Legalitas Usaha Franchise: Apa Saja yang Dibutuhkan? Panduan Lengkap Hukum Waralaba di Indonesia
Apa saja yang dibutuhkan untuk legalitas usaha franchise? Secara singkat: Anda membutuhkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Prospektus Penawaran Waralaba yang telah terdaftar, Perjanjian Waralaba yang sah, serta pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Tanpa dokumen-dokumen ini, sebuah bisnis tidak dapat secara legal menyebut dirinya sebagai 'Waralaba' atau 'Franchise' di mata hukum Indonesia.
Bisnis waralaba atau franchise merupakan salah satu model ekspansi bisnis yang paling populer di Indonesia. Namun, banyak pelaku usaha yang seringkali menyamakan antara 'Kemitraan Biasa' dengan 'Waralaba'. Secara hukum, keduanya memiliki konsekuensi dan kewajiban legalitas yang sangat berbeda. Artikel ini akan membedah secara mendalam apa saja persyaratan legalitas yang wajib dipenuhi oleh Pemberi Waralaba (Franchisor) dan Penerima Waralaba (Franchisee) berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia.
Dasar Hukum Waralaba di Indonesia
Sebelum melangkah ke dokumen teknis, penting untuk memahami payung hukum yang mengatur kegiatan ini. Regulasi utama yang mengatur waralaba adalah:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mempermudah proses perizinan melalui sistem OSS RBA.
1. Kriteria Bisnis yang Bisa Menjadi Franchise
Tidak semua bisnis bisa langsung di-franchise-kan. Menurut Pasal 3 PP 42/2007, sebuah usaha harus memenuhi 6 kriteria untuk disebut waralaba:
Memiliki Ciri Khas Usaha: Memiliki keunikan yang tidak mudah ditiru.
Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan: Biasanya minimal sudah beroperasi selama 5 tahun dan memiliki SOP yang matang.
Memiliki Standar Atas Pelayanan dan Barang/Jasa (SOP) tertulis.
Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan.
Adanya Dukungan yang Berkesinambungan dari Franchisor ke Franchisee.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang Terdaftar: Seperti merek dagang atau hak cipta.
2. Dokumen Utama: Prospektus Penawaran Waralaba
Banyak calon franchisor melewatkan tahap ini. Sebelum menawarkan franchise kepada orang lain, Anda wajib memiliki Prospektus Penawaran Waralaba. Dokumen ini adalah profil lengkap bisnis Anda yang bertujuan memberikan transparansi kepada calon investor.
Prospektus harus memuat minimal: data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, laporan keuangan 2 tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, serta hak dan kewajiban para pihak.
3. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian ini adalah 'kitab suci' dalam hubungan hukum antara Franchisor dan Franchisee. Sesuai hukum Indonesia, perjanjian ini harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia. Poin-poin krusial yang harus ada meliputi:
Nama dan alamat para pihak.
Jenis Hak Kekayaan Intelektual yang diberikan izin penggunaannya.
Wilayah usaha (apakah eksklusif di satu kota atau tidak).
Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan.
Besaran biaya (Franchise Fee dan Royalty Fee).
4. STPW: Kewajiban Mutlak bagi Semua Pihak
STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah bukti bahwa pemberi atau penerima waralaba telah mendaftarkan prospektus atau perjanjian waralaba mereka ke Kementerian Perdagangan. Tanpa STPW, bisnis Anda tidak memiliki legitimasi sebagai waralaba dan berisiko terkena sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Ada beberapa jenis STPW:
STPW Pemberi Waralaba (Lokal atau Luar Negeri).
STPW Penerima Waralaba.
STPW Pemberi Waralaba Lanjutan (Sub-franchisor).
Contoh Kasus: Waralaba Kopi 'X'
Bayangkan Budi memiliki kedai kopi sukses bernama 'Kopi X' yang sudah berjalan 3 tahun. Ia ingin menjual franchise. Budi harus mendaftarkan merek 'Kopi X' ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual). Setelah itu, ia menyusun prospektus dan mendaftarkannya untuk mendapatkan STPW Pemberi Waralaba melalui sistem OSS. Jika Budi menjual lisensi tanpa STPW, ia bisa dikenakan denda administratif yang cukup besar oleh pemerintah daerah atau pusat.
5. Penggunaan Komponen Dalam Negeri (Aturan 80%)
Pemerintah Indonesia mewajibkan penyelenggara waralaba untuk menggunakan bahan baku, peralatan, dan menjual barang/jasa hasil produksi dalam negeri minimal 80%. Hal ini bertujuan untuk mendukung UMKM lokal. Jika franchisor tidak bisa memenuhi angka ini, mereka harus mengajukan permohonan pengecualian kepada Menteri Perdagangan dengan alasan teknis yang kuat.
Langkah-Langkah Mengurus Legalitas Franchise
Pendaftaran Merek (HAKI): Pastikan logo dan nama brand sudah terdaftar atau minimal dalam proses pendaftaran di DJKI.
Pembuatan Prospektus: Susun profil bisnis sesuai standar Permendag 71/2019.
Pendaftaran Prospektus: Unggah ke sistem OSS untuk mendapatkan STPW Pemberi Waralaba.
Penandatanganan Perjanjian: Lakukan setelah calon franchisee mempelajari prospektus minimal selama 2 minggu.
Penerbitan STPW Franchisee: Penerima waralaba mendaftarkan perjanjian tersebut ke OSS untuk mendapatkan STPW-nya sendiri.
Kesimpulan
Legalitas usaha franchise bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Tanpa STPW dan pendaftaran HAKI, investasi yang Anda tanamkan berada dalam risiko besar. Pastikan setiap langkah hukum diikuti dengan cermat agar bisnis waralaba Anda dapat tumbuh berkelanjutan dan aman dari sanksi hukum.
Jika Anda merasa proses ini rumit, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum bisnis atau firma hukum yang berpengalaman dalam menangani pendaftaran waralaba di Indonesia.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.