Hukum Endorsement: Tanggung Jawab Influencer Jika Produk Bermasalah
Dalam satu dekade terakhir, lanskap pemasaran di Indonesia telah mengalami transformasi radikal. Peran media tradisional kini mulai tergeser oleh fenomena 'influencer marketing'. Namun, di balik gemerlap estetika konten dan angka engagement yang tinggi, tersimpan risiko hukum yang signifikan. Banyak influencer yang menganggap bahwa tugas mereka hanyalah membuat konten kreatif sesuai brief klien. Padahal, dari perspektif hukum positif di Indonesia, seorang influencer dapat memikul tanggung jawab hukum yang berat apabila produk atau jasa yang mereka promosikan terbukti bermasalah, menipu, atau membahayakan konsumen.
Dasar Hukum Utama: UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE
Landasan utama yang mengatur mengenai promosi dan periklanan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam UUPK, khususnya Pasal 1 angka 3, didefinisikan bahwa 'Pelaku Usaha' adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ketika seorang influencer menerima imbalan (fee) untuk mempromosikan produk, secara hukum mereka dapat dikategorikan sebagai bagian dari rantai distribusi informasi pelaku usaha.
Selain UUPK, terdapat pula UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 1 Tahun 2024. Pasal 28 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa konsekuensi pidana yang tidak main-main.
Apakah Influencer Dapat Digugat Secara Perdata?
Secara perdata, influencer dapat ditarik ke dalam sengketa hukum melalui dua pintu utama: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi.
Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): Konsumen yang merasa dirugikan oleh produk yang dipromosikan influencer dapat mengajukan gugatan jika dapat membuktikan bahwa influencer tersebut memberikan informasi yang menyesatkan secara sadar (negligence) atau tidak melakukan pengecekan dasar terhadap legalitas produk tersebut.
Pelanggaran Pasal 9 UUPK: Pasal ini melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang/jasa secara tidak benar, seolah-olah barang tersebut memiliki potongan harga, ciri khas, atau kegunaan tertentu yang sebenarnya tidak ada.
Risiko Pidana: Dari Penipuan hingga UU ITE
Risiko pidana muncul apabila terdapat unsur kesengajaan untuk mengelabui publik. Jika seorang influencer mempromosikan platform investasi yang ternyata skema Ponzi (investasi bodong) dan mereka mengetahui atau patut menduga adanya ketidakberesan namun tetap mempromosikannya demi komisi, mereka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dalam konteks digital, Pasal 45A ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar bagi siapa saja yang menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen secara elektronik. Hal ini sering terjadi dalam kasus endorsement produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau obat-obatan tanpa izin edar BPOM.
Studi Kasus dan Contoh Hipotesis
Mari kita tinjau sebuah skenario: Seorang influencer kecantikan mempromosikan krim pemutih wajah dengan klaim 'Hasil instan dalam 3 hari, aman bagi ibu hamil'. Ternyata, produk tersebut mengandung merkuri tinggi dan tidak memiliki izin BPOM. Konsumen yang mengalami kerusakan kulit permanen dapat menuntut influencer tersebut.
Secara hukum, influencer tersebut tidak bisa hanya berdalih 'Saya hanya mengikuti script dari brand'. Sebagai pihak yang menyebarkan informasi kepada publik, influencer memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan verifikasi minimal (due diligence) atas kebenaran klaim yang mereka sampaikan, terutama jika klaim tersebut berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan jiwa.
Langkah Mitigasi Risiko bagi Influencer
Agar terhindar dari jeratan hukum, para influencer dan talent management perlu menerapkan protokol kerja yang ketat sebelum menerima tawaran endorsement. Berikut adalah langkah-langkah preventif yang disarankan oleh pakar hukum:
Verifikasi Legalitas Produk: Selalu minta bukti izin edar (BPOM untuk kosmetik/makanan, PIRT, atau izin OJK/Bappebti untuk produk keuangan).
Kontrak Kerja yang Jelas: Masukkan klausul 'Indemnification' (Ganti Rugi) dalam kontrak. Klausul ini menyatakan bahwa brand bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan hukum dari pihak ketiga terkait kualitas dan legalitas produk.
Gunakan Disclaimer: Berikan pernyataan bahwa hasil dapat berbeda-beda pada setiap orang dan konten tersebut adalah bentuk kerja sama berbayar (Paid Partnership).
Uji Coba Produk: Lakukan peninjauan mandiri sebelum mempromosikan. Jika produk terasa mencurigakan atau tidak sesuai klaim, lebih baik menolak kerja sama tersebut.
Kesimpulan: Profesionalisme di Atas Popularitas
Dunia endorsement bukan lagi sekadar hobi yang menghasilkan uang, melainkan sebuah profesi yang memiliki tanggung jawab hukum formal. Influencer di Indonesia harus menyadari bahwa audiens mereka adalah konsumen yang dilindungi oleh negara. Dengan memahami batasan hukum dalam UUPK dan UU ITE, influencer tidak hanya melindungi diri mereka dari tuntutan hukum dan kerugian finansial, tetapi juga membangun reputasi dan integritas jangka panjang di mata publik.
Jika Anda adalah seorang influencer atau pemilik brand yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai penyusunan kontrak endorsement yang aman secara hukum, jangan ragu untuk menghubungi penasihat hukum profesional.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.