Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Membuat Privacy Policy Website Sesuai UU PDP: Panduan Lengkap

By sluracc
January 20, 2026
#UU PDP#Privacy Policy#Perlindungan Data Pribadi#Hukum Digital#Kepatuhan Hukum#Website Bisnis#Legal Compliance

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), memiliki Privacy Policy atau Kebijakan Privasi di website bukan lagi sekadar formalitas atau tren semata. Ini adalah kewajiban hukum yang ketat bagi setiap individu, perusahaan, maupun organisasi publik yang mengumpulkan dan memproses data pribadi masyarakat Indonesia. Kegagalan dalam mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.

Artikel ini akan menuntun Anda langkah demi langkah dalam menyusun Privacy Policy yang komprehensif, sesuai dengan standar hukum Indonesia, dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi bisnis Anda sekaligus membangun kepercayaan bagi pengguna Anda.

Memahami Dasar Hukum: Mengapa UU PDP Sangat Penting?

Sebelum masuk ke teknis pembuatan, Anda harus memahami landasan hukum utamanya. UU PDP membagi entitas menjadi dua peran utama: Pengendali Data Pribadi (pihak yang menentukan tujuan dan kontrol pemrosesan) dan Prosesor Data Pribadi (pihak yang memproses data atas nama Pengendali). Mayoritas pemilik website bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi.

Berdasarkan UU PDP, Anda wajib memberikan informasi yang jelas mengenai pemrosesan data. Pasal 21 UU PDP secara eksplisit menyebutkan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan informasi terkait legalitas, tujuan, jenis data, jangka waktu penyimpanan, dan hak-hak subjek data.

Langkah 1: Lakukan Data Mapping (Audit Data Internal)

Jangan mulai menulis tanpa data. Langkah pertama adalah mengidentifikasi data apa saja yang masuk ke ekosistem website Anda. Lakukan inventarisasi dengan menjawab pertanyaan berikut:

  • Data apa yang dikumpulkan? (Nama, email, alamat IP, nomor telepon, data lokasi, atau data sensitif seperti rekam medis/orientasi seksual).

  • Bagaimana cara mengumpulkannya? (Formulir kontak, pendaftaran akun, cookies, atau integrasi pihak ketiga seperti Google Analytics).

  • Apa tujuannya? (Untuk pengiriman barang, pemasaran/newsletter, atau analisis perilaku pengguna).

  • Siapa yang memiliki akses? (Tim internal, vendor logistik, atau penyedia layanan cloud).

Langkah 2: Susun Struktur Klausul Wajib UU PDP

Setelah melakukan audit, tuangkan hasilnya ke dalam dokumen tertulis. Berikut adalah struktur wajib yang harus ada dalam Privacy Policy Anda agar sesuai dengan Pasal 21 UU PDP:

1. Identitas dan Kontak Pengendali Data

Anda harus dengan jelas menyebutkan nama perusahaan atau pemilik website beserta alamat kantor dan detail kontak yang bisa dihubungi (misalnya email Data Protection Officer atau layanan pelanggan).

2. Dasar Hukum Pemrosesan

Sebutkan alasan legal Anda memproses data. UU PDP mengenal beberapa dasar hukum, di antaranya: persetujuan (consent), pemenuhan kewajiban kontrak, kewajiban hukum, atau kepentingan yang sah (legitimate interest).

3. Jenis Data yang Dikumpulkan

Bedakan antara data pribadi umum (nama, jenis kelamin) dan data pribadi spesifik (data kesehatan, data biometrik, catatan kejahatan). Ingat, data spesifik memiliki standar keamanan yang lebih tinggi.

4. Jangka Waktu Penyimpanan

Anda tidak boleh menyimpan data selamanya. Jelaskan bahwa data akan dihapus atau dianonimkan setelah tujuan pemrosesan tercapai atau masa retensi sesuai hukum berakhir.

Langkah 3: Implementasi Mekanisme Persetujuan (Consent)

UU PDP sangat menekankan pada 'persetujuan yang diberikan secara bebas, spesifik, diinformasikan, dan tidak ambigu'. Ini berarti Anda tidak boleh menggunakan kotak centang (checkbox) yang sudah terisi otomatis (pre-ticked boxes).

Pastikan saat pengguna mendaftar atau mengirim data, terdapat kalimat: 'Saya telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi ini' dengan tautan aktif ke dokumen tersebut. Lakukan pencatatan (logging) kapan dan bagaimana persetujuan tersebut diberikan sebagai bukti kepatuhan jika sewaktu-waktu diaudit oleh otoritas.

Langkah 4: Menjamin Hak Subjek Data

Salah satu poin krusial UU PDP adalah penguatan hak individu. Privacy Policy Anda wajib menjelaskan bagaimana pengguna dapat menggunakan hak-haknya, yang meliputi:

  • Hak untuk mengakses data mereka sendiri.

  • Hak untuk memperbarui atau memperbaiki kesalahan data.

  • Hak untuk menghapus data (Right to Erasure).

  • Hak untuk menarik kembali persetujuan (Withdrawal of Consent).

Sediakan instruksi yang mudah, misalnya: 'Untuk menghapus data Anda, silakan kirim email ke privacy@perusahaananda.com'.

Contoh Skenario: Website E-Commerce Lokal

Mari kita ambil contoh Toko Online 'Batik Kita'. Mereka mengumpulkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp. Dalam Privacy Policy-nya, mereka harus menyatakan:

'Kami membagikan nama dan alamat Anda kepada pihak ketiga (JNE/J&T) semata-mata untuk keperluan pengiriman pesanan Anda. Kami tidak akan menjual data Anda kepada broker iklan pihak ketiga tanpa persetujuan eksplisit dari Anda.'

Penjelasan spesifik seperti ini sangat dihargai dalam audit kepatuhan karena menunjukkan transparansi yang tinggi.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Banyak pemilik website melakukan kesalahan fatal berikut:

  • Copy-Paste dari Website Lain: Setiap bisnis memiliki alur data yang berbeda. Menggunakan template luar negeri (seperti template GDPR) tanpa menyesuaikan dengan istilah hukum Indonesia (UU PDP) bisa membuat dokumen Anda cacat hukum.

  • Bahasa yang Terlalu Rumit: Gunakan bahasa Indonesia yang baku namun mudah dimengerti. Hindari 'legalese' yang membingungkan orang awam.

  • Tidak Update: Jika Anda menambahkan fitur baru (misalnya integrasi pembayaran baru), Privacy Policy harus segera diperbarui.

Kesimpulan

Membuat Privacy Policy yang sesuai UU PDP bukan sekadar tugas teknis, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum bisnis Anda terhadap pelanggan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda telah memitigasi risiko hukum yang signifikan. Namun, karena setiap industri memiliki nuansa risiko yang berbeda, sangat disarankan untuk melakukan review dokumen Anda bersama konsultan hukum profesional guna memastikan perlindungan maksimal.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.