Back
KLAUSSA JOURNAL

Apa Itu Class Action? Definisi, Dasar Hukum, dan Contoh Kasusnya di Indonesia

By sluracc
January 20, 2026
#Class Action#Gugatan Perwakilan Kelompok#Hukum Perdata#Hukum Indonesia#Perlindungan Konsumen#Hukum Lingkungan#Advokat

Apakah sekelompok masyarakat yang dirugikan oleh satu peristiwa yang sama bisa menggugat secara bersama-sama melalui satu pintu? Jawabannya adalah ya, bisa. Mekanisme ini dalam dunia hukum dikenal dengan istilah Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok. Di Indonesia, mekanisme ini diatur secara spesifik untuk memberikan akses keadilan bagi banyak orang tanpa harus mengajukan ribuan gugatan yang berbeda untuk satu masalah yang sama.

Apa Itu Class Action?

Secara sederhana, Class Action adalah suatu prosedur pengajuan gugatan perdata di mana satu orang atau lebih yang bertindak sebagai perwakilan kelompok (Class Representative) menggugat atas nama mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak (Class Members), yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Mekanisme ini sangat efektif untuk kasus-kasus di mana kerugian individu mungkin kecil, namun jika dikumpulkan dari ribuan orang, nilainya menjadi sangat besar dan signifikan secara hukum.

Dasar Hukum Class Action di Indonesia

Meskipun istilah ini berasal dari sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law), Indonesia telah mengadopsinya ke dalam sistem hukum tertulis melalui beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002: Merupakan payung hukum utama yang mengatur tata cara atau prosedur beracara Class Action di pengadilan.

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak konsumen untuk menggugat pelaku usaha secara berkelompok.

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Memungkinkan masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok.

  • Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Juga mengenal mekanisme gugatan kelompok terkait perusakan hutan.

Syarat Sah Pengajuan Class Action

Tidak semua gugatan yang diajukan oleh banyak orang bisa disebut Class Action. Berdasarkan Pasal 2 PERMA 1/2002, sebuah gugatan dapat diperiksa sebagai Class Action jika memenuhi kriteria berikut:

1. Numerosity (Jumlah Anggota yang Banyak)

Jumlah anggota kelompok harus sedemikian banyak sehingga tidak efektif dan tidak efisien jika mereka menggugat secara sendiri-sendiri atau melalui prosedur penggabungan gugatan biasa (joinder).

2. Commonality (Kesamaan Fakta dan Hukum)

Terdapat kesamaan fakta dan kesamaan dasar hukum yang substansial antara wakil kelompok dan anggota kelompok. Misalnya, ribuan nasabah bank yang sama-sama dirugikan oleh sistem IT bank yang error pada hari yang sama.

3. Typicality (Kesamaan Jenis Tuntutan)

Tuntutan dari perwakilan kelompok haruslah tipikal atau sama dengan tuntutan anggota kelompok lainnya. Jika perwakilan meminta ganti rugi uang, maka anggota kelompok juga harus memiliki jenis kerugian yang serupa.

4. Adequacy of Representation (Kelayakan Perwakilan)

Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya. Hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah perwakilan ini layak atau tidak dalam proses sertifikasi gugatan.

Mekanisme Unik: Opt-Out System

Salah satu ciri khas Class Action di Indonesia adalah sistem "Opt-Out" (Hak Mengundurkan Diri). Setelah hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut sah sebagai Class Action, pengadilan wajib memberikan kesempatan kepada anggota kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok.

Jika seseorang memilih untuk keluar (Opt-out), maka ia tidak akan terikat oleh putusan hakim dalam kasus tersebut, baik putusan itu menang maupun kalah. Namun, jika ia tetap berada dalam kelompok (tidak menyatakan keluar), maka putusan hakim akan mengikatnya secara hukum.

Contoh Kasus Class Action di Indonesia

Beberapa kasus besar di Indonesia telah menggunakan mekanisme ini untuk menuntut hak masyarakat luas:

  • Kasus Pencemaran Teluk Buyat: Masyarakat sekitar Teluk Buyat menggugat perusahaan pertambangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga. Ini adalah salah satu tonggak sejarah Class Action di bidang lingkungan.

  • Kasus Mati Lampu Massal (Blackout) PLN 2019: Sejumlah konsumen dan organisasi konsumen mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap PLN akibat kerugian materiil dan immateriil yang diderita jutaan pelanggan saat pemadaman listrik total di wilayah Jawa Barat, Jakarta, dan Banten.

  • Kasus Kebakaran Hutan (Karhutla): Masyarakat di Kalimantan atau Sumatera seringkali mengajukan gugatan terhadap perusahaan atau pemerintah terkait kabut asap yang merugikan kesehatan dan ekonomi mereka secara massal.

Pengecualian dan Tantangan

Meskipun terlihat sangat pro-rakyat, Class Action memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah proses distribusi ganti rugi. Jika hakim memenangkan gugatan dan memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar miliaran rupiah untuk 10.000 orang, proses verifikasi siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana pembagiannya seringkali menjadi sangat rumit secara teknis.

Selain itu, jika perwakilan kelompok (Class Representative) melakukan perdamaian dengan tergugat tanpa sepengetahuan anggota kelompok, hal ini bisa merugikan kepentingan kelompok besar tersebut. Oleh karena itu, setiap perdamaian dalam Class Action harus mendapatkan persetujuan dari hakim.

Kesimpulan

Class Action adalah instrumen hukum yang sangat kuat untuk memperjuangkan hak-hak komunal. Dengan mekanisme ini, ketimpangan kekuatan antara individu kecil melawan korporasi besar atau instansi pemerintah dapat diseimbangkan. Namun, pengajuan Class Action memerlukan ketelitian hukum yang tinggi, mulai dari pendefinisian kelompok hingga pembuktian kesamaan fakta.

Jika Anda merasa menjadi bagian dari kelompok yang dirugikan oleh suatu tindakan sistematis, berkonsultasilah dengan advokat yang berpengalaman dalam menangani sengketa konsumen atau lingkungan untuk menentukan apakah mekanisme Class Action adalah langkah terbaik bagi Anda.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.