Cara Melindungi Aset Digital (Akun IG/TikTok) Bisnis: Panduan Hukum Lengkap
Di era ekonomi digital saat ini, akun media sosial seperti Instagram dan TikTok bukan lagi sekadar platform untuk berbagi konten. Bagi sebuah perusahaan, akun-akun ini adalah aset intangible (tidak berwujud) yang memiliki nilai valuasi tinggi. Bayangkan jika akun bisnis dengan ratusan ribu pengikut tiba-tiba diambil alih oleh pihak tidak bertanggung jawab atau diklaim secara sepihak oleh mantan karyawan. Kerugiannya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga reputasional.
Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana Anda dapat memitigasi risiko tersebut melalui langkah-langkah teknis dan instrumen hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Aset Digital di Indonesia
Sebelum melangkah ke aspek teknis, Anda perlu memahami payung hukum yang melindungi aktivitas digital Anda. Di Indonesia, perlindungan aset digital bersandar pada beberapa regulasi utama:
UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE): Mengatur tentang akses ilegal dan transmisi data elektronik secara tanpa hak.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Melindungi data yang digunakan untuk mengelola akun tersebut.
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Memberikan perlindungan atas nama brand yang digunakan sebagai username.
Langkah 1: Pengamanan Teknis dan Administratif Utama
Langkah pertama yang bersifat imperatif adalah memastikan bahwa secara teknis, kendali penuh ada di tangan pemilik bisnis, bukan admin atau agensi pihak ketiga.
Gunakan Email Korporat: Jangan pernah mendaftarkan akun bisnis menggunakan email pribadi karyawan. Gunakan email seperti admin@namabisnis.com yang aksesnya dimiliki oleh level manajemen.
Aktifkan Two-Factor Authentication (2FA): Gunakan aplikasi autentikator (seperti Google Authenticator) daripada SMS untuk menghindari risiko SIM swap.
Pisahkan Akses melalui Business Manager: Di Instagram/Facebook, gunakan Meta Business Suite. Tambahkan admin sebagai 'Employee' bukan 'Admin' penuh, sehingga Anda bisa mencabut akses mereka kapan saja.
Langkah 2: Formalisasi Kepemilikan dalam Kontrak Kerja
Banyak sengketa terjadi karena tidak adanya kejelasan status kepemilikan akun. Secara hukum, jika seorang karyawan membuat akun untuk perusahaan tanpa kontrak yang jelas, ia bisa mengklaim bahwa akun tersebut adalah milik pribadinya karena ia yang mengelola dan membesarkannya.
Pastikan dalam kontrak kerja (PKWT/PKWTT) atau Non-Disclosure Agreement (NDA), Anda mencantumkan klausul 'Kepemilikan Aset Intelektual dan Digital'. Klausul ini harus menyatakan bahwa:
Seluruh akun media sosial yang dikelola selama masa kerja adalah milik eksklusif perusahaan.
Karyawan wajib menyerahkan seluruh data akses (username/password) saat masa kontrak berakhir.
Pelanggaran atas hal ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset atau akses ilegal sesuai Pasal 30 UU ITE.
Langkah 3: Pendaftaran Merek (HAKI) sebagai Benteng Terakhir
Mengapa pendaftaran merek ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) sangat penting untuk akun IG/TikTok? Jika seseorang mencuri username Anda atau membuat akun tiruan (impersonation), platform media sosial akan lebih cepat menanggapi laporan 'Trademark Infringement' jika Anda memiliki sertifikat merek resmi.
Contoh Kasus: Sebuah brand kopi bernama 'Kopi Senja' tidak mendaftarkan mereknya. Seseorang mengambil username @kopisenja di TikTok dan menggunakannya untuk berjualan produk pesaing. Tanpa sertifikat merek, pemilik asli akan kesulitan membuktikan kepada TikTok bahwa mereka adalah pemilik sah atas nama tersebut.
Langkah 4: Prosedur Standar Operasional (SOP) Pengelolaan Akun
Buatlah SOP tertulis yang harus ditaati oleh tim marketing atau admin media sosial Anda. SOP ini harus mencakup:
Larangan menggunakan perangkat pribadi (jika memungkinkan) untuk login ke akun bisnis.
Kewajiban mengganti password secara berkala (misalnya setiap 3 bulan).
Larangan memberikan kode OTP kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari Instagram/TikTok.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Akun Terlanjur Diretas?
Jika skenario terburuk terjadi, jangan panik. Lakukan langkah-langkah hukum dan teknis berikut secara kronologis:
Gunakan Fitur 'Recovery' Resmi: Gunakan tautan instagram.com/hacked atau pusat bantuan TikTok segera setelah akses terputus.
Dokumentasikan Bukti: Ambil tangkapan layar (screenshot) perubahan email, nomor telepon, atau postingan asing yang muncul. Ini akan menjadi bukti digital (digital evidence).
Lapor ke Polisi (Cyber Crime): Datangi unit Cyber Crime di Polda setempat. Laporkan atas dasar Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE mengenai akses ilegal. Laporan Polisi (LP) ini sangat krusial untuk meminta bantuan pemulihan akun lebih lanjut kepada provider platform.
Somasi (Jika Pelaku Diketahui): Jika pelaku adalah mantan rekan bisnis atau karyawan, kirimkan somasi resmi melalui kuasa hukum untuk mengembalikan aset tersebut dalam jangka waktu tertentu sebelum melakukan upaya hukum pidana atau perdata.
Kesimpulan
Melindungi aset digital bisnis memerlukan kombinasi antara ketajaman teknis dan kepatuhan hukum. Dengan memastikan kontrak kerja yang kuat, pendaftaran merek yang valid, dan protokol keamanan yang ketat, Anda telah meminimalkan risiko kehilangan aset yang telah Anda bangun dengan susah payah. Jangan menunggu sampai peretasan terjadi; amankan legalitas akun Anda hari ini.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan kontrak kerja admin media sosial atau pendaftaran merek dagang, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim legal profesional kami.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.