Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Melaporkan Akun Palsu (Impersonation) ke Polisi Siber: Panduan Lengkap dan Langkah Hukum

By sluracc
January 20, 2026
#Polisi Siber#Akun Palsu#UU ITE#Impersonation#Lapor Polisi#Pencurian Identitas#Hukum Digital#Keamanan Siber

Di era digital yang serba cepat ini, pencurian identitas atau impersonasi (impersonation) melalui akun palsu telah menjadi ancaman serius bagi reputasi dan keamanan finansial seseorang. Bayangkan jika foto, nama, dan detail pribadi Anda digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau menyebarkan fitnah. Ini bukan sekadar masalah etika media sosial, melainkan pelanggaran hukum serius di Indonesia.

Artikel ini akan memberikan panduan praktis dan komprehensif bagi Anda yang menjadi korban akun palsu. Kami akan membedah langkah-langkah melaporkannya ke Polisi Siber (Cyber Crime), dasar hukum yang melindungi Anda, serta cara mengamankan bukti digital agar laporan Anda diproses dengan cepat.

Memahami Aspek Hukum: Apakah Membuat Akun Palsu Bisa Dipidana?

Sebelum melangkah ke kantor polisi, Anda perlu memahami dasar hukum yang menjerat pelaku impersonasi. Di Indonesia, tindakan membuat akun palsu dengan menggunakan identitas orang lain diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 35 UU ITE: Manipulasi Data

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Dalam konteks akun palsu, pelaku memanipulasi profil (foto dan nama) sehingga publik percaya bahwa akun tersebut adalah milik Anda yang asli. Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Langkah 1: Pengumpulan Bukti Digital (Digital Forensics Sederhana)

Polisi memerlukan bukti yang konkret dan sah secara hukum. Jangan langsung memblokir akun tersebut sebelum Anda mengamankan bukti-bukti berikut:

  • Tangkapan Layar (Screenshot): Ambil tangkapan layar profil akun palsu, foto yang mereka curi dari Anda, dan percakapan atau postingan yang merugikan.

  • URL/Link Akun: Salin tautan permanen (URL) profil akun tersebut. Username bisa diubah, tapi ID unik akun seringkali tetap terlacak melalui URL.

  • Log Percakapan: Jika akun tersebut digunakan untuk menipu orang lain, kumpulkan bukti transfer atau chat dari para saksi/korban penipuan tersebut.

Langkah 2: Melaporkan Secara Online melalui Patrolisiber.id

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menyediakan platform pelaporan awal yang sangat memudahkan masyarakat. Berikut cara menggunakan portal Patroli Siber:

  1. Kunjungi situs resmi di https://patrolisiber.id/.

  2. Klik menu 'Laporkan' atau 'Aduan'.

  3. Isi formulir dengan detail: Nama pelapor, platform media sosial yang digunakan pelaku, link akun palsu, dan deskripsi kronologi kejadian.

  4. Unggah bukti screenshot yang telah Anda siapkan.

Catatan: Laporan online ini berfungsi sebagai aduan awal. Untuk proses penyidikan lebih lanjut yang bersifat pro-justitia, Anda tetap disarankan datang ke kantor polisi.

Langkah 3: Melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

Untuk membuat Laporan Polisi (LP) resmi, Anda harus mendatangi kantor polisi terdekat (Polres atau Polda setempat). Berikut prosedurnya:

  • Persiapan Diri: Bawa KTP asli dan bukti-bukti yang sudah dicetak (print-out) serta dalam bentuk digital (flashdisk).

  • Konsultasi di SPKT: Sampaikan bahwa Anda ingin melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencurian identitas/impersonasi.

  • Wawancara Awal: Anda akan diarahkan ke unit Cyber Crime untuk diwawancara oleh penyidik mengenai kronologi dan kerugian yang dialami.

  • Penerbitan Tanda Terima Laporan: Jika bukti dianggap cukup, polisi akan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP). Simpan surat ini sebagai bukti bahwa kasus Anda sedang diproses.

Studi Kasus: Impersonasi untuk Penipuan Pinjaman Online

Bapak A adalah seorang pengusaha. Seseorang membuat akun Instagram menggunakan foto Bapak A dan mengirim pesan (DM) ke rekan-rekan bisnis Bapak A untuk meminjam uang dengan alasan darurat. Dalam kasus ini, Bapak A dapat melaporkan pelaku dengan dua pasal sekaligus: Pasal 35 UU ITE (karena manipulasi akun) dan Pasal 378 KUHP (tentang penipuan).

Keberhasilan laporan Bapak A sangat bergantung pada kecepatan pelaporan dan ketersediaan bukti transfer dari rekan bisnisnya yang menjadi korban, yang membuktikan adanya 'niat jahat' dan 'kerugian'.

Langkah Tambahan: Melaporkan ke Penyedia Platform (Take Down)

Sambil menunggu proses hukum berjalan, Anda wajib melakukan pelaporan internal ke platform media sosial agar akun tersebut segera ditutup (take down).

  • Instagram/Facebook: Klik titik tiga di profil pelaku > Report > Something about this account > Pretending to be someone else > Me.

  • X (Twitter): Klik ikon titik tiga > Report > It's pretending to be me or someone else.

Kesimpulan dan Saran Hukum

Menghadapi akun palsu membutuhkan ketenangan dan ketegasan hukum. Jangan biarkan identitas Anda disalahgunakan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menciptakan ruang siber yang lebih aman di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut untuk menyusun laporan atau memerlukan pendampingan pengacara guna memastikan laporan Anda diprioritaskan oleh pihak berwajib, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli hukum kami.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.