Back
KLAUSSA JOURNAL

7 Klausul "Jebakan" dalam Kontrak Bisnis yang Harus Dihindari

By sluracc
January 19, 2026
#Hukum Bisnis#Kontrak Bisnis#Legal Review#Perjanjian Kerjasama#Tips Hukum#KUHPerdata

Dalam dunia bisnis, kontrak adalah panglima. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Prinsip 'Pacta Sunt Servanda' ini menegaskan bahwa sekali Anda menandatangani kontrak, Anda terikat sepenuhnya pada setiap kata yang tertulis di dalamnya.

Namun, seringkali pelaku usaha terjebak dalam 'bahasa hukum' yang rumit atau klausul-klausul yang tampak standar namun sebenarnya sangat merugikan salah satu pihak. Klausul-klausul ini sering disebut sebagai 'klausul jebakan' karena dampaknya baru terasa saat terjadi sengketa atau ketika hubungan bisnis berakhir. Berikut adalah 7 klausul jebakan yang wajib Anda waspadai dan negosiasikan ulang sebelum membubuhkan tanda tangan.

1. Klausul Perpanjangan Otomatis (Evergreen Clause)

Klausul perpanjangan otomatis menyatakan bahwa kontrak akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama kecuali salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis untuk berhenti dalam jangka waktu tertentu (misalnya 30 atau 90 hari sebelum kontrak berakhir).

Mengapa ini berbahaya? Jika Anda lupa memberikan notifikasi tersebut, Anda akan terjebak dalam komitmen finansial atau operasional untuk satu tahun (atau lebih) berikutnya, meskipun layanan tersebut sudah tidak Anda butuhkan atau kualitasnya menurun. Secara hukum di Indonesia, ini sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata).

Saran Aksi: Mintalah agar klausul ini diubah menjadi perpanjangan berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak (mutual agreement) atau setidaknya tambahkan kewajiban bagi pihak lain untuk memberikan 'reminder' 30 hari sebelum jendela pembatalan ditutup.

2. Pemutusan Sepihak Tanpa Alasan (Termination for Convenience)

Klausul ini memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mengakhiri kontrak kapan saja, dengan atau tanpa alasan, hanya dengan memberikan notifikasi singkat. Bagi penyedia jasa yang telah melakukan investasi besar di awal proyek, klausul ini adalah mimpi buruk.

Contoh Skenario: Perusahaan A menyewa vendor IT untuk membangun infrastruktur selama 2 tahun. Di bulan ke-3, setelah vendor membeli server mahal, Perusahaan A memutuskan kontrak tanpa alasan karena menemukan vendor lain yang lebih murah. Tanpa perlindungan, vendor IT tersebut merugi besar.

Saran Aksi: Pastikan hak ini bersifat timbal balik (reciprocal) dan sertakan 'termination fee' atau biaya penalti yang harus dibayar oleh pihak yang memutuskan kontrak untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan.

3. Klausul Ganti Rugi Tak Terbatas (Unlimited Indemnification)

Indemnifikasi adalah janji untuk mengganti kerugian yang diderita pihak lain akibat tindakan atau kelalaian Anda. Bahayanya muncul ketika klausul ini tidak memiliki batasan (cap). Anda bisa dituntut untuk mengganti rugi nilai yang jauh melampaui nilai kontrak itu sendiri.

Dasar Hukum: Pasal 1243-1252 KUHPerdata mengatur tentang penggantian biaya, rugi, dan bunga. Namun, undang-undang tidak membatasi jumlah maksimal ganti rugi kecuali diperjanjikan.

Saran Aksi: Berikan batasan maksimal (limitation of liability). Misalnya, total ganti rugi tidak boleh melebihi 100% dari total nilai kontrak yang telah dibayarkan dalam 12 bulan terakhir.

4. Klausul Non-Kompetisi yang Terlalu Luas (Overbroad Non-Compete)

Banyak kontrak kerjasama mencantumkan larangan bagi Anda untuk bekerja dengan kompetitor atau membuka bisnis serupa setelah kontrak berakhir. Jika cakupan geografis dan waktunya terlalu luas (misalnya: dilarang berbisnis di seluruh Indonesia selama 5 tahun), ini dapat mematikan mata pencaharian Anda.

Di Indonesia, keabsahan klausul non-kompetisi sering diperdebatkan karena berpotensi melanggar hak asasi untuk bekerja. Namun, pengadilan cenderung menganggapnya sah jika batasannya 'masuk akal'.

Saran Aksi: Batasi durasi non-kompetisi maksimal 6-12 bulan dan spesifikkan area geografis serta jenis industri yang dilarang agar tidak terlalu mengekang.

5. Pilihan Forum Sengketa yang Tidak Praktis

Bayangkan Anda berbisnis di Jakarta, namun kontrak menyebutkan bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan di Pengadilan Negeri Jayapura atau melalui arbitrase di Singapura. Biaya logistik dan pengacara untuk bersidang di lokasi yang jauh bisa lebih mahal daripada nilai sengketa itu sendiri.

Saran Aksi: Selalu pilih forum penyelesaian sengketa yang paling mudah diakses. Jika menggunakan arbitrase, pertimbangkan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk efisiensi biaya dibandingkan lembaga internasional jika transaksi dilakukan di dalam negeri.

6. Klausul Kesepakatan Utuh (Entire Agreement Clause)

Klausul ini menyatakan bahwa kontrak tertulis tersebut mencakup seluruh kesepakatan antara para pihak dan membatalkan semua pembicaraan, janji, atau email sebelumnya. Jika sales person menjanjikan 'bonus tambahan' secara lisan namun janji itu tidak masuk ke dalam draf kontrak final, maka janji tersebut tidak berlaku.

Saran Aksi: Jangan pernah mengandalkan janji verbal. Pastikan setiap lampiran, brosur penawaran, atau janji khusus dimasukkan sebagai bagian integral dari dokumen kontrak atau dijadikan lampiran resmi (addendum).

7. Definisi Force Majeure yang Tidak Jelas

Force Majeure (keadaan memaksa) adalah kejadian di luar kendali yang membebaskan pihak dari tanggung jawab (Pasal 1244 & 1245 KUHPerdata). Pasca pandemi COVID-19, banyak pihak menyadari bahwa definisi Force Majeure yang terlalu sempit bisa merugikan.

Sebaliknya, definisi yang terlalu luas dapat digunakan pihak lawan sebagai alasan untuk mangkir dari kewajiban pembayaran dengan dalih 'kondisi ekonomi memburuk'.

Saran Aksi: Rinci kejadian apa saja yang termasuk Force Majeure (gempa bumi, perang, pandemi, perubahan regulasi pemerintah) dan tegaskan bahwa kesulitan ekonomi atau kegagalan bisnis bukan merupakan Force Majeure.

Kesimpulan: Jangan Menandatangani dalam Gelap

Kontrak bisnis bukan sekadar formalitas, melainkan alat perlindungan aset dan reputasi Anda. Klausul-klausul di atas seringkali disisipkan dengan bahasa yang tampak netral namun memiliki implikasi hukum yang berat.

Langkah terbaik sebelum menandatangani kontrak bernilai besar adalah melakukan legal review secara menyeluruh. Seorang ahli hukum dapat membantu mengidentifikasi risiko tersembunyi dan memberikan posisi tawar yang lebih kuat dalam negosiasi. Ingat, biaya untuk meninjau kontrak jauh lebih murah dibandingkan biaya untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.