Back
KLAUSSA JOURNAL

Etika dan Hukum dalam Email Marketing di Indonesia: Tinjauan Komprehensif UU ITE dan UU PDP

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Digital#UU ITE#UU PDP#Email Marketing#Kepatuhan Bisnis#Perlindungan Data Pribadi#Legal Indonesia

Dalam lanskap bisnis digital yang kompetitif saat ini, email marketing tetap menjadi salah satu instrumen pemasaran dengan ROI (Return on Investment) tertinggi. Namun, di balik efektivitasnya, terdapat jeratan hukum yang kompleks bagi perusahaan yang mengabaikan aspek legalitas dan etika. Di Indonesia, praktik pengiriman email komersial tidak lagi sekadar urusan departemen pemasaran, melainkan telah menjadi isu kepatuhan hukum yang serius di bawah payung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Landasan Hukum Utama: Dari UU ITE hingga UU PDP

Untuk memahami batasan hukum email marketing di Indonesia, kita harus menelaah beberapa regulasi krusial yang saling berkaitan:

  • UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Mengatur mengenai transmisi informasi elektronik dan larangan mengirimkan informasi yang menyesatkan atau mengganggu.

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Regulasi terbaru yang secara spesifik mengatur bagaimana data pribadi (termasuk alamat email) harus dikumpulkan, diproses, dan digunakan.

  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE): Memberikan pedoman bagi pelaku usaha mengenai etika dalam bertransaksi secara elektronik.

Prinsip 'Consent' (Persetujuan) dalam UU PDP

Pasal 20 UU PDP secara eksplisit menyatakan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi, yang salah satu poin utamanya adalah 'persetujuan yang sah dan eksplisit dari Subjek Data Pribadi'. Dalam konteks email marketing, ini berarti praktik 'cold emailing' atau membeli database email pihak ketiga kini berada di area abu-abu yang sangat berisiko tinggi.

Persetujuan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu: dilakukan secara sukarela, spesifik, diinformasikan, dan tidak ambigu. Mengasumsikan persetujuan (implied consent) melalui syarat dan ketentuan yang tersembunyi tidak lagi dianggap memadai di bawah rezim UU PDP.

Skenario Hipotetis: Risiko Pembelian Database

Bayangkan PT Digital Maju membeli daftar 10.000 alamat email dari vendor pihak ketiga untuk mempromosikan aplikasi baru mereka. Meskipun vendor mengklaim data tersebut 'legal', pemilik email tersebut tidak pernah memberikan persetujuan eksplisit kepada PT Digital Maju untuk menerima promosi. Di bawah UU PDP, PT Digital Maju dapat dianggap melanggar hukum karena memproses data pribadi tanpa dasar hukum yang sah, yang dapat berujung pada denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan.

Aspek Pidana dan Perdata dalam UU ITE

Meskipun UU ITE tidak secara spesifik menggunakan kata 'spam', Pasal 26 ayat (1) UU ITE menekankan bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap hal ini memberikan hak kepada korban untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Lebih jauh lagi, jika email marketing mengandung unsur penipuan atau informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengenai berita bohong yang menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Etika Email Marketing: Beyond Compliance

Patuh hukum adalah standar minimum. Untuk membangun reputasi brand yang baik, perusahaan harus menerapkan etika komunikasi yang tinggi:

  1. Mekanisme Unsubscribe yang Jelas: Setiap email komersial wajib menyertakan tautan untuk berhenti berlangganan yang mudah ditemukan dan berfungsi dengan baik.

  2. Identitas Pengirim yang Transparan: Jangan menggunakan header atau subjek email yang menipu. Penerima harus segera tahu siapa yang mengirimkan email tersebut.

  3. Relevansi Konten: Pastikan konten yang dikirimkan sesuai dengan apa yang dijanjikan saat pengguna mendaftarkan email mereka (Opt-in).

Checklist Kepatuhan untuk Bisnis Anda

Sebagai firma hukum, kami merekomendasikan langkah-langkah berikut untuk memastikan kampanye email marketing Anda aman secara hukum:

  • Gunakan sistem Double Opt-In untuk memastikan validitas persetujuan.

  • Audit sumber database Anda; segera hapus data yang diperoleh tanpa persetujuan langsung.

  • Perbarui Kebijakan Privasi (Privacy Policy) di situs web Anda agar selaras dengan standar UU PDP.

  • Simpan log persetujuan (timestamp dan IP address) sebagai bukti jika terjadi sengketa hukum di masa depan.

Kesimpulan

Email marketing adalah pedang bermata dua. Jika dilakukan dengan menghormati privasi dan mematuhi regulasi seperti UU ITE dan UU PDP, ia akan menjadi aset pertumbuhan yang luar biasa. Namun, pengabaian terhadap etika dan hukum tidak hanya akan merusak reputasi brand, tetapi juga mendatangkan konsekuensi hukum yang berat bagi perusahaan dan jajaran manajemennya.

Pastikan strategi pemasaran digital Anda telah melalui tinjauan hukum yang ketat. Kepatuhan bukan sekadar beban biaya, melainkan investasi dalam kepercayaan pelanggan jangka panjang.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.