Back
KLAUSSA JOURNAL

Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Hutang yang Sah Secara Hukum

By sluracc
January 20, 2026
#Hukum Perdata#Surat Pernyataan#Hutang Piutang#Wanprestasi#Legal Drafting#KUHPerdata#Materai

Dalam dunia bisnis maupun hubungan personal, hutang piutang adalah hal yang lumrah terjadi. Namun, tidak jarang debitur (peminjam) mengalami kendala dalam pelunasan tepat waktu. Di sinilah pentingnya Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Hutang. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang memberikan jaminan kepastian bagi kreditur dan perlindungan bagi debitur untuk menunjukkan itikad baiknya.

Mengapa Anda Memerlukan Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar?

Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar adalah dokumen tertulis yang menyatakan pengakuan hutang oleh debitur disertai dengan komitmen waktu dan mekanisme pelunasannya. Secara hukum, surat ini berfungsi sebagai alat bukti yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari. Tanpa adanya surat ini, kreditur mungkin akan merasa tidak memiliki kepastian hukum, yang seringkali berujung pada somasi atau gugatan ke pengadilan.

Dasar Hukum: Mengapa Surat Ini Sah di Mata Hukum?

Di Indonesia, kekuatan hukum surat pernyataan ini berakar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya:

  • Pasal 1320 KUHPerdata: Mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal).

  • Pasal 1338 KUHPerdata: Menegaskan asas Pacta Sunt Servanda, di mana semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

  • Pasal 1238 KUHPerdata: Terkait dengan wanprestasi, di mana debitur dinyatakan lalai jika ia tidak memenuhi prestasinya setelah adanya teguran atau melalui batas waktu yang ditentukan.

Langkah-Langkah Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar

Ikuti panduan instruksional berikut untuk memastikan surat yang Anda buat memiliki bobot hukum yang kuat:

Langkah 1: Identitas Pihak yang Jelas

Tuliskan identitas lengkap Debitur (Pihak Pertama) dan Kreditur (Pihak Kedua). Data yang wajib ada meliputi nama lengkap sesuai KTP, NIK, alamat domisili, dan nomor telepon. Pastikan data ini akurat untuk menghindari cacat formil.

Langkah 2: Pengakuan Hutang secara Eksplisit

Nyatakan dengan tegas bahwa Anda mengakui memiliki hutang kepada Pihak Kedua. Sebutkan nominal hutang dalam angka dan huruf (misal: Rp50.000.000,- / Lima Puluh Juta Rupiah). Sebutkan juga asal-usul hutang tersebut, misalnya berdasarkan perjanjian pinjaman tanggal sekian.

Langkah 3: Menentukan Skema Pelunasan

Inilah inti dari surat tersebut. Anda harus merinci bagaimana hutang akan dibayar. Apakah secara lunas (lump sum) pada tanggal tertentu, atau melalui cicilan (installments). Jika cicilan, buatlah tabel jadwal pembayaran (payment schedule) yang mencakup tanggal jatuh tempo dan nominal setiap cicilan.

Langkah 4: Klausul Konsekuensi (Wanprestasi)

Untuk memberikan rasa aman bagi kreditur, cantumkan apa yang akan terjadi jika Anda gagal memenuhi janji tersebut. Misalnya, kesediaan untuk diproses secara hukum perdata atau penyerahan aset jaminan tertentu.

Langkah 5: Penandatanganan di Atas Materai

Berdasarkan UU Bea Meterai terbaru, gunakan Materai Rp10.000,-. Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian materai. Hal ini penting agar dokumen tersebut dapat dijadikan alat bukti di pengadilan (legal standing).

Skenario Kasus: Contoh Penerapan

Misalkan Bapak Budi memiliki hutang sebesar Rp100.000.000 kepada PT Maju Jaya yang jatuh tempo pada Januari 2023. Karena kendala arus kas, Bapak Budi belum bisa membayar. Untuk menghindari gugatan, Bapak Budi membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar yang menyatakan ia akan mencicil Rp10.000.000 setiap bulan selama 10 bulan mulai Maret 2023. Dengan adanya surat ini, PT Maju Jaya menunda langkah hukum karena adanya komitmen tertulis yang jelas.

Tips Hukum Tambahan untuk Debitur dan Kreditur

  • Gunakan Saksi: Mintalah minimal dua orang saksi untuk menandatangani surat tersebut guna memperkuat validitasnya.

  • Hindari Paksaan: Surat pernyataan yang dibuat di bawah tekanan atau ancaman dapat dibatalkan demi hukum.

  • Simpan Salinan Asli: Kedua belah pihak harus memegang salinan asli yang bermaterai atau minimal salinan yang dilegalisir.

  • Pilihan Forum Hukum: Cantumkan di mana sengketa akan diselesaikan (misal: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) jika terjadi wanprestasi.

Kesimpulan

Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar Hutang adalah langkah diplomasi hukum yang cerdas. Ia berfungsi sebagai 'jembatan' untuk menyelesaikan masalah keuangan tanpa harus langsung berhadapan dengan meja hijau. Namun, pastikan setiap kata dalam surat tersebut telah dipikirkan matang-matang karena memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Jika nilai hutang sangat besar atau melibatkan jaminan aset yang kompleks, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum profesional.

A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.