Ilusi Popularitas: Bedah Hukum Jual Beli Follower dan Like di Indonesia
Di permukaan, membeli follower dan like tampak seperti strategi 'fake it till you make it' yang tidak berbahaya. Banyak pelaku bisnis, influencer, hingga tokoh publik menganggapnya sebagai biaya pemasaran yang lumrah untuk meningkatkan 'social proof'. Namun, sebagai seorang praktisi hukum, saya harus bertanya: Di manakah garis pemisah antara strategi pemasaran yang agresif dengan manipulasi data yang melanggar hukum? Mari kita berhenti bersikap naif dan membedah praktik ini melalui kacamata hukum positif di Indonesia.
Dasar Hukum Utama: UU ITE dan Manipulasi Informasi
Instrumen hukum utama yang membayangi praktik jual beli follower adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Fokus utama kita terletak pada Pasal 35 yang berbunyi: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.'
Mari kita bedah unsur-unsurnya. Apakah follower bot atau akun palsu yang 'disuntikkan' ke akun media sosial merupakan manipulasi informasi elektronik? Jawabannya: Ya. Ketika sebuah akun menampilkan angka '100.000 pengikut' padahal 90.000 di antaranya adalah akun fiktif yang digerakkan oleh skrip otomatis (bot), maka telah terjadi penciptaan data agar dianggap seolah-olah otentik. Niatnya jelas: untuk mengecoh publik atau calon mitra bisnis mengenai popularitas dan kredibilitas akun tersebut.
Delik Penipuan dalam KUHP: Tipu Muslihat Digital
Bagi mereka yang skeptis, mungkin akan berargumen: 'Tapi kan tidak ada yang dirugikan secara langsung?' Mari kita lihat dari sudut pandang Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Unsur utama penipuan adalah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.
Bayangkan skenario berikut: Seorang influencer membeli 1 juta follower palsu untuk mendapatkan kontrak endorsement senilai ratusan juta rupiah dari sebuah brand. Brand tersebut bersedia membayar mahal karena percaya pada jangkauan (reach) dan pengaruh (influence) yang direpresentasikan oleh angka pengikut tersebut. Dalam konteks ini, angka pengikut palsu adalah 'tipu muslihat' yang digunakan untuk menggerakkan brand menyerahkan uang. Ini bukan sekadar masalah etika; ini adalah potensi tindak pidana penipuan yang nyata.
Perspektif UU Perlindungan Konsumen
Bagi pelaku usaha yang menggunakan like dan ulasan (review) palsu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi jerat hukum selanjutnya. Pasal 9 secara tegas melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang/jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang/jasa tersebut telah mendapatkan sponsor atau persetujuan tertentu.
Ulasan palsu dan jumlah like yang dimanipulasi adalah bentuk iklan yang menyesatkan. Konsumen yang membeli produk karena percaya pada ribuan ulasan positif (yang ternyata dibeli dari penyedia jasa 'suntik like') adalah pihak yang dirugikan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas kondisi barang/jasa tersebut.
Studi Kasus Hipotetis: Keruntuhan Reputasi dan Gugatan Perdata
Mari kita ambil contoh kasus PT. Maju Digital yang menyewa jasa influencer 'X' untuk kampanye produk baru. Influencer 'X' memiliki 2 juta follower, namun audit internal pasca-kampanye menunjukkan bahwa 80% follower tersebut adalah bot. Akibatnya, konversi penjualan PT. Maju Digital hampir nol, padahal mereka telah mengeluarkan biaya marketing miliaran rupiah.
Secara hukum, PT. Maju Digital dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Gugatan Wanprestasi: Jika dalam kontrak disebutkan kewajiban influencer untuk memiliki audiens organik atau larangan manipulasi data, maka influencer tersebut telah melanggar janji (wanprestasi).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 BW (KUHPerdata), influencer dapat digugat atas kerugian yang timbul akibat tindakan manipulatifnya.
Laporan Pidana: Menggunakan Pasal 35 UU ITE atau Pasal 378 KUHP jika unsur-unsur pidananya terpenuhi secara kuat.
Risiko Hukum bagi Penyedia Jasa (Seller)
Apakah penjual follower aman? Tidak juga. Penyedia jasa ini dapat dikategorikan sebagai pihak yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana (Pasal 55 atau 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana). Selain itu, penyedia jasa yang menggunakan akses ilegal ke server platform media sosial atau menggunakan 'bot farm' yang melanggar ketentuan akses sistem elektronik dapat dijerat dengan Pasal 30 dan 32 UU ITE tentang akses ilegal dan gangguan terhadap sistem elektronik.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Membeli follower dan like bukan sekadar 'dosa kecil' dalam dunia digital. Ini adalah bentuk manipulasi data yang memiliki konsekuensi hukum serius, baik pidana maupun perdata. Bagi brand, sangat krusial untuk melakukan 'due diligence' dan audit mendalam sebelum bekerja sama dengan pihak ketiga. Bagi para kreator konten, ingatlah bahwa integritas adalah aset hukum terkuat Anda.
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan akibat manipulasi data digital atau memerlukan bantuan hukum dalam menyusun kontrak kerja sama digital yang aman, segera konsultasikan dengan ahli hukum yang memahami seluk-beluk hukum siber dan perlindungan konsumen di Indonesia.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.