Hukum Clickbait: Apakah Bisa Dituntut Penipuan? Penjelasan Lengkap
Ya, praktik clickbait yang bersifat menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dituntut secara hukum, baik melalui jalur pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP, maupun secara perdata melalui UU Perlindungan Konsumen. Namun, tidak semua clickbait adalah ilegal; penentuan sanksi bergantung pada sejauh mana konten tersebut mengandung kebohongan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau merugikan konsumen.
Memahami Fenomena Clickbait dalam Kacamata Hukum Indonesia
Clickbait, atau 'umpan klik', secara teknis adalah teknik penulisan judul yang provokatif untuk menarik perhatian pengguna agar mengklik suatu tautan. Dalam dunia jurnalistik dan pemasaran digital, clickbait sering dianggap sebagai strategi kreatif. Namun, garis antara 'strategi pemasaran' dan 'penipuan' menjadi sangat tipis ketika isi konten (landing page) tidak sesuai sama sekali dengan janji yang tertulis di judul.
Di Indonesia, regulasi mengenai informasi elektronik dan perlindungan konsumen telah mengatur batasan-batasan ketat. Jika sebuah clickbait dibuat dengan niat jahat (mens rea) untuk memperdaya, maka pelaku dapat terjerat pasal-pasal berlapis.
Dasar Hukum 1: UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Instrumen hukum utama yang digunakan untuk menjerat pelaku clickbait nakal adalah UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Pasal yang paling relevan adalah Pasal 28 ayat (1):
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45A ayat 1). Unsur kunci di sini adalah adanya "kerugian konsumen". Jika clickbait tersebut mengarahkan pengguna ke situs belanja palsu atau menyebabkan pengguna kehilangan uang/data pribadi, maka unsur ini terpenuhi.
Dasar Hukum 2: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Selain UU ITE, delik penipuan umum dalam KUHP Pasal 378 juga dapat diterapkan. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam konteks digital, clickbait yang menggunakan "tipu muslihat" (misalnya judul yang menjanjikan hadiah uang tunai namun ternyata mengarahkan ke instalasi malware/phishing) dapat dikategorikan sebagai alat untuk menggerakkan korban agar memberikan data atau akses berharga.
Dasar Hukum 3: UU Perlindungan Konsumen
Bagi pelaku usaha yang menggunakan clickbait dalam iklan produknya, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan ekstra bagi masyarakat. Pasal 9 secara spesifik melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut memiliki potongan harga, ciri-ciri tertentu, atau kualitas tertentu padahal kenyataannya tidak.
Jika konsumen merasa tertipu oleh clickbait iklan yang jauh panggang dari api, mereka berhak menuntut ganti rugi secara perdata atau melaporkan pelaku usaha ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Analisis: Kapan Clickbait Menjadi Tindak Pidana?
Penting untuk membedakan antara clickbait yang 'menyebalkan' dengan clickbait yang 'kriminal'. Berikut adalah kriteria yang sering digunakan ahli hukum untuk membedakannya:
Unsur Kebohongan (Falsehood): Apakah judul benar-benar tidak ada hubungannya dengan isi? Jika judul menyebutkan "Artis X Meninggal" padahal isinya hanya menceritakan pengalaman hampir celaka, ini masuk kategori berita bohong.
Unsur Kerugian (Damages): Apakah korban kehilangan uang, data pribadi, atau reputasi akibat mengklik tautan tersebut?
Niat Jahat (Mens Rea): Apakah pembuat konten sengaja mendesain jebakan untuk melakukan scamming atau phishing?
Skenario Kasus: Dari Marketing ke Kriminalitas
Skenario A (Bukan Penipuan Pidana):
Sebuah portal berita menggunakan judul: "Mengejutkan! Ternyata Ini Rahasia Kulit Glowing Artis Y." Isinya ternyata hanya tips minum air putih 8 gelas sehari. Meskipun pembaca merasa tertipu waktu, tidak ada kerugian materiil yang timbul secara langsung. Ini lebih ke arah pelanggaran etika jurnalistik.
Skenario B (Penipuan Pidana):
Sebuah iklan di media sosial bertuliskan: "Subsidi Pemerintah Rp5 Juta untuk Pemilik SIM C, Klik di Sini!" Saat diklik, pengguna diminta memasukkan data KTP dan nomor rekening. Ternyata situs tersebut adalah situs phishing yang menguras saldo korban. Ini adalah tindak pidana murni yang melanggar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 378 KUHP.
Langkah Hukum yang Bisa Diambil
Jika Anda menjadi korban penipuan berbasis clickbait, berikut adalah langkah-langkah yang disarankan oleh praktisi hukum:
Dokumentasikan Bukti: Ambil tangkapan layar (screenshot) judul clickbait, URL situs, dan isi konten di dalamnya. Jangan lupa simpan bukti transaksi jika ada kerugian uang.
Laporkan ke Platform: Gunakan fitur 'Report' pada Facebook, Instagram, Google, atau YouTube agar konten tersebut diturunkan (take down).
Lapor Polisi (Cyber Crime): Datangi kantor polisi terdekat atau buat laporan melalui portal PatroliSiber.id jika terdapat unsur pidana penipuan atau pencurian data.
Aduan ke Kominfo: Anda bisa melaporkan situs yang menyebarkan konten negatif atau penipuan melalui aduankonten.id.
Kesimpulan
Clickbait bukan sekadar strategi pemasaran yang menjengkelkan; ia bisa menjadi alat kejahatan siber yang serius. Hukum di Indonesia sudah cukup komprehensif untuk menjerat pelaku penipuan berbasis clickbait melalui UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Bagi pembuat konten, bijaklah dalam membuat judul. Pastikan relevansi antara judul dan isi tetap terjaga. Bagi masyarakat, kewaspadaan digital (digital literacy) adalah kunci utama agar tidak terjebak dalam skema penipuan yang bersembunyi di balik judul-judul bombastis.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.