Back
KLAUSSA JOURNAL

10 Tips Aman Transaksi Digital untuk Bisnis: Panduan Hukum dan Praktis

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Bisnis#Transaksi Digital#UU ITE#Keamanan Data#UU PDP#Tanda Tangan Elektronik#Legal Tech Indonesia#Kepatuhan Bisnis

Di era transformasi digital yang masif, transaksi elektronik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan fundamental bagi operasional bisnis di Indonesia. Namun, seiring dengan kemudahan yang ditawarkan, muncul risiko hukum dan keamanan siber yang signifikan. Mulai dari kebocoran data pribadi hingga sengketa kontrak digital, pelaku usaha harus memahami koridor hukum agar bisnis tetap terlindungi. Artikel ini akan mengupas tuntas 10 tips aman melakukan transaksi digital dari perspektif hukum dan teknis.

1. Memahami Dasar Hukum Transaksi Elektronik (UU ITE)

Langkah pertama yang paling krusial adalah memahami payung hukum utama di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 18 UU ITE, transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

Penting bagi pelaku bisnis untuk memastikan bahwa setiap instrumen digital yang digunakan memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang diadaptasi ke dalam ruang lingkup digital. Tanpa pemahaman ini, bukti transaksi Anda berisiko dianggap tidak sah di mata hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

2. Gunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi

Banyak pelaku bisnis masih menganggap pindaian tanda tangan basah (scan) memiliki kekuatan hukum yang kuat. Secara hukum, TTE terbagi menjadi dua: Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE), TTE Tersertifikasi yang dibuat menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) memiliki kekuatan pembuktian yang paling tinggi.

Contoh Kasus: Jika sebuah perusahaan menandatangani kontrak bernilai miliaran hanya dengan scan tanda tangan, pihak lawan dapat dengan mudah menyangkal keasliannya (repudiasi). Namun, dengan TTE Tersertifikasi, identitas penandatangan dan keutuhan dokumen dijamin oleh kriptografi asimetris yang diakui negara.

3. Implementasi Prinsip Know Your Customer (KYC) Digital

Untuk memitigasi risiko penipuan (fraud) dan tindak pidana pencucian uang, bisnis wajib menerapkan verifikasi identitas yang ketat. KYC digital memungkinkan Anda memastikan bahwa pihak yang bertransaksi adalah benar-benar orang yang mereka klaim.

  • Gunakan teknologi Liveness Detection untuk mencegah spoofing menggunakan foto atau video.

  • Verifikasi data identitas (KIP/Paspor) langsung ke database kependudukan melalui penyedia jasa yang berwenang.

4. Kepatuhan Ketat terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Dengan berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap kegagalan dalam melindungi data konsumen dapat berujung pada denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan, bahkan sanksi pidana. Dalam transaksi digital, Anda bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi.

Pastikan Anda memiliki 'Privacy Policy' yang jelas dan mendapatkan persetujuan (consent) yang eksplisit dari pengguna sebelum memproses data mereka. Jangan pernah menyimpan data sensitif seperti CVV kartu kredit atau kata sandi dalam bentuk teks biasa (plain text).

5. Pilih Payment Gateway yang Berizin Bank Indonesia

Keamanan aliran dana adalah jantung dari transaksi bisnis. Pastikan mitra penyedia jasa pembayaran (Payment Gateway) Anda telah memiliki izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Lisensi ini menjamin bahwa sistem mereka telah melalui audit keamanan yang ketat dan mematuhi standar keamanan data industri kartu pembayaran (PCI-DSS).

6. Susun Syarat dan Ketentuan (T&C) yang Komprehensif

Syarat dan Ketentuan (Terms and Conditions) adalah kontrak elektronik yang mengikat pengguna platform Anda. Jangan hanya menyalin (copy-paste) dari platform lain. T&C harus disesuaikan dengan model bisnis Anda dan mencakup klausul krusial seperti:

  • Batasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability) jika terjadi gangguan sistem.

  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Pilihan forum hukum dan domisili hukum).

  • Kebijakan Pengembalian Dana (Refund) dan Pembatalan.

7. Audit Keamanan Siber secara Berkala

Secara teknis, bisnis harus melakukan Penetration Testing (Pen-test) secara rutin untuk menemukan celah keamanan dalam aplikasi atau website. Dari sisi hukum, memiliki sertifikasi ISO/IEC 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dapat menjadi bukti kuat di pengadilan bahwa perusahaan telah melakukan 'due diligence' (upaya sewajarnya) dalam melindungi sistemnya jika terjadi peretasan.

8. Mitigasi Risiko melalui Mekanisme Dispute Settlement

Sengketa dalam transaksi digital seringkali melibatkan nilai yang kecil namun volume yang besar. Pertimbangkan untuk menyediakan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) internal. Menyelesaikan masalah melalui mediasi digital jauh lebih efisien dibandingkan melalui jalur litigasi (pengadilan) yang memakan waktu dan biaya besar.

9. Pencatatan dan Pengarsipan Elektronik yang Sah

Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, agar dapat diterima di pengadilan, dokumen tersebut harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan (auditable).

Gunakan sistem penyimpanan cloud yang memiliki audit trail, sehingga setiap perubahan pada dokumen transaksi tercatat secara otomatis (siapa, kapan, dan apa yang diubah).

10. Edukasi Karyawan terhadap Ancaman Social Engineering

Sistem keamanan tercanggih sekalipun dapat runtuh karena kesalahan manusia (human error). Banyak kebocoran data bisnis bermula dari serangan phishing atau social engineering yang menargetkan karyawan di bagian keuangan atau admin. Berikan pelatihan rutin mengenai cara mengenali email palsu dan pentingnya menjaga kerahasiaan One-Time Password (OTP) perusahaan.

Kesimpulan

Menjalankan bisnis di era digital menuntut kewaspadaan ganda: teknis dan legal. Dengan mematuhi UU ITE dan UU PDP, serta menerapkan langkah-langkah preventif seperti penggunaan TTE Tersertifikasi dan KYC yang ketat, Anda tidak hanya melindungi aset perusahaan tetapi juga membangun kepercayaan (trust) di mata konsumen. Keamanan transaksi digital adalah investasi, bukan beban operasional.

Jika Anda memerlukan audit kepatuhan hukum digital atau bantuan dalam menyusun kontrak elektronik yang aman, konsultasikan dengan tenaga ahli hukum profesional untuk memastikan setiap langkah bisnis Anda memiliki dasar hukum yang kuat.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.