Back
KLAUSSA JOURNAL

Hukum Spam Email dan SMS Marketing di Indonesia: Panduan Kepatuhan Komprehensif

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Digital#UU ITE#UU PDP#Compliance#Digital Marketing#Perlindungan Data Pribadi#Regulasi Bisnis

Dalam era transformasi digital yang masif, strategi pemasaran melalui email dan Short Message Service (SMS) tetap menjadi instrumen vital bagi korporasi untuk menjangkau konsumen secara langsung. Namun, efisiensi ini membawa konsekuensi hukum yang berat jika tidak dikelola dengan prinsip kepatuhan (compliance) yang ketat. Sebagai Compliance Officer, penting bagi saya untuk menekankan bahwa batasan antara 'pemasaran yang agresif' dan 'pelanggaran hukum' di Indonesia kini menjadi sangat tegas seiring dengan pengesahan berbagai regulasi perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik.

Dasar Hukum Utama Pemasaran Digital di Indonesia

Landasan hukum yang mengatur mengenai penyebaran informasi melalui media elektronik di Indonesia bersifat multidimensi. Terdapat tiga pilar utama yang harus dipahami oleh setiap praktisi pemasaran dan penasihat hukum perusahaan:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur mengenai etika pengiriman informasi elektronik dan larangan pengiriman informasi yang mengganggu.

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Merupakan 'game changer' yang mengatur bagaimana data pribadi (seperti alamat email dan nomor telepon) dapat dikumpulkan dan diproses.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE): Menjelaskan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam mengirimkan pesan komersial.

  • Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022: Khusus bagi pelaku usaha jasa keuangan, terdapat aturan ketat mengenai penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi.

Prinsip Persetujuan (Consent): Pilar Utama Anti-Spam

Secara yuridis, tindakan mengirimkan email atau SMS marketing tanpa persetujuan penerima dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran privasi. Berdasarkan UU PDP, pemrosesan data pribadi untuk tujuan pemasaran langsung wajib didasarkan pada persetujuan yang tegas (explicit consent) dari subjek data pribadi.

Persetujuan ini tidak boleh bersifat 'implisit' atau hanya berupa kotak centang yang sudah terisi secara otomatis (pre-ticked box). Perusahaan harus dapat membuktikan bahwa pemilik alamat email atau nomor telepon tersebut secara sadar memberikan izin untuk menerima materi pemasaran. Tanpa bukti persetujuan ini, setiap pesan yang terkirim dapat dianggap sebagai spam ilegal.

Studi Kasus Hipotetis: Pelanggaran 'Cold Blast'

Bayangkan PT Digital Maju membeli database berisi 10.000 nomor telepon dari pihak ketiga untuk mempromosikan aplikasi baru mereka melalui SMS Blast. PT Digital Maju tidak pernah berinteraksi dengan pemilik nomor tersebut sebelumnya. Dalam skenario ini, PT Digital Maju telah melakukan pelanggaran berlapis: (1) Perolehan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah, dan (2) Pengiriman pesan komersial tanpa persetujuan. Di bawah UU PDP, perusahaan ini berisiko menghadapi sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan mereka.

Kewajiban 'Opt-Out' dan Identitas Pengirim

Bahkan jika persetujuan awal telah didapatkan, hukum Indonesia (melalui PP PSTE) mewajibkan setiap pesan komersial elektronik untuk menyertakan:

  • Identitas Pengirim: Nama perusahaan atau brand yang jelas.

  • Mekanisme Berhenti Berlangganan (Opt-out): Tautan 'Unsubscribe' pada email atau instruksi 'STOP' pada SMS. Mekanisme ini harus mudah diakses dan berfungsi seketika.

Kegagalan menyediakan fitur opt-out memberikan hak kepada konsumen untuk mengajukan aduan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang dapat berujung pada pemblokiran sistem elektronik perusahaan tersebut.

Regulasi Sektoral: Larangan Ketat OJK

Bagi lembaga jasa keuangan (Bank, Fintech, Asuransi), aturan main jauh lebih ketat. POJK 6/2022 melarang keras penawaran produk atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi (SMS, WhatsApp, Email) tanpa persetujuan tertulis dari konsumen. Lebih jauh lagi, penawaran tersebut hanya boleh dilakukan pada hari kerja dan jam-jam tertentu yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu privasi konsumen.

Sanksi Atas Pelanggaran Spamming

Ketidakpatuhan terhadap regulasi anti-spam bukan sekadar masalah etika, melainkan risiko legal yang dapat melumpuhkan operasional bisnis. Sanksi yang mengancam meliputi:

  • Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

  • Sanksi Perdata: Gugatan ganti rugi dari konsumen yang merasa dirugikan atau terganggu privasinya (Pasal 26 UU ITE).

  • Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur akses ilegal atau manipulasi data pribadi dalam pengiriman spam, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah di bawah UU PDP dan UU ITE.

Checklist Kepatuhan untuk Departemen Pemasaran

Untuk memitigasi risiko hukum, setiap perusahaan disarankan untuk melakukan audit terhadap prosedur pemasaran digital mereka dengan langkah-langkah berikut:

  1. Audit Sumber Data: Pastikan semua data kontak diperoleh melalui cara yang sah (misalnya, pendaftaran di situs web resmi) dan bukan membeli database dari pihak ketiga.

  2. Implementasi Double Opt-In: Gunakan mekanisme di mana setelah pengguna mendaftar, mereka harus mengonfirmasi kembali melalui email untuk memastikan keinginan menerima materi pemasaran.

  3. Pembaruan Kebijakan Privasi: Cantumkan secara jelas dalam Privacy Policy mengenai bagaimana data email/nomor telepon akan digunakan untuk pemasaran.

  4. Validasi Fitur Unsubscribe: Pastikan setiap email yang keluar memiliki tombol berhenti berlangganan yang berfungsi 100% dan memproses permintaan tersebut dalam waktu maksimal 24 jam.

  5. Pelatihan Staf: Edukasi tim marketing mengenai batasan-batasan dalam UU PDP agar mereka tidak melakukan tindakan yang berisiko bagi perusahaan.

Kesimpulan

Kepatuhan terhadap hukum anti-spam bukan sekadar upaya menghindari denda, melainkan strategi untuk membangun kepercayaan (trust) dengan konsumen. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan privasi data, perusahaan yang menghormati hak-hak digital individu akan memiliki reputasi yang lebih baik dan keberlanjutan bisnis yang lebih terjamin.

Sebagai penutup, jika perusahaan Anda ragu mengenai legalitas kampanye pemasaran yang akan dijalankan, konsultasi dengan ahli hukum atau Compliance Officer adalah investasi yang jauh lebih murah dibandingkan menangani sanksi denda dari regulator atau tuntutan hukum dari publik.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.