biro Hukum Pemerintah Daerah

Banyak Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota memiliki program bantuan hukum bagi warga miskin yang dianggarkan melalui APBD. Anda bisa menanyakan hal ini ke Bagian Hukum di kantor Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Program ini biasanya bekerja sama dengan LBH lokal untuk menangani kasus-kasus yang spesifik terjadi di wilayah tersebut, seperti sengketa tanah adat atau masalah kependudukan.

9. Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum

Agar permohonan Anda diterima, ikuti langkah-langkah praktis berikut:

  1. Siapkan Kronologi: Tuliskan kejadian secara runtut (siapa, apa, kapan, di mana, mengapa).

  2. Kumpulkan Bukti: Fotokopi surat-surat, tangkapan layar chat, atau dokumen relevan lainnya.

  3. Bawa Identitas: KTP dan SKTM adalah wajib.

  4. Datangi Kantor LBH/Posbakum: Sampaikan maksud Anda secara jujur dan terbuka.

Kesimpulan

Mendapatkan bantuan hukum gratis bukan berarti Anda mendapatkan layanan 'kelas dua'. Advokat yang menjalankan tugas Pro Bono terikat oleh kode etik yang sama dengan layanan berbayar. Mereka wajib membela kepentingan klien dengan maksimal.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda sedang terjerat masalah hukum, jangan menunda. Gunakan hak Anda untuk mendapatkan bantuan hukum melalui jalur-jalur resmi yang telah disediakan oleh negara dan organisasi profesi. Keadilan harus diperjuangkan, dan biaya tidak boleh menjadi penghalang utama.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.