Risiko Hukum Jual Beli Akun Game atau Medsos: Jebakan Batman di Balik Transaksi Digital
Bayangkan skenario ini: Anda baru saja menghabiskan puluhan juta rupiah untuk membeli akun Instagram dengan ratusan ribu pengikut, atau mungkin akun Mobile Legends dengan skin 'Collector' yang langka. Seminggu kemudian, akses Anda terputus. Kata sandi diubah, dan email pemulihan diganti oleh pemilik asli melalui fitur 'lupa kata sandi'. Anda merasa dirampok, namun saat hendak melapor ke polisi, Anda justru tersadar bahwa posisi hukum Anda sangatlah rapuh. Selamat datang di dunia abu-abu jual beli akun digital.
Sebagai 'The Devil’s Advocate', saya di sini bukan untuk memberikan kenyamanan palsu. Saya di sini untuk membongkar ilusi kepemilikan yang Anda yakini. Banyak orang menganggap akun digital adalah properti pribadi layaknya sebuah mobil atau rumah. Padahal, dalam kacamata hukum positif Indonesia dan kontrak internasional, Anda mungkin tidak pernah benar-benar 'memiliki' apa pun.
Ilusi Kepemilikan: Lisensi vs Hak Milik
Dasar hukum pertama yang harus dipahami adalah Terms of Service (ToS) atau Ketentuan Layanan dari platform (seperti Meta, Moonton, atau Valve). Hampir semua platform menyatakan bahwa akun bukanlah milik pengguna, melainkan milik perusahaan. Pengguna hanya diberikan 'lisensi terbatas, personal, dan tidak dapat dipindahtangankan' untuk menggunakan layanan tersebut.
Secara hukum perdata (Pasal 1320 KUHPerdata), sebuah perjanjian jual beli memerlukan 'sebab yang halal'. Jika ToS platform melarang keras jual beli akun, maka objek yang diperjualbelikan menjadi cacat hukum. Anda sedang melakukan transaksi atas barang yang secara kontraktual dilarang untuk dipindahtangankan. Akibatnya? Jika platform memblokir akun tersebut (banned), Anda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut platform, dan posisi Anda untuk menuntut penjual pun akan sangat rumit.
Jeratan UU ITE: Ketika 'Hack Back' Menjadi Pidana
Risiko terbesar bagi pembeli adalah fenomena 'pullback' atau penarikan kembali akun oleh penjual. Penjual menggunakan data identitas asli (KTP atau email pertama) untuk meyakinkan customer service platform bahwa akun mereka telah diretas. Setelah akun kembali ke tangan penjual, pembeli kehilangan uang dan akses.
Dalam konteks UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE), tindakan penjual ini dapat dikategorikan sebagai 'Akses Ilegal' (Pasal 30) atau 'Interferensi Sistem' (Pasal 32). Namun, tantangannya adalah pembuktian. Penjual akan berargumen bahwa mereka hanya memulihkan akun milik mereka yang 'hilang'. Di sisi lain, jika pembeli mencoba meretas kembali akun tersebut, si pembeli jugalah yang berisiko terkena pidana akses ilegal.
Risiko UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Sejak disahkannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), jual beli akun menjadi semakin berbahaya. Sebuah akun medsos atau game biasanya terikat pada data pribadi: email, nomor telepon, bahkan data biometrik atau riwayat transaksi keuangan.
Bagi Penjual: Anda secara sadar menyerahkan akses terhadap data pribadi Anda kepada pihak ketiga. Jika pembeli menggunakan akun tersebut untuk melakukan penipuan pinjaman online atas nama Anda, Anda akan berada dalam pusaran masalah hukum yang sangat panjang.
Bagi Pembeli: Menguasai data pribadi orang lain tanpa hak yang sah dapat diancam pidana penjara. Jika transaksi tidak didokumentasikan dengan kontrak yang sangat spesifik mengenai pemrosesan data, Anda secara teknis melanggar prinsip kepatuhan data.
Tanggung Jawab Pidana Renteng: Warisan Dosa Pemilik Lama
Mari kita bermain sebagai Devil’s Advocate lebih jauh. Bagaimana jika akun yang Anda beli sebelumnya digunakan untuk menyebarkan konten pornografi anak, perjudian online, atau pendanaan terorisme? Di Indonesia, jejak digital tidak pernah benar-benar mati.
Ketika aparat penegak hukum melakukan penyidikan, pintu yang akan diketuk pertama kali adalah pemilik akun saat ini atau pemilik data yang terdaftar. Anda bisa saja terseret dalam pusaran kasus pidana serius hanya karena ingin memiliki akun game dengan 'win rate' tinggi. Beban pembuktian bahwa bukan Anda yang melakukan kejahatan tersebut ada di pundak Anda, yang tentu memakan biaya pengacara dan waktu yang tidak sedikit.
Analisis Kasus Hipotesis: Sengketa Akun 'Influencer'
Si A menjual akun Instagram kepada Si B seharga Rp 100 juta. Transaksi dilakukan via WhatsApp tanpa kontrak formal. Dua bulan kemudian, Si A melakukan pemulihan akun (recovery) dengan alasan akun dihack. Si B melapor ke Polisi dengan pasal Penipuan (378 KUHP).
Masalahnya: Jaksa mungkin akan kesulitan karena Si A bisa menunjukkan bahwa secara administratif (ToS Instagram), dialah pemilik sah. Hakim bisa saja melihat ini sebagai sengketa perdata biasa (wanprestasi) daripada pidana, yang berarti Si B harus menggugat secara perdata—biaya gugatannya mungkin lebih besar dari harga akun tersebut.
Langkah Mitigasi (Jika Anda Tetap Keras Kepala)
Jika Anda tetap memutuskan untuk melakukan transaksi ini meskipun sudah saya peringatkan, setidaknya lakukan langkah-langkah 'survival' berikut:
Gunakan Perjanjian Tertulis: Buat kontrak yang menyatakan pengalihan hak dan tanggung jawab, lengkap dengan klausul ganti rugi jika terjadi 'pullback'.
Rekam Jejak Transaksi: Simpan semua bukti chat, bukti transfer, dan identitas penjual (KTP/Selfie).
Gunakan Rekber (Rekening Bersama) Terpercaya: Meskipun tidak menghilangkan risiko hukum, ini memitigasi risiko penipuan di awal.
Ambil Alih 'Email Pertama': Pastikan email yang digunakan untuk mendaftar akun tersebut juga diserahkan sepenuhnya kepada Anda.
Kesimpulan: Layakkah Risikonya?
Dunia digital seringkali bergerak lebih cepat daripada hukum. Namun, ketidaktahuan Anda akan hukum (ignorantia juris non excusat) tidak akan menjadi alasan yang diterima di pengadilan. Jual beli akun adalah transaksi berisiko tinggi dengan perlindungan hukum yang sangat rendah.
Saran saya sebagai praktisi hukum? Bangunlah akun Anda sendiri. Keamanan hukum jauh lebih berharga daripada jalan pintas menuju popularitas atau status di dunia game. Jika Anda sudah terlanjur terjebak dalam masalah ini, segera konsultasikan dengan ahli hukum digital untuk memetakan langkah mitigasi sebelum 'bom waktu' itu meledak.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.