Back
KLAUSSA JOURNAL

Cara Revisi Kontrak yang Sudah Berjalan: Panduan Lengkap Adendum & Amandemen

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Perdata#Adendum Kontrak#Amandemen Perjanjian#Legal Drafting#Kontrak Bisnis#KUHPerdata#Manajemen Kontrak

Dalam dunia bisnis yang dinamis, perubahan adalah hal yang tidak terhindarkan. Sebuah kontrak yang ditandatangani hari ini mungkin tidak lagi relevan enam bulan kemudian karena perubahan kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, atau kebutuhan operasional perusahaan. Banyak pelaku usaha merasa terjebak dengan kontrak yang sudah berjalan, padahal hukum Indonesia memberikan ruang yang cukup luas untuk melakukan penyesuaian melalui mekanisme revisi kontrak.

Artikel ini akan membahas secara mendalam dan praktis mengenai cara revisi kontrak yang sudah berjalan, mulai dari dasar hukum hingga langkah-langkah teknis penyusunannya agar tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat (legally binding).

Dasar Hukum Revisi Kontrak di Indonesia

Sebelum melangkah ke teknis, Anda harus memahami landasan hukumnya. Di Indonesia, hukum perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ada dua prinsip utama yang mendasari revisi kontrak:

  • Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata): Menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini berarti para pihak bebas untuk mengubah atau mengakhiri perjanjian tersebut selama disepakati bersama.

  • Asas Konsensualisme (Pasal 1320 KUHPerdata): Perubahan kontrak sah apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan.

Istilah Penting: Adendum vs Amandemen

Meskipun sering digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan tipis dalam praktik hukum:

  • Adendum: Tambahan klausul pada kontrak tanpa mengubah struktur utama perjanjian lama.

  • Amandemen: Perubahan, penghapusan, atau penggantian klausul tertentu dalam kontrak yang sudah ada.

Langkah-Langkah Merevisi Kontrak yang Sedang Berjalan

Langkah 1: Tinjau Klausul Perubahan (Change Provision)

Buka dokumen kontrak asli Anda. Cari pasal yang mengatur tentang 'Perubahan' atau 'Amandemen'. Biasanya, kontrak profesional mencantumkan syarat formal untuk revisi, misalnya: 'Setiap perubahan pada Perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak'.

Langkah 2: Komunikasi dan Negosiasi

Jangan langsung mengirimkan draf revisi. Lakukan pendekatan persuasif kepada mitra bisnis Anda. Jelaskan latar belakang mengapa perubahan diperlukan (misalnya: kenaikan harga bahan baku, force majeure, atau perubahan timeline proyek). Pastikan kedua pihak mencapai kesepakatan komersial terlebih dahulu sebelum dituangkan ke dalam bahasa hukum.

Langkah 3: Identifikasi Bagian yang Akan Diubah

Tentukan dengan spesifik apa yang berubah. Apakah itu:

  • Nilai kontrak (Harga);

  • Jangka waktu (Durasi);

  • Ruang lingkup pekerjaan (Scope of Work);

  • Metode pembayaran.

Langkah 4: Penyusunan Draf Adendum/Amandemen

Dalam menyusun draf, gunakan struktur berikut untuk menjamin kepastian hukum:

  1. Judul: Contoh: 'Adendum I Perjanjian Sewa Menyewa No. [Nomor Kontrak Asli]'.

  2. Komparisi: Sebutkan identitas para pihak (harus sama dengan kontrak asli atau wakil sahnya).

  3. Premis (Recitals): Jelaskan alasan perubahan dan referensi ke kontrak utama.

  4. Batang Tubuh: Gunakan format 'Mengubah Pasal X sehingga berbunyi sebagai berikut...'.

  5. Klausul Penutup: Nyatakan bahwa pasal lain yang tidak diubah tetap berlaku.

Studi Kasus: Revisi Kontrak Sewa Ruko

Skenario: PT A menyewa ruko dari Bapak B selama 5 tahun. Di tahun ke-3, PT A ingin merenovasi ruko tersebut dengan biaya sendiri, namun ingin kompensasi berupa perpanjangan masa sewa 1 tahun gratis.

Solusi: Para pihak membuat Adendum. Isinya mengubah Pasal tentang Jangka Waktu dan menambahkan klausul mengenai Izin Renovasi. Tanpa adendum tertulis, PT A berisiko kehilangan biaya renovasi dan Bapak B bisa menuntut pengembalian ruko sesuai jadwal awal.

Formalitas dan Pengesahan

Agar revisi memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, perhatikan hal-hal berikut:

  • Bea Meterai: Gunakan meterai Rp10.000 atau e-meterai sesuai UU No. 10 Tahun 2020.

  • Tanda Tangan: Pastikan dilakukan oleh orang yang berwenang (Direksi sesuai Anggaran Dasar atau pemegang Kuasa).

  • Notaris: Jika kontrak asli dibuat secara notariel (akta autentik), maka revisinya idealnya juga dibuat di hadapan notaris (Akta Adendum).

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Banyak sengketa muncul karena revisi dilakukan secara serampangan. Hindari hal-hal berikut:

  • Hanya kesepakatan lisan: Di pengadilan, janji lisan sangat sulit dibuktikan.

  • Tidak merujuk kontrak utama: Pastikan nomor dan tanggal kontrak asli tertulis jelas agar tidak dianggap sebagai kontrak baru yang berdiri sendiri.

  • Mengabaikan pihak ketiga: Jika kontrak melibatkan bank (sebagai penjamin) atau vendor lain, pastikan mereka juga mengetahui perubahan tersebut jika relevan.

Kesimpulan

Merevisi kontrak yang sudah berjalan bukanlah hal yang mustahil selama dilakukan dengan prosedur hukum yang benar. Kuncinya adalah transparansi, negosiasi yang sehat, dan dokumentasi tertulis yang rapi. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melindungi kepentingan bisnis Anda sekaligus menjaga hubungan baik dengan mitra kerja.

Jika Anda merasa ragu dengan draf yang Anda susun, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau legal counsel untuk memastikan tidak ada celah hukum yang merugikan di masa depan.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.