Back
KLAUSSA JOURNAL

Checklist Sebelum Tanda Tangan Kontrak Franchise: Panduan Hukum Lengkap

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Bisnis#Kontrak Franchise#Waralaba Indonesia#Legal Due Diligence#Perjanjian Kerjasama#HAKI#Tips Hukum

Memasuki dunia bisnis melalui skema waralaba atau franchise seringkali dianggap sebagai jalan pintas menuju kesuksesan karena model bisnisnya yang sudah teruji. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat kompleksitas hukum yang jika diabaikan dapat berujung pada kerugian finansial yang masif atau sengketa berkepanjangan di pengadilan. Sebagai calon franchisee (penerima waralaba), Anda tidak hanya membeli merek, tetapi Anda sedang mengikatkan diri dalam sebuah kontrak jangka panjang yang mengatur hak dan kewajiban secara ketat.

Dasar Hukum Waralaba di Indonesia

Sebelum membedah checklist, penting untuk memahami landasan hukum utama yang mengatur waralaba di Indonesia. Regulasi utama yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Berdasarkan aturan tersebut, sebuah bisnis baru dapat dikategorikan sebagai waralaba jika memenuhi enam kriteria: memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar operasional prosedur (SOP) tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, serta hak kekayaan intelektual (HAKI) yang telah terdaftar.

1. Verifikasi Prospektus Penawaran Waralaba

Langkah pertama yang paling krusial adalah meminta dan memeriksa Prospektus Penawaran Waralaba. Secara hukum (Pasal 7 PP 42/2007), pemberi waralaba wajib memberikan prospektus ini kepada calon penerima waralaba paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian.

Cek apakah prospektus tersebut memuat data minimal sebagai berikut:

  • Identitas pemberi waralaba dan legalitas badan usahanya.

  • Sejarah pendirian usaha dan laporan keuangan dua tahun terakhir.

  • Daftar jumlah tempat usaha/outlet yang sudah ada.

  • Hak dan kewajiban para pihak secara garis besar.

2. Status Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Banyak kasus terjadi di mana franchisee sudah membayar mahal, namun ternyata merek tersebut tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau sedang dalam sengketa. Pastikan merek, logo, dan sistem yang ditawarkan memiliki sertifikat pendaftaran HAKI yang valid. Tanpa HAKI yang terdaftar, bisnis tersebut secara teknis tidak memenuhi syarat legal sebagai waralaba di Indonesia.

3. Kepemilikan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)

STPW adalah bukti bahwa pemberi waralaba telah mendaftarkan prospektusnya kepada pemerintah. Jika franchisor tidak memiliki STPW, ini adalah red flag besar. Ketiadaan STPW menunjukkan bahwa usaha tersebut belum diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan dan berisiko dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

4. Analisis Struktur Biaya dan Royalti

Dalam kontrak, detail biaya harus transparan. Jangan hanya terpaku pada 'Franchise Fee' di awal. Perhatikan juga:

  • Royalty Fee: Berapa persentase dari omzet atau laba bersih? Kapan jatuh temponya?

  • Marketing/Promotion Fee: Apakah dana ini benar-benar digunakan untuk promosi nasional atau regional?

  • Biaya Pembaruan: Berapa yang harus dibayar saat kontrak 5 atau 10 tahun berakhir?

5. Klausul Wilayah Eksklusif (Territorial Rights)

Bayangkan Anda membuka kedai kopi franchise di Jalan A, lalu sebulan kemudian franchisor mengizinkan orang lain membuka brand yang sama tepat di seberang jalan Anda. Tanpa klausul wilayah eksklusif, hal ini legal dilakukan. Pastikan kontrak menyebutkan radius perlindungan (misalnya 3-5 km) di mana franchisor tidak boleh memberikan izin kepada pihak lain atau membuka outlet milik mereka sendiri.

6. Kewajiban Pasokan Bahan Baku

Banyak franchisor mewajibkan franchisee membeli bahan baku utama dari mereka. Hal ini wajar untuk menjaga kualitas (Quality Control). Namun, periksa apakah harganya masuk akal. Secara hukum, jika franchisor menetapkan harga yang jauh di atas harga pasar sehingga mematikan bisnis franchisee, hal ini bisa dikaji dari perspektif hukum persaingan usaha yang tidak sehat.

7. Klausul Terminasi dan Wanprestasi

Ini adalah bagian yang paling sering memicu sengketa. Anda harus memahami kondisi apa yang membuat kontrak berakhir secara otomatis. Perhatikan poin-poin berikut:

  • Masa Tenggang (Cure Period): Jika Anda melakukan kesalahan kecil, apakah ada waktu untuk memperbaikinya sebelum kontrak diputus sepihak?

  • Konsekuensi Pasca-Terminasi: Apa yang terjadi dengan stok sisa, peralatan, dan renovasi bangunan? Apakah franchisor akan membelinya kembali (buy-back clause)?

  • Non-Compete Clause: Biasanya ada larangan bagi franchisee untuk membuka bisnis serupa dalam jangka waktu tertentu (misal 2 tahun) setelah kontrak berakhir. Pastikan durasi dan cakupan wilayahnya masuk akal.

Studi Kasus Hipotetis: Sengketa Merek 'Kopi ABC'

Bapak Budi menandatangani kontrak franchise 'Kopi ABC' selama 5 tahun. Di tahun kedua, ternyata muncul gugatan dari pihak lain yang memiliki merek serupa dan memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga. Akibatnya, Bapak Budi dilarang menggunakan merek tersebut. Dalam kontraknya, tidak ada klausul ganti rugi jika terjadi sengketa HAKI oleh pihak ketiga. Akhirnya, Bapak Budi kehilangan investasinya tanpa kompensasi dari franchisor.

Pelajaran: Selalu sertakan klausul 'Indemnification' (Ganti Rugi) yang menyatakan bahwa franchisor menjamin keabsahan merek dan akan menanggung seluruh kerugian jika ada gugatan HAKI dari pihak luar.

Kesimpulan dan Saran Actionable

Menandatangani kontrak franchise adalah komitmen finansial dan operasional yang besar. Jangan pernah terburu-buru karena tekanan 'promo terbatas' atau 'slot lokasi hampir habis'. Lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Lakukan Legal Due Diligence terhadap status STPW dan HAKI franchisor.

  2. Konsultasikan draft kontrak kepada konsultan hukum atau pengacara yang berpengalaman di bidang waralaba untuk mendeteksi klausul-klausul 'pasal karet'.

  3. Bicaralah dengan franchisee lain yang sudah berjalan untuk memvalidasi dukungan yang dijanjikan dalam prospektus.

Dengan ketelitian hukum yang baik di awal, Anda tidak hanya melindungi modal Anda, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.