Legalitas Dropshipping: Siapa Tanggung Jawab Jika Barang Rusak?
Secara hukum di Indonesia, pihak yang paling bertanggung jawab secara langsung kepada konsumen jika barang rusak dalam skema dropshipping adalah Dropshipper (Penjual). Meskipun dropshipper tidak menyentuh atau menyimpan barang secara fisik, dalam kacamata hukum perlindungan konsumen, dropshipper adalah 'Pelaku Usaha' yang mengikatkan diri dalam transaksi dengan pembeli. Namun, dropshipper memiliki 'Hak Regres' atau hak untuk menuntut ganti rugi balik kepada supplier setelah ia menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen.
Memahami Posisi Hukum Dropshipper dalam Regulasi Indonesia
Dalam model bisnis dropshipping, terjadi hubungan hukum segitiga yang melibatkan Pembeli, Dropshipper, dan Supplier (Produsen/Distributor). Untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab saat terjadi wanprestasi (seperti barang rusak atau cacat), kita harus merujuk pada beberapa instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUPK, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dropshipper, meskipun hanya bertindak sebagai perantara pemasaran yang meneruskan pesanan, tetap dikategorikan sebagai pelaku usaha karena mereka mengambil keuntungan dari selisih harga dan menampilkan diri sebagai penjual di platform e-commerce.
Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Penjual
Pasal 19 UUPK mengatur secara tegas mengenai tanggung jawab pelaku usaha. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Mengapa Dropshipper yang harus maju duluan? Hal ini dikarenakan adanya 'Hubungan Kontraktual' (Privity of Contract). Pembeli membayar kepada dropshipper, dan kesepakatan jual beli terjadi antara pembeli dan dropshipper. Pembeli seringkali bahkan tidak mengetahui siapa supplier aslinya. Oleh karena itu, secara hukum, pembeli memiliki hak untuk menuntut ganti rugi langsung kepada pihak yang bertransaksi dengannya.
Mekanisme Hak Regres: Solusi bagi Dropshipper
Meskipun dropshipper wajib mengganti rugi kepada konsumen (baik berupa refund atau kirim ulang barang), bukan berarti dropshipper harus menanggung kerugian tersebut selamanya. Di sinilah berlakunya prinsip Hak Regres.
Hak Regres adalah hak dropshipper untuk menuntut kembali supplier atau distributor atas ganti rugi yang telah dibayarkan kepada konsumen, asalkan kerusakan tersebut terbukti berasal dari pihak supplier (misalnya cacat produksi atau kesalahan pengemasan di gudang supplier). Hal ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPer tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana supplier telah lalai menyediakan barang yang layak sehingga merugikan dropshipper secara finansial.
Pengecualian: Kapan Dropshipper Bisa Lepas dari Tanggung Jawab?
Ada beberapa kondisi di mana tanggung jawab bisa beralih atau gugur, antara lain:
Kesalahan Konsumen: Jika barang rusak karena kesalahan penggunaan oleh pembeli atau kelalaian pembeli dalam membuka paket (tidak ada video unboxing yang dipersyaratkan secara wajar).
Kerusakan oleh Jasa Pengiriman: Jika barang keluar dari gudang supplier dalam kondisi baik namun rusak di ekspedisi, maka tanggung jawab beralih ke perusahaan logistik sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Force Majeure: Kejadian di luar kendali manusia seperti bencana alam yang menghancurkan paket dalam perjalanan.
Studi Kasus: Kerusakan Komponen Elektronik
Bayangkan Budi adalah seorang dropshipper yang menjual laptop di marketplace. Seorang pembeli menerima laptop tersebut dalam keadaan layar pecah. Pembeli mengajukan komplain. Dalam skenario ini:
1. Budi wajib merespons komplain tersebut. Jika terbukti kerusakan bukan karena pembeli, Budi harus melakukan pengembalian dana (refund) melalui sistem marketplace. 2. Setelah dana dikembalikan ke pembeli, Budi menghubungi Supplier (pemilik stok barang) dengan bukti video unboxing dari pembeli. 3. Jika Budi memiliki perjanjian kerjasama yang kuat dengan Supplier, Supplier wajib mengganti nilai kerugian yang dialami Budi atau mengirimkan unit baru sebagai pengganti stok yang rusak.
Langkah Mitigasi Risiko bagi Dropshipper
Agar Anda tidak terjebak dalam kerugian finansial yang besar akibat masalah legalitas barang rusak, lakukan langkah-langkah berikut:
Perjanjian Tertulis dengan Supplier: Jangan hanya mengandalkan chat WhatsApp. Pastikan ada poin yang mengatur mengenai 'Return Policy' dan tanggung jawab jika terjadi cacat produksi.
Gunakan Fitur Asuransi Pengiriman: Selalu sarankan atau wajibkan pembeli menggunakan asuransi pengiriman. Ini akan mengalihkan beban ganti rugi ke pihak asuransi jika kerusakan terjadi saat logistik.
Syarat dan Ketentuan (T&C) Toko yang Jelas: Cantumkan kewajiban video unboxing tanpa jeda sebagai syarat klaim kerusakan. Meskipun UUPK melindungi konsumen, pelaku usaha juga berhak mendapatkan perlindungan dari klaim palsu (Pasal 6 UUPK).
Pengecekan Kualitas (Quality Control) Supplier: Bekerjasamalah hanya dengan supplier yang memiliki reputasi baik dan menjamin proses QC sebelum barang dikirim.
Kesimpulan
Bisnis dropshipping memang praktis, namun secara hukum, Anda sebagai dropshipper adalah 'wajah' dari transaksi tersebut. Tanggung jawab utama terhadap barang rusak ada di pundak penjual (dropshipper) di hadapan konsumen. Namun, hukum Indonesia menyediakan mekanisme untuk menuntut balik supplier agar keadilan bagi pelaku usaha kecil tetap terjaga. Pastikan Anda memiliki dasar hukum dan perjanjian yang kuat sebelum memulai operasional bisnis secara masif.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.