Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Menghapus Berita Negatif di Internet (Right to be Forgotten): Panduan Lengkap Hukum Indonesia

By sluracc
January 20, 2026
#Right to be Forgotten#UU ITE#Hapus Berita Negatif#Hukum Digital#Reputasi Online#Advokat Indonesia#Privasi Data

Di era digital saat ini, jejak digital (digital footprint) adalah aset sekaligus risiko. Satu berita negatif yang muncul di hasil pencarian Google, meskipun kejadiannya sudah bertahun-tahun lalu atau terbukti tidak benar di pengadilan, dapat menghancurkan reputasi profesional, bisnis, hingga kehidupan pribadi seseorang selamanya. Beruntung, hukum Indonesia telah mengakui konsep 'Right to be Forgotten' atau Hak untuk Dilupakan.

Panduan ini akan menuntun Anda langkah demi langkah secara hukum dan teknis untuk membersihkan nama baik Anda dari informasi elektronik yang tidak relevan atau keliru di internet.

Memahami Dasar Hukum: Pasal 26 UU ITE

Dasar hukum utama penghapusan informasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya pada Pasal 26 ayat (3) dan (4), yang menyatakan:

  • Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

  • Setiap PSE wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penting untuk dipahami bahwa hak ini tidak berlaku otomatis. Anda tidak bisa sekadar mengirim email ke Google dan meminta berita dihapus tanpa dasar yang kuat. Ada prosedur litigasi yang harus dilalui.

Langkah 1: Identifikasi dan Audit Konten

Sebelum melangkah ke jalur hukum, lakukan audit menyeluruh terhadap informasi yang ingin Anda hapus. Kumpulkan bukti-bukti berikut:

  • URL (Link) spesifik dari berita atau konten tersebut.

  • Tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti dokumentasi jika konten tiba-tiba diubah.

  • Alasan hukum mengapa konten tersebut tidak relevan (misalnya: Anda telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan/SP3, atau informasi tersebut bersifat pribadi yang melanggar privasi).

Langkah 2: Menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi (Untuk Media Pers)

Jika berita negatif tersebut diterbitkan oleh institusi pers resmi, maka berlaku UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebelum meminta penghapusan total, Anda wajib menempuh:

  • Hak Jawab: Memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.

  • Hak Koreksi: Meminta media mengoreksi informasi yang keliru.

Instruksi: Kirimkan surat resmi ke Redaksi media bersangkutan. Jika media menolak dan informasi tersebut terbukti tidak benar secara hukum (misal: putusan inkrah menyatakan Anda tidak bersalah), Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.

Langkah 3: Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri

Inilah langkah yang paling krusial. UU ITE mensyaratkan adanya 'Penetapan Pengadilan' agar PSE (seperti Google, Facebook, atau portal berita) wajib menghapus konten. Prosedurnya adalah:

  1. Daftarkan Permohonan: Ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal Anda.

  2. Siapkan Dalil: Dalam permohonan, jelaskan bahwa informasi tersebut sudah tidak relevan. Contoh: Kasus hukum telah selesai (disertai Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap).

  3. Sidang Permohonan: Anda akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti-bukti di hadapan Hakim.

  4. Dapatkan Penetapan: Jika dikabulkan, Hakim akan mengeluarkan Penetapan yang memerintahkan PSE untuk menghapus konten tersebut.

Langkah 4: Eksekusi ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Setelah memegang Penetapan Pengadilan, Anda harus mengirimkan salinan resmi penetapan tersebut kepada pihak-pihak terkait:

  • Google (Search Engine): Gunakan formulir 'Legal Removal Request' yang disediakan Google untuk meminta de-indexing (menghilangkan link dari hasil pencarian).

  • Pemilik Situs Web: Kirimkan surat somasi atau permintaan resmi disertai lampiran Penetapan Pengadilan agar mereka menghapus artikel secara permanen dari database mereka.

Studi Kasus: Rehabilitasi Nama Baik Pasca Putusan Bebas

Bayangkan Bapak A pernah dituduh melakukan korupsi pada tahun 2018. Beritanya viral. Namun pada tahun 2020, Mahkamah Agung menyatakan Bapak A tidak bersalah. Sayangnya, hingga tahun 2024, ketika nama Bapak A diketik di Google, berita 'Tersangka Korupsi' masih muncul di urutan pertama.

Dalam skenario ini, Bapak A berhak mengajukan penetapan Right to be Forgotten karena informasi tersebut 'tidak lagi relevan' dengan status hukumnya yang sekarang. Pengadilan akan melihat Putusan Bebas tersebut sebagai dasar kuat untuk memerintahkan penghapusan berita lama yang menyesatkan.

Pengecualian: Kapan Berita Tidak Bisa Dihapus?

Perlu dicatat bahwa Right to be Forgotten bukan alat untuk melakukan sensor sejarah atau menutupi kejahatan yang memang benar terjadi. Hak ini biasanya tidak berlaku jika:

  • Konten masih memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi (misal: kasus korupsi yang terbukti).

  • Berkaitan dengan kepentingan penelitian, sejarah, atau statistik.

  • Wajib dipertahankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kesimpulan: Jangan Biarkan Masa Lalu Menghambat Masa Depan

Menghapus berita negatif di internet memang memerlukan kesabaran dan prosedur hukum yang tepat. Namun, hal ini sangat mungkin dilakukan dengan dasar hukum yang jelas di Indonesia. Jika Anda merasa reputasi Anda terancam oleh informasi masa lalu yang sudah tidak relevan atau salah, segera konsultasikan dengan ahli hukum untuk memulai proses permohonan ke pengadilan.

Ingat, internet mungkin tidak pernah lupa, tetapi hukum memberikan Anda hak untuk meminta dunia melupakannya demi keadilan.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.