Back
KLAUSSA JOURNAL

Hukum Perlindungan Konsumen Bisnis Laundry: Apakah Pengusaha Wajib Ganti Rugi Pakaian Rusak?

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Bisnis#Perlindungan Konsumen#Bisnis Laundry#UU No 8 Tahun 1999#Klausula Baku#Ganti Rugi Laundry#Legalitas Usaha

Apakah pengusaha laundry bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan atau kehilangan pakaian konsumen?

Ya, secara hukum pengusaha laundry wajib bertanggung jawab penuh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Segala bentuk tulisan pada nota atau banner yang menyatakan "Barang hilang/rusak bukan tanggung jawab kami" adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Landasan Hukum Utama: UU Perlindungan Konsumen

Dalam menjalankan bisnis laundry, interaksi antara penyedia jasa dan pengguna jasa bukan sekadar transaksi komersial biasa, melainkan sebuah hubungan hukum yang diatur secara ketat oleh negara. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ada tiga pasal krusial yang harus dipahami oleh setiap pemilik bisnis laundry di Indonesia:

  • Pasal 4: Mengatur hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, serta hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi.

  • Pasal 7: Mengatur kewajiban pelaku usaha, salah satunya adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

  • Pasal 19: Menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat jasa yang diberikan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya.

Larangan Klausula Baku: Jebakan 'Nota Laundry'

Banyak pengusaha laundry mencantumkan syarat dan ketentuan di balik nota atau di dinding outlet yang berbunyi: "Kami tidak bertanggung jawab atas pakaian yang luntur, menyusut, atau hilang setelah keluar dari outlet." Dalam terminologi hukum, ini disebut sebagai Klausula Baku yang mengandung unsur pengalihan tanggung jawab (exoneration clause).

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Jika klausula tersebut tetap dicantumkan, maka demi hukum klausula tersebut dinyatakan batal (null and void). Artinya, meskipun konsumen sudah menandatangani atau menerima nota tersebut, pengusaha laundry tetap bisa dituntut ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Contoh Kasus: Pakaian Branded yang Luntur

Bayangkan seorang konsumen mencuci jas seharga Rp 5.000.000 di laundry kiloan. Karena kesalahan suhu air, jas tersebut menyusut dan rusak total. Pihak laundry berdalih bahwa di nota tertulis ganti rugi maksimal hanya 10x lipat biaya cuci (misal Rp 100.000). Secara hukum, jika konsumen dapat membuktikan nilai barang dan kelalaian pihak laundry, konsumen berhak menuntut ganti rugi yang proporsional, bukan sekadar mengikuti aturan sepihak yang dibuat laundry tersebut, karena aturan pembatasan ganti rugi yang tidak wajar juga termasuk pelanggaran klausula baku.

Tanggung Jawab Perdata (KUHPerdata)

Selain UUPK, hubungan hukum laundry dan konsumen didasarkan pada Perjanjian Penitipan Barang (Pasal 1694 KUHPerdata) dan Perjanjian Melakukan Pekerjaan (Pasal 1601 KUHPerdata). Sebagai 'penerima titipan', pengusaha laundry wajib menjaga barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri. Jika barang tersebut rusak karena kelalaian (wanprestasi), maka berlaku Pasal 1243 KUHPerdata yang mewajibkan penggantian biaya, rugi, dan bunga.

Pengecualian: Kapan Pengusaha Tidak Wajib Ganti Rugi?

Meskipun hukum cenderung melindungi konsumen, pengusaha laundry tidak serta merta harus membayar untuk setiap kerusakan. Ada kondisi di mana pengusaha dapat dibebaskan dari tanggung jawab:

  1. Force Majeure (Keadaan Memaksa): Terjadi bencana alam, kebakaran massal, atau kerusuhan yang menyebabkan barang rusak/hilang di luar kendali pengusaha.

  2. Cacat Tersembunyi pada Barang: Jika pakaian memang sudah rapuh karena usia atau memiliki cacat produksi yang tidak terlihat saat pemeriksaan awal (check-in).

  3. Kesalahan Konsumen: Konsumen tidak memberikan informasi mengenai jenis bahan sensitif atau instruksi pencucian khusus (care label) yang seharusnya diketahui pemilik.

Langkah Praktis Bagi Pengusaha Laundry (Mitigasi Risiko)

Untuk menghindari sengketa hukum yang berlarut-larut dan merugikan reputasi bisnis, pemilik laundry disarankan melakukan langkah-langkah berikut:

  • SOP Pemeriksaan Awal: Selalu cek kondisi pakaian (noda permanen, robek, kancing lepas) di depan konsumen saat serah terima dan catat di nota.

  • Asuransi Kerugian: Untuk laundry premium, pertimbangkan untuk mengasuransikan barang titipan konsumen.

  • Penyusunan Syarat & Ketentuan yang Adil: Alih-alih menolak tanggung jawab, buatlah skema ganti rugi yang masuk akal, misalnya berdasarkan nilai depresiasi barang yang disepakati bersama di awal.

  • Dokumentasi CCTV: Pasang CCTV di area pencucian dan pelipatan untuk membuktikan apakah kerusakan terjadi karena kelalaian staf atau memang kondisi barang sejak awal.

Langkah Bagi Konsumen yang Dirugikan

Jika Anda sebagai konsumen mengalami kerugian, berikut adalah jalur hukum yang dapat ditempuh:

  1. Musyawarah: Tunjukkan bukti nota dan kerusakan, lalu minta ganti rugi secara kekeluargaan.

  2. Lapor ke BPSK: Jika musyawarah gagal, Anda dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kota Anda. Proses ini biasanya cepat dan tidak dipungut biaya.

  3. Gugatan Perdata: Melalui Pengadilan Negeri dengan dasar Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Kesimpulan

Bisnis laundry bukan sekadar urusan mencuci dan menyetrika, melainkan bisnis kepercayaan yang dipayungi oleh hukum perlindungan konsumen yang ketat. Pengusaha tidak bisa berlindung di balik klausula bebas tanggung jawab pada nota. Kunci keberlanjutan bisnis ini adalah transparansi, SOP yang kuat, dan pemahaman bahwa setiap helai pakaian konsumen adalah amanah hukum yang wajib dijaga keutuhannya. Bagi konsumen, memahami hak-hak Anda adalah langkah awal untuk mendapatkan keadilan atas layanan yang tidak profesional.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.