7 Aspek Hukum dan Perizinan Penting untuk Membuka Bisnis Pet Shop di Indonesia
Industri hewan peliharaan atau yang akrab disapa dengan istilah 'anabul' (anak bulu) tengah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Fenomena humanisasi hewan peliharaan membuat banyak orang rela merogoh kocek dalam untuk perawatan, makanan berkualitas, hingga jasa grooming. Namun, di balik potensi keuntungan yang menggiurkan, bisnis pet shop bukan sekadar menyewa ruko dan memajang kandang. Ada kerangka hukum ketat yang mengatur operasionalnya, mulai dari legalitas usaha berbasis risiko hingga standar kesejahteraan hewan yang dilindungi undang-undang.
Sebagai pelaku usaha, memahami aspek legalitas bukan hanya tentang menghindari denda administratif, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang kredibel di mata konsumen dan otoritas veteriner. Berikut adalah 7 poin krusial yang harus Anda pahami sebelum meresmikan bisnis pet shop Anda.
1. Memahami Dasar Hukum Utama di Indonesia
Landasan utama operasional pet shop di Indonesia berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan menjadi rujukan teknis bagaimana hewan harus diperlakukan dalam fasilitas komersial.
Penting untuk dicatat bahwa hukum Indonesia memandang hewan bukan sekadar 'barang dagangan', melainkan makhluk hidup yang memiliki hak-hak dasar. Pelanggaran terhadap standar kesehatan masyarakat veteriner dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan penganiayaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian hewan.
2. Penentuan Kode KBLI yang Tepat (OSS RBA)
Sejak berlakunya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) melalui PP No. 5 Tahun 2021, perizinan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko. Untuk pet shop, Anda biasanya akan berurusan dengan dua kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) utama:
KBLI 47737: Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Shop). Kode ini mencakup penjualan hewan, pakan, dan perlengkapan.
KBLI 96901: Aktivitas Perawatan Hewan Piaraan. Kode ini wajib dimiliki jika pet shop Anda menyediakan jasa grooming, salon hewan, atau penitipan (pet hotel).
Kesalahan memilih KBLI dapat berakibat pada tidak validnya Nomor Induk Berusaha (NIB) Anda saat dilakukan inspeksi oleh Dinas Peternakan atau Satpol PP. Jika bisnis Anda mencakup penjualan makanan sekaligus jasa salon, Anda wajib mendaftarkan kedua kode tersebut dalam satu NIB.
3. Standar 'Five Freedoms' dalam Kesejahteraan Hewan
Dalam dunia hukum veteriner internasional dan nasional, pet shop wajib menerapkan prinsip 'Lima Kebebasan Hewan' (Five Freedoms). Jika pet shop Anda mengabaikan ini, Anda bisa digugat secara perdata oleh konsumen atau dilaporkan secara pidana berdasarkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Lima prinsip tersebut meliputi: (1) Bebas dari rasa lapar dan haus; (2) Bebas dari rasa tidak nyaman (suhu ruangan dan kebersihan kandang); (3) Bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit; (4) Bebas mengekspresikan perilaku alami; serta (5) Bebas dari rasa takut dan stres. Contoh konkretnya: Pet shop tidak boleh menempatkan kucing di kandang yang terlalu sempit sehingga kucing tidak bisa berbalik badan, atau menempatkan anjing di ruangan tanpa sirkulasi udara yang memadai.
4. Kewajiban Memiliki Penanggung Jawab Medik (Dokter Hewan)
Banyak pemilik pet shop pemula yang tidak menyadari bahwa untuk usaha yang melibatkan penitipan hewan atau penjualan hewan hidup, diperlukan kerja sama dengan dokter hewan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Dokter hewan ini berfungsi sebagai Penanggung Jawab Medik.
Peran dokter hewan sangat krusial dalam memantau kesehatan hewan yang dijual atau dititipkan, memberikan protokol vaksinasi, serta memastikan tindakan medis darurat tersedia jika terjadi kecelakaan saat grooming. Tanpa adanya pengawasan medik, bisnis Anda berisiko tinggi menghadapi tuntutan jika terjadi penyebaran penyakit menular (seperti Parvo atau Distemper) di dalam fasilitas Anda.
5. Pengelolaan Limbah dan Izin Lingkungan (SPPL)
Pet shop, terutama yang menyediakan jasa grooming, menghasilkan limbah yang cukup spesifik seperti bulu hewan, sisa sabun/kimia, dan kotoran hewan. Berdasarkan peraturan lingkungan hidup, setiap usaha wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan. Untuk skala pet shop menengah-kecil, biasanya cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Contoh Skenario: Jika pet shop Anda membuang air limbah grooming langsung ke selokan warga tanpa penyaringan, warga sekitar berhak mengajukan protes atau gugatan atas dasar pencemaran lingkungan. Pastikan Anda memiliki sistem filterisasi air dan pengelolaan limbah padat (bulu dan kotoran) yang sesuai standar kesehatan.
6. Izin Edar untuk Pakan dan Obat Hewan
Menjual pakan hewan (pet food) dan obat-obatan bebas (seperti obat cacing atau vitamin) memerlukan kepatuhan terhadap regulasi pakan. Anda dilarang menjual pakan yang tidak memiliki nomor pendaftaran pakan dari Kementerian Pertanian. Begitu pula dengan obat-obatan; pet shop tidak diperbolehkan menjual obat keras (obat dengan tanda lingkaran merah) tanpa resep dokter hewan atau di bawah pengawasan apoteker jika bertindak sebagai depo obat hewan.
Pastikan supplier Anda legal. Menjual barang selundupan atau pakan tanpa izin edar dapat membuat Anda terjerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman denda yang sangat besar.
7. Manajemen Risiko: Klausul 'Waiver' dalam Layanan
Secara hukum perdata, saat konsumen menitipkan hewannya di pet shop Anda, terjadi perjanjian penitipan barang (hewan dianggap objek dalam hukum perdata tertentu). Untuk melindungi bisnis Anda, sangat disarankan untuk memiliki formulir persetujuan (consent form) yang ditandatangani pemilik hewan.
Klausul ini harus menjelaskan risiko yang mungkin terjadi (misalnya reaksi alergi terhadap shampo tertentu atau stres pada hewan tua) dan prosedur darurat yang akan diambil. Namun, perlu diingat bahwa klausul 'Waiver' tidak membebaskan Anda dari tanggung jawab jika terjadi kelalaian nyata (gross negligence), seperti hewan hilang karena kandang tidak dikunci atau hewan mati karena penganiayaan oleh staf.
Kesimpulan
Membangun bisnis pet shop yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara strategi komersial dan kepatuhan hukum. Dengan memastikan izin NIB sesuai KBLI, bekerja sama dengan dokter hewan, dan menjunjung tinggi standar kesejahteraan hewan, Anda tidak hanya melindungi diri dari masalah hukum, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang dengan komunitas pecinta hewan.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.