Sanksi Menyebarkan Chat Pribadi (Screenshot) ke Publik: Bahaya "Spill" yang Mengintai
Media sosial belakangan ini diramaikan oleh tren "spilling tea" atau membongkar aib seseorang dengan mengunggah tangkapan layar (screenshot) percakapan pribadi. Mulai dari kasus perselingkuhan, sengketa utang piutang, hingga konflik antar-rekan kerja, semuanya seolah menjadi konsumsi publik hanya dengan satu klik tombol 'upload'. Namun, di balik rasa puas sesaat karena berhasil mempermalukan lawan, ada ancaman jeruji besi dan denda miliaran rupiah yang mengintai bagi siapa saja yang gegabah menyebarkan chat pribadi tanpa izin.
Fenomena Viral: Mengapa Membongkar Chat Menjadi Berbahaya?
Dalam budaya internet saat ini, menyebarkan screenshot sering dianggap sebagai 'validasi' atas sebuah klaim atau kebenaran. Namun, secara hukum, sebuah percakapan yang dilakukan melalui platform privat seperti WhatsApp, Telegram, atau Direct Message Instagram bersifat rahasia dan merupakan bagian dari hak privasi seseorang. Tindakan mengunggahnya ke ruang publik tanpa persetujuan pihak yang terlibat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius di Indonesia.
Landasan Hukum: UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi
Di Indonesia, regulasi utama yang mengatur mengenai penyebaran informasi elektronik adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Ada beberapa pasal krusial yang sering menjerat pelaku 'spilling' chat pribadi:
1. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
Pasal ini mengatur mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jika screenshot yang disebarkan mengandung konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Meskipun revisi terbaru UU ITE memperketat kriteria pencemaran nama baik, risiko ini tetap sangat nyata jika konten tersebut tidak sesuai fakta atau sekadar bertujuan mempermalukan.
2. Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Pasal ini sering kali terlupakan, namun memiliki ancaman yang lebih berat. Pasal ini melarang setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik milik orang lain atau milik publik. Menyebarkan chat pribadi orang lain ke publik dapat dianggap sebagai tindakan mentransmisikan informasi milik orang lain secara tanpa hak.
Analisis Hukum: Apakah Selalu Bisa Dipidana?
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua tindakan menyebarkan screenshot otomatis berujung pidana. Terdapat parameter yang digunakan oleh penegak hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE:
Konteks Kepentingan Umum: Jika penyebaran dilakukan untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau demi kepentingan publik yang mendesak, hal ini bisa menjadi alasan pemaaf.
Bela Diri: Jika screenshot digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum atau untuk membela diri dari tuduhan yang tidak benar secara proporsional.
Delik Aduan: Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik aduan absolut, artinya hanya korban yang merasa dirugikan yang bisa melaporkan ke polisi.
Skenario Hipotesis: Penagihan Utang via Story Instagram
Bayangkan si A meminjam uang kepada si B. Karena si A tidak kunjung membayar, si B kesal dan mengunggah screenshot chat permohonan pinjaman si A ke Instagram Story dengan caption yang menghina. Dalam skenario ini, meskipun si A memang memiliki utang, tindakan si B menyebarkan chat pribadi tersebut tetap dapat dipidana. Mengapa? Karena tindakan 'mempermalukan' tidak dibenarkan oleh hukum sebagai cara penagihan utang, dan privasi chat tetap dilindungi.
Risiko Perdata: Gugatan Ganti Rugi
Selain ancaman pidana, pelaku penyebaran chat pribadi juga bisa digugat secara perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Korban dapat menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil jika penyebaran tersebut menyebabkan kerugian finansial, kehilangan pekerjaan, atau tekanan psikologis yang berat.
Opini dan Saran Klaussa: Bagaimana Bersikap Bijak?
Kami di Klaussa Law Firm menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola emosi di ruang digital. Jika Anda merasa dirugikan oleh seseorang dalam sebuah percakapan pribadi, langkah terbaik bukan dengan 'spill' ke publik, melainkan:
Simpan Tangkapan Layar sebagai Bukti Hukum: Screenshot tetap sah sebagai alat bukti elektronik di pengadilan selama didapatkan dengan cara yang sah.
Lakukan Somasi: Jika ada sengketa, kirimkan surat teguran resmi melalui kuasa hukum.
Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika chat tersebut mengandung unsur ancaman atau penipuan, serahkan bukti tersebut kepada kepolisian, bukan kepada netizen.
Kesimpulannya, jempol Anda bisa menjadi bumerang. Sebelum menekan tombol 'share', tanyakan pada diri sendiri: Apakah ini sepadan dengan risiko hukum yang akan saya hadapi? Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban atau dituduh melakukan pelanggaran ITE, segera konsultasikan dengan ahli hukum untuk mendapatkan perlindungan yang tepat.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.