7 Alasan Kenapa Pendaftaran Merekmu Ditolak: Panduan Lengkap Hukum Merek di Indonesia
Membangun sebuah brand atau merek bukan sekadar menciptakan logo yang estetik atau nama yang unik. Di mata hukum Indonesia, sebuah merek adalah aset berharga yang harus mendapatkan perlindungan negara melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, banyak pelaku usaha yang harus menelan pil pahit ketika permohonan pendaftaran merek mereka ditolak setelah menunggu berbulan-bulan.
Penolakan merek bukan hanya membuang waktu, tetapi juga biaya dan potensi kehilangan identitas bisnis yang sudah dibangun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), terdapat kriteria ketat yang menentukan apakah sebuah merek layak diterima atau harus ditolak. Memahami alasan-alasan ini adalah langkah krusial sebelum Anda mengajukan permohonan.
1. Mempunyai Persamaan pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar
Ini adalah alasan paling umum mengapa sebuah merek ditolak (Pasal 21 ayat 1). Persamaan pada pokoknya berarti adanya kemiripan yang dominan antara merek yang Anda ajukan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
DJKI menilai kemiripan ini dari tiga aspek utama:
Persamaan Visual: Bentuk, warna, atau penempatan elemen grafis yang serupa.
Persamaan Bunyi (Phonetic): Cara pengucapan yang terdengar mirip, misalnya 'Adidas' dengan 'Adidos' atau 'Nike' dengan 'Naiki'.
Persamaan Konseptual: Makna atau pesan yang disampaikan merek tersebut identik.
Skenario: Jika Anda mendaftarkan merek sepatu bernama 'Pumax', besar kemungkinan akan ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek 'Puma' yang sudah mendunia.
2. Bertentangan dengan Ideologi Negara, Kesusilaan, dan Ketertiban Umum
Berdasarkan Pasal 20 huruf (a), sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara (Pancasila), peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Hal ini mencakup penggunaan kata-kata kasar, gambar yang mengandung pornografi, atau simbol-simbol yang melecehkan agama tertentu. Sebagai contoh, merek yang menggunakan kata-kata umpatan atau gambar yang menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) secara eksplisit pasti akan ditolak dalam proses pemeriksaan substantif.
3. Bersifat Deskriptif (Hanya Menjelaskan Barang/Jasa)
Pasal 20 huruf (d) menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan jika hanya berkaitan dengan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Merek harus memiliki daya pembeda (distinctiveness).
Contoh Kasus: Anda ingin mendaftarkan merek 'Kopi Enak' untuk produk kopi. Merek ini bersifat deskriptif karena hanya menjelaskan jenis barang (kopi) dan kualitasnya (enak). Pemerintah tidak memberikan hak eksklusif atas kata-kata umum yang seharusnya bisa digunakan oleh semua pedagang kopi untuk mempromosikan produk mereka.
4. Mengandung Keterangan yang Menyesatkan
Merek tidak boleh membohongi konsumen. Pasal 20 huruf (c) melarang pendaftaran merek yang mengandung keterangan yang menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, atau tujuan penggunaan barang/jasa.
Misalnya, Anda mendaftarkan merek 'Swiss Luxury Watches' namun ternyata jam tangan tersebut diproduksi sepenuhnya di lokasi lain yang tidak ada hubungannya dengan Swiss. Hal ini dianggap menyesatkan karena konsumen mungkin membeli produk tersebut karena mengira produk itu memiliki standar kualitas jam tangan Swiss yang terkenal.
5. Merupakan Nama Umum atau Milik Umum
Kata-kata yang sudah menjadi milik umum (public domain) atau merupakan nama umum dari suatu barang tidak bisa dimonopoli oleh satu orang melalui pendaftaran merek (Pasal 20 huruf e).
Contohnya adalah kata 'Warung', 'Restoran', atau simbol-simbol umum seperti tanda 'tambah' (+) untuk jasa kesehatan. Jika DJKI mengizinkan seseorang mematenkan kata 'Warung', maka ribuan pengusaha warung lainnya di Indonesia akan berada dalam posisi hukum yang terancam. Oleh karena itu, kata-kata generik seperti ini dilarang untuk didaftarkan sebagai merek tunggal.
6. Menyerupai Nama Orang Terkenal, Foto, atau Lambang Negara
Berdasarkan Pasal 21 ayat 2, permohonan merek harus ditolak jika menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
Selain itu, penggunaan lambang negara, bendera, atau simbol-simbol organisasi internasional (seperti PBB atau WHO) tanpa izin tertulis juga merupakan alasan mutlak penolakan. Menggunakan wajah tokoh publik sebagai logo merek tanpa kontrak kerja sama adalah pelanggaran serius yang akan langsung dihentikan oleh pemeriksa merek.
7. Pendaftaran dengan Itikad Tidak Baik
Pasal 21 ayat 3 UU Merek menekankan bahwa permohonan merek ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Apa yang dimaksud dengan itikad tidak baik? Ini terjadi ketika seseorang mendaftarkan merek dengan niat untuk meniru, membonceng, atau menjiplak ketenaran merek orang lain demi kepentingan usahanya.
Contoh: Seseorang mendaftarkan merek yang sangat mirip dengan merek luar negeri yang belum masuk ke Indonesia, dengan harapan ketika merek luar tersebut masuk, ia bisa menjual merek terdaftar tersebut dengan harga tinggi (tindakan 'trademark squatting'). Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menyesatkan konsumen atau merugikan pemilik merek asli, DJKI akan menolak permohonan tersebut.
Kesimpulan dan Langkah Pencegahan
Menghindari penolakan merek memerlukan persiapan yang matang. Sebelum mendaftar, sangat disarankan untuk melakukan 'Penelusuran Merek' (Trademark Search) melalui database resmi DJKI untuk memastikan tidak ada persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
Jika Anda merasa proses hukum ini terlalu rumit, berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi atau firma hukum yang berpengalaman adalah investasi yang bijak. Ingat, merek adalah wajah bisnis Anda; melindunginya dengan cara yang benar sejak awal adalah kunci kesuksesan jangka panjang.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.