Back
KLAUSSA JOURNAL

Panduan Lengkap Cara Mengajukan Banding Merek yang Ditolak di DJKI

By sluracc
January 19, 2026
#Banding Merek#DJKI#Hak Kekayaan Intelektual#UU Merek#Pendaftaran Merek#Konsultan HKI#Hukum Bisnis#Hukum Indonesia

Menerima surat pemberitahuan bahwa permohonan merek Anda ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tentu merupakan kabar yang mengecewakan. Namun, penting untuk dipahami bahwa penolakan tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Dalam sistem hukum merek di Indonesia, terdapat mekanisme konstitusional yang memungkinkan pemohon untuk memperjuangkan haknya kembali melalui upaya hukum Banding Merek.

Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah strategis dan prosedural dalam mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Memahami Dasar Hukum: Mengapa Merek Anda Ditolak?

Sebelum melangkah ke proses banding, Anda harus memahami alasan di balik penolakan tersebut. Secara garis besar, penolakan merek di Indonesia didasarkan pada dua landasan utama:

  • Alasan Absolut (Pasal 20 UU Merek): Merek ditolak karena bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Selain itu, merek yang bersifat deskriptif (hanya menjelaskan jenis barang) atau tidak memiliki daya pembeda juga masuk kategori ini.

  • Alasan Relatif (Pasal 21 UU Merek): Merek ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang/jasa sejenis, atau karena menyerupai nama orang terkenal, logo lembaga negara, dan lain-lain.

Langkah 1: Analisis Surat Penolakan Tetap

Proses banding dimulai ketika Anda menerima 'Surat Pemberitahuan Penolakan Tetap' setelah sebelumnya Anda mungkin sudah mengajukan keberatan (tanggapan) atas usulan penolakan namun ditolak kembali oleh Pemeriksa Merek. Perhatikan tanggal surat tersebut dengan saksama. Anda hanya memiliki waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan tersebut untuk mengajukan banding.

Langkah 2: Persiapkan Memori Banding

Memori Banding adalah dokumen paling krusial. Ini adalah surat argumen hukum yang menjelaskan mengapa alasan penolakan DJKI tidak tepat. Dalam menyusun Memori Banding, pastikan Anda mencakup hal-hal berikut:

  • Analisis Perbandingan: Jika ditolak karena alasan relatif, buatlah tabel perbandingan antara merek Anda dan merek pembanding. Tunjukkan perbedaan visual, fonetik (bunyi), dan konseptual.

  • Bukti Penggunaan: Lampirkan bukti bahwa merek Anda telah digunakan secara luas atau memiliki reputasi tertentu jika memungkinkan.

  • Yurisprudensi: Cantumkan putusan-putusan Komisi Banding atau Pengadilan Niaga sebelumnya yang memiliki kasus serupa untuk memperkuat argumen Anda.

Langkah 3: Pembayaran Biaya PNBP Banding

Pengajuan banding dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan peraturan terbaru, biaya banding merek adalah sebesar Rp3.000.000 per permohonan. Anda harus melakukan pemesanan kode billing melalui aplikasi SIMPAKI sebelum melakukan pembayaran via bank atau kanal pembayaran lainnya.

Langkah 4: Pengajuan Melalui Aplikasi Merek Online

Kunjungi situs resmi merek.dgip.go.id. Masuk ke akun Anda (atau akun Konsultan Kekayaan Intelektual Anda). Pilih menu 'Pasca Permohonan' dan pilih jenis permohonan 'Banding'. Unggah dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Permohonan Banding.

  2. Memori Banding (format PDF).

  3. Bukti Bayar PNBP.

  4. Surat Kuasa (jika menggunakan jasa konsultan).

Studi Kasus: Persamaan Bunyi vs. Perbedaan Visual

Misalkan merek Anda adalah 'SKYLINE' untuk produk sepatu, dan ditolak karena ada merek 'SKY' yang sudah terdaftar. Dalam memori banding, Anda bisa berargumen bahwa kata 'SKY' adalah kata umum (public domain) yang tidak bisa dimonopoli secara eksklusif jika digabungkan dengan kata lain yang membentuk arti baru. Anda juga dapat menonjolkan perbedaan logo, skema warna, dan target pasar yang spesifik untuk membuktikan tidak adanya kemungkinan kebingungan di mata konsumen (likelihood of confusion).

Apa yang Terjadi Setelah Pengajuan?

Komisi Banding Merek yang terdiri dari ahli-ahli independen akan memeriksa permohonan Anda. Proses ini biasanya memakan waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk pemeriksaan dan 2 (dua) bulan untuk pengambilan keputusan. Keputusan Komisi Banding dapat berupa:

  • Mengabulkan Seluruhnya: Merek Anda akan langsung diproses untuk diterbitkan sertifikatnya.

  • Menolak Seluruhnya: Jika ini terjadi, upaya hukum terakhir adalah melalui gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu 3 bulan sejak keputusan banding diterima.

Kesimpulan

Mengajukan banding merek memerlukan ketelitian hukum dan argumen yang tajam. Tanpa strategi yang tepat, risiko penolakan kedua kalinya sangat tinggi. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar untuk memastikan Memori Banding Anda disusun sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia.

Jangan biarkan investasi merek Anda hilang begitu saja. Ambil langkah hukum yang tepat sekarang juga!

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.