Cara Menyusun Adendum Kontrak yang Benar dan Sah Secara Hukum
Dalam dunia bisnis yang dinamis, kesepakatan yang telah ditandatangani seringkali memerlukan penyesuaian di tengah jalan. Baik itu perubahan harga, perpanjangan durasi proyek, maupun penambahan ruang lingkup pekerjaan, Anda tidak perlu membatalkan kontrak lama dan membuat yang baru dari nol. Solusinya adalah dengan menyusun Adendum Kontrak.
Adendum adalah instrumen hukum yang berfungsi sebagai tambahan atau perubahan atas perjanjian pokok yang sudah ada. Artikel ini akan menuntun Anda secara mendalam tentang cara menyusun adendum yang kuat, profesional, dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Dasar Hukum Adendum di Indonesia
Sebelum menyusun draf, Anda harus memahami landasan hukumnya. Di Indonesia, adendum bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya:
Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Pacta Sunt Servanda): Menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini memberikan hak bagi para pihak untuk mengubah isi perjanjian selama disepakati bersama.
Pasal 1320 KUHPerdata: Mengatur syarat sahnya perjanjian (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal). Adendum juga harus memenuhi keempat syarat ini agar diakui oleh pengadilan.
Langkah 1: Tinjau Klausul Perubahan (Amendment Clause)
Buka kembali dokumen kontrak asli (perjanjian pokok) Anda. Cari klausul yang biasanya berjudul "Perubahan", "Amandemen", atau "Lain-lain". Biasanya, klausul tersebut berbunyi: "Segala perubahan terhadap perjanjian ini hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak."
Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam kontrak asli tersebut. Jika kontrak asli mewajibkan pemberitahuan (notice) 14 hari sebelum perubahan, maka Anda harus mematuhinya.
Langkah 2: Identifikasi Pihak dan Perjanjian Pokok
Bagian awal adendum harus mengidentifikasi dengan jelas kontrak mana yang sedang diubah. Jangan sampai terjadi ambiguitas. Tuliskan secara detail:
Judul Perjanjian Pokok.
Nomor Perjanjian (jika ada).
Tanggal penandatanganan perjanjian asli.
Identitas lengkap para pihak (sama dengan yang tertera di kontrak asli, kecuali ada perubahan subjek hukum).
Langkah 3: Susun Bagian Premis (Latar Belakang)
Bagian premis atau 'Recitals' menjelaskan alasan mengapa adendum ini dibuat. Gunakan format kalimat yang dimulai dengan kata "Bahwa...". Contohnya:
Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruko pada tanggal 1 Januari 2023.
Bahwa dikarenakan adanya renovasi gedung, Para Pihak sepakat untuk memperpanjang masa sewa selama 6 bulan.
Langkah 4: Menentukan Pasal yang Diubah (Isi Perubahan)
Inilah inti dari adendum. Anda harus sangat spesifik. Ada tiga jenis perubahan yang biasanya dilakukan:
Perubahan Pasal: Gunakan kalimat: "Ketentuan Pasal 5 Perjanjian Pokok dihapus dan diganti sehingga berbunyi sebagai berikut..."
Penambahan Pasal: Gunakan kalimat: "Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 Perjanjian Pokok disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 7A yang berbunyi..."
Penghapusan Pasal: Gunakan kalimat: "Ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Pokok dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditandatanganinya Adendum ini."
Langkah 5: Masukkan Klausul Integrasi
Untuk menghindari keraguan, Anda wajib mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa ketentuan lain dalam perjanjian asli yang tidak diubah tetap berlaku. Contoh kalimatnya:
"Semua syarat dan ketentuan lain dalam Perjanjian Pokok yang tidak diubah oleh Adendum ini tetap berlaku penuh dan mengikat Para Pihak. Adendum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pokok."
Langkah 6: Formalitas Penandatanganan dan Meterai
Agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, ikuti prosedur penandatanganan berikut:
Meterai: Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, adendum kontrak wajib menggunakan meterai Rp10.000 pada dokumen yang akan dijadikan alat bukti di pengadilan.
Saksi-Saksi: Meskipun tidak wajib secara hukum untuk semua jenis kontrak, kehadiran saksi meningkatkan kredibilitas dokumen jika terjadi sengketa.
Paraf: Bubuhkan paraf di setiap halaman adendum untuk mencegah adanya penggantian halaman secara ilegal.
Studi Kasus: Perubahan Harga dalam Kontrak Pengadaan
Misalkan PT A menyuplai bahan baku ke PT B. Karena inflasi global, harga bahan baku naik 20%. Jika PT A langsung menagih harga baru tanpa adendum, PT B berhak menolak pembayaran berdasarkan harga lama di kontrak awal. Namun, dengan menyusun Adendum, PT A dapat secara legal memperbarui Pasal Harga, sehingga tagihan baru memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditagihkan dan diproses oleh bagian keuangan PT B.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Referensi Tidak Jelas: Tidak menyebutkan tanggal atau nomor kontrak asli dengan benar.
Kontradiksi: Membuat pasal baru yang bertentangan dengan pasal lama yang tidak dihapus.
Tanda Tangan Tidak Berwenang: Adendum ditandatangani oleh staf yang tidak memiliki surat kuasa atau wewenang direksi.
Kesimpulan
Menyusun adendum kontrak bukan sekadar menambahkan coretan pada kertas, melainkan proses legal yang memerlukan ketelitian. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa setiap perubahan dalam hubungan bisnis Anda terlindungi secara hukum. Jika perubahan kontrak Anda melibatkan nilai transaksi yang besar atau kompleksitas tinggi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum profesional.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.