Lapor Polisi atau Gugat Perdata? Jangan Gegabah, Lakukan 3 Tahap Ini Sebelum Menuntut Lawan

Ketika uang melayang atau perjanjian dikhianati, reaksi pertama manusia adalah marah. Naluri kita langsung berteriak: "Penjarakan dia!" atau "Saya akan tuntut sampai bangkrut!"
Namun, hukum tidak bekerja berdasarkan emosi, melainkan bukti dan strategi. Terburu-buru membuat Laporan Polisi (LP) tanpa analisis matang seringkali berujung pada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena penyidik menilai kasus tersebut bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata murni.
Agar tidak buang waktu dan biaya, berikut adalah 3 tahapan strategis yang wajib Anda lakukan sebelum menyeret lawan ke jalur hukum.
1. Kumpulkan Bukti, Bukan Asumsi
Dalam hukum, apa yang Anda ketahui tidak penting. Yang penting adalah apa yang bisa Anda buktikan. Sebelum berkonsultasi dengan pengacara, rapikan dulu "amunisi" Anda:
Dokumen Utama: Kontrak kerja sama, MoU, atau Surat Perintah Kerja (SPK).
Bukti Transaksi: Bukti transfer bank, kwitansi, atau invoice.
Jejak Komunikasi: Screenshot percakapan WhatsApp, email, atau rekaman negosiasi. Seringkali, niat jahat (mens rea) atau pengakuan utang terlihat dari sini.
2. Bedah Anatomi Kasusnya: Pidana atau Perdata?
Ini adalah tahap paling krusial. Anda harus jujur pada fakta yang ada.
Indikasi Pidana (Penipuan/Penggelapan): Apakah sejak awal lawan menggunakan nama palsu? Apakah ada martabat palsu atau tipu muslihat yang membuat Anda menyerahkan uang? Jika ya, jalur kepolisian (Pasal 378/372 KUHP) mungkin terbuka.
Indikasi Perdata (Wanprestasi): Apakah awalnya bisnis berjalan lancar namun macet di tengah jalan karena bangkrut? Apakah dia mengakui punya utang tapi belum sanggup bayar? Jika ya, ini adalah ranah wanprestasi.
Kesalahan fatal banyak orang adalah memaksakan kasus macet bayar utang menjadi kasus penggelapan. Polisi sangat jeli membedakan ini.
Jika Anda yakin kasus ini masuk ranah perdata, langkah pertama adalah menyusun analisis hukum yang kuat. Pelajari caranya di artikel kami: Panduan Lengkap Menyusun Legal Opinion.
Dengan memiliki analisis atau Legal Opinion yang kuat sejak awal, Anda (atau pengacara Anda) akan memiliki peta jalan yang jelas: pasal apa yang dilanggar, berapa kerugian materiil/immateriil yang bisa dituntut, dan seberapa besar peluang menangnya.
3. Kirimkan Somasi (Teguran Hukum)
Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri, hukum mewajibkan Anda untuk menyatakan lawan "lalai" terlebih dahulu. Caranya dengan mengirimkan surat Somasi.
Somasi bukan sekadar surat tagihan. Somasi adalah peringatan hukum yang berbunyi: "Anda telah melanggar pasal sekian perjanjian. Jika dalam 3x24 jam tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum."
Efektivitas somasi sangat bergantung pada seberapa tajam analisis hukum yang Anda buat di tahap sebelumnya. Somasi yang asal-asalan seringkali diabaikan, tapi somasi yang merinci dasar hukum dengan tepat bisa membuat lawan gentar dan memilih berdamai (settlement) tanpa perlu ke pengadilan.
Kesimpulan
Hukum adalah permainan strategi catur, bukan tinju. Siapa yang lebih rapi dalam menyusun bukti dan argumentasi, dialah yang berpeluang besar menang. Jangan biarkan emosi menutup logika hukum Anda. Analisis dulu, baru eksekusi.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.