Back
KLAUSSA JOURNAL

Panduan Praktis Mendirikan Bisnis Gym: Aturan Perizinan dan Kepatuhan Hukum di Indonesia

By sluracc
January 20, 2026
#Bisnis Gym#Izin Usaha#OSS RBA#KBLI 93118#Hukum Bisnis#Fitness Center#Kemenpora#Pendirian PT

Industri kebugaran di Indonesia tengah mengalami lonjakan signifikan. Kesadaran masyarakat akan gaya hidup sehat pasca-pandemi telah mengubah gym dari sekadar tempat latihan menjadi kebutuhan gaya hidup primer. Namun, di balik deretan treadmill dan beban besi yang mengkilap, terdapat kerangka hukum yang kompleks yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha. Mengabaikan aspek legalitas bukan hanya berisiko pada denda administratif, tetapi juga penutupan paksa oleh pihak berwenang.

Artikel ini adalah panduan komprehensif (How-To Guide) yang disusun untuk membantu Anda menavigasi labirin regulasi bisnis fitness center di Indonesia, mulai dari pemilihan entitas bisnis hingga pemenuhan standar teknis keselamatan.

Dasar Hukum Utama

Sebelum melangkah lebih jauh, Anda harus memahami payung hukum yang mengatur bisnis ini:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 8 Tahun 2022 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keolahragaan.

Langkah 1: Menentukan Badan Hukum dan Kode KBLI

Langkah pertama yang krusial adalah menentukan bentuk badan usaha. Meskipun Anda bisa menjalankan gym sebagai usaha perseorangan, sangat disarankan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Mengapa? Karena PT memisahkan harta pribadi dengan harta perusahaan, memberikan perlindungan hukum jika terjadi gugatan dari member atau pihak ketiga.

Setelah badan hukum terbentuk, Anda wajib memilih kode KBLI yang tepat. Untuk bisnis gym, kode yang digunakan adalah:

KBLI 93118 – Aktivitas Pusat Kebugaran (Fitness Center)

Kode ini mencakup kegiatan penyediaan tempat dan peralatan untuk kebugaran fisik, termasuk instruktur senam, aerobik, yoga, dan angkat beban. Pastikan maksud dan tujuan dalam Akta Pendirian PT Anda mencantumkan kode ini.

Langkah 2: Proses Perizinan Melalui OSS RBA

Indonesia kini menggunakan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Berdasarkan PP 5/2021, KBLI 93118 umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah atau Menengah Tinggi, tergantung pada skala usaha dan luas fasilitas.

Berikut adalah instruksi langkah demi langkah di portal OSS:

  1. Registrasi Akun: Masuk ke laman oss.go.id dan buat akun menggunakan NIK (untuk perseorangan) atau pengesahan badan usaha (untuk PT).

  2. Input Data Usaha: Masukkan detail lokasi usaha, modal kerja, dan jumlah tenaga kerja.

  3. Penerbitan NIB: Sistem akan secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  4. Sertifikat Standar: Jika bisnis Anda masuk kategori Risiko Menengah Tinggi, Anda akan mendapatkan 'Sertifikat Standar Belum Terverifikasi'. Anda wajib melakukan pemenuhan standar di sistem OSS sebelum diverifikasi oleh Dinas Olahraga setempat.

Langkah 3: Memenuhi Standar Teknis Permenpora No. 8/2022

Ini adalah bagian yang sering diabaikan. Pemerintah melalui Kemenpora menetapkan standar ketat bagi penyelenggara fitness center untuk menjamin keselamatan pengguna. Berikut adalah checklist yang harus Anda penuhi:

  • Personel Bersertifikat: Anda wajib memiliki instruktur atau personal trainer yang memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) atau lembaga yang diakui Kemenpora.

  • Rasio Instruktur: Pastikan jumlah instruktur sebanding dengan jumlah member untuk pengawasan yang efektif.

  • Standar Peralatan: Seluruh alat beban dan mesin kardio harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang setara, serta dilakukan maintenance rutin yang tercatat.

  • Fasilitas P3K: Wajib menyediakan ruang medis atau minimal kotak P3K yang lengkap dan staf yang terlatih dalam bantuan hidup dasar (CPR).

Langkah 4: Aspek Bangunan dan Lingkungan (PBG & SLF)

Gym membutuhkan beban struktural yang besar (terutama area free-weight). Oleh karena itu, bangunan Anda harus memiliki:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengganti IMB, memastikan fungsi bangunan sesuai untuk aktivitas olahraga.

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Menjamin bahwa gedung aman digunakan, termasuk sistem proteksi kebakaran (hydrant/APAR) dan sirkulasi udara (HVAC) yang memadai.

Contoh Skenario: Kasus 'FitLife Studio'

Bayangkan Budi ingin membuka 'FitLife Studio' di Jakarta Selatan dengan luas 300m2. Budi mendaftar sebagai PT. Karena luasnya dan adanya alat angkat beban berat, sistem OSS mengkategorikannya sebagai Risiko Menengah Tinggi.

Budi mendapatkan NIB, namun usahanya belum 'legal' sepenuhnya sampai ia mengunggah bukti sertifikasi pelatihnya dan denah tata letak alat ke OSS. Setelah diverifikasi oleh Dispora DKI Jakarta, barulah Sertifikat Standar Budi berstatus 'Terverifikasi'. Tanpa verifikasi ini, Budi bisa terkena razia Satpol PP meskipun sudah punya NIB.

Langkah 5: Kontrak Membership dan Perlindungan Konsumen

Secara hukum perdata, hubungan antara gym dan member diatur dalam kontrak keanggotaan. Pastikan kontrak Anda tidak mengandung 'Klausula Baku' yang dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen, seperti:

  • Pernyataan sepihak bahwa gym tidak bertanggung jawab atas segala bentuk cedera atau kematian (Exculpatory Clause). Meskipun bisa dicantumkan, secara hukum gym tetap bertanggung jawab jika cedera terjadi akibat kelalaian pemeliharaan alat.

  • Larangan pengembalian uang (refund) tanpa syarat yang jelas.

Sangat direkomendasikan untuk memiliki asuransi tanggung gugat (Public Liability Insurance) guna melindungi bisnis Anda dari klaim medis member yang mengalami kecelakaan saat berlatih.

Kesimpulan

Mendirikan bisnis gym bukan sekadar menyewa ruko dan membeli alat. Kepatuhan terhadap KBLI 93118, proses OSS RBA, dan standar teknis Permenpora adalah fondasi utama agar bisnis Anda berkelanjutan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda tidak hanya melindungi investasi Anda dari masalah hukum, tetapi juga membangun kepercayaan di mata member.

Jika Anda merasa kesulitan dalam proses verifikasi Sertifikat Standar atau penyusunan kontrak membership, berkonsultasilah dengan konsultan hukum bisnis profesional untuk memastikan setiap langkah Anda sesuai dengan koridor hukum Indonesia.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.