Back
KLAUSSA JOURNAL

Apakah Menggunakan VPN untuk Mengakses Situs Terblokir Melanggar Hukum di Indonesia?

By sluracc
January 20, 2026
#VPN#UU ITE#Hukum Digital#Kominfo#Keamanan Siber#Internet Positif#Privasi Data

Jawaban singkatnya: Menggunakan VPN (Virtual Private Network) itu sendiri tidak dilarang oleh hukum Indonesia. Namun, legalitasnya menjadi sangat kompleks ketika VPN tersebut digunakan untuk mengakses konten yang secara resmi telah diblokir oleh pemerintah karena melanggar Undang-Undang, seperti perjudian online, pornografi, atau penyebaran konten radikal. Secara hukum, yang dipidana bukanlah 'alatnya' (VPN), melainkan 'tindakan' atau 'konten' yang diakses atau didistribusikan melalui alat tersebut.

Memahami Posisi VPN dalam Kerangka Hukum Indonesia

Di Indonesia, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun peraturan turunannya yang secara eksplisit melarang individu untuk mengunduh atau menggunakan aplikasi VPN. VPN adalah teknologi enkripsi standar yang digunakan secara luas oleh korporasi untuk mengamankan komunikasi data antar cabang atau oleh pekerja remote untuk mengakses server kantor dengan aman.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dasar Hukum Pemblokiran dan Konsekuensi Penggunaannya

Mengapa sebuah situs diblokir? Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE), pemerintah wajib mencegah penyebaran informasi elektronik yang dilarang. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang berkaitan dengan akses konten terlarang:

  • Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Melarang pendistribusian, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan (pornografi).

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Melarang konten perjudian online.

  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Jika Anda menggunakan VPN untuk sekadar membuka situs berita internasional yang kebetulan terkena dampak 'over-blocking', risiko hukumnya hampir tidak ada. Namun, jika VPN digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana—seperti bermain judi online atau mengunduh konten pornografi anak—maka Anda dapat dijerat dengan pasal-pasal di atas.

Analisis Risiko: Antara Keamanan Data dan Pelanggaran Hukum

Secara praktis, penggunaan VPN oleh masyarakat umum sering kali berada di 'grey area' atau area abu-abu. Berikut adalah beberapa skenario yang perlu dipahami:

1. Skenario Akses Situs yang 'Salah Blokir'

Terkadang, sistem 'Trust Positif' milik Kominfo melakukan pemblokiran terhadap situs yang sebenarnya legal (misalnya platform diskusi seperti Reddit atau platform kreatif tertentu). Dalam konteks ini, menggunakan VPN untuk mengakses situs tersebut tidak secara otomatis membuat Anda menjadi kriminal, karena konten yang Anda akses tidak melanggar hukum pidana Indonesia.

2. Skenario Akses Konten Ilegal

Jika seseorang menggunakan VPN untuk mengakses situs judi online yang servernya berada di luar negeri, orang tersebut tetap tunduk pada hukum Indonesia. Berdasarkan asas teritorial yang diperluas dalam Pasal 2 UU ITE, hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah Indonesia namun memiliki akibat hukum di Indonesia.

Bahaya VPN Gratis dari Sisi Hukum dan Keamanan

Dari perspektif perlindungan data pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022), penggunaan VPN gratis sangat berisiko. Banyak penyedia VPN gratis yang justru melakukan 'data mining' terhadap penggunanya. Secara hukum, jika data Anda bocor atau disalahgunakan oleh penyedia VPN asing, upaya penegakan hukumnya akan sangat sulit dilakukan karena yurisdiksi yang berbeda.

Selain itu, penggunaan VPN untuk melakukan transaksi perbankan (m-banking) sangat tidak disarankan. Jika terjadi pembobolan rekening akibat penggunaan VPN yang tidak aman, bank mungkin memiliki dasar kuat untuk menolak klaim ganti rugi karena nasabah dianggap lalai dalam menjaga keamanan perangkatnya sendiri (contributory negligence).

Pengecualian dan Penggunaan yang Sah

Penggunaan VPN dianggap sah dan sangat dianjurkan dalam kondisi berikut:

  • Keamanan Korporasi: Mengakses jaringan internal perusahaan saat bekerja dari luar kantor.

  • Privasi di Jaringan Publik: Menggunakan VPN saat terhubung ke Wi-Fi publik di kafe atau bandara untuk mencegah 'man-in-the-middle attacks'.

  • Penelitian dan Pengujian: Bagi praktisi keamanan siber (ethical hackers) untuk melakukan pengujian penetrasi secara legal.

Kesimpulan

VPN adalah alat yang netral secara hukum. Legalitas penggunaannya sangat bergantung pada tujuan dan apa yang dilakukan oleh penggunanya. Menggunakan VPN untuk mengakses situs yang diblokir oleh pemerintah Indonesia karena alasan konten ilegal (judi, pornografi, SARA) dapat menyeret Anda ke dalam masalah hukum serius di bawah UU ITE.

Sebagai langkah preventif, kami menyarankan:

  1. Gunakan VPN hanya untuk tujuan keamanan dan privasi data pribadi.

  2. Hindari mengakses situs yang secara jelas dilarang oleh hukum Indonesia.

  3. Pilihlah penyedia VPN berbayar yang memiliki kebijakan privasi transparan dan patuh pada standar internasional.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kepatuhan hukum digital bagi bisnis Anda, konsultasikan dengan tenaga ahli hukum untuk memastikan operasional Anda tetap berada di jalur yang benar.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.