Panduan Lengkap Cara Perpanjang Masa Berlaku Merek Secara Online 2024
Membangun sebuah brand atau merek bukanlah perkara mudah. Setelah bertahun-tahun melakukan branding dan memenangkan hati konsumen, aset intelektual yang paling berharga ini bisa saja hilang dalam sekejap jika Anda lupa memperpanjang masa berlakunya. Di Indonesia, perlindungan merek memiliki batas waktu tertentu, dan kelalaian dalam memperpanjangnya dapat berakibat pada penghapusan merek dari daftar umum, yang berarti kompetitor dapat mengambil alih nama tersebut secara sah.
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini telah mempermudah proses ini melalui sistem daring (online). Artikel ini akan memandu Anda secara mendalam mengenai cara perpanjang masa berlaku merek secara online, mulai dari dasar hukum hingga langkah teknis yang harus Anda lakukan.
Dasar Hukum Perpanjangan Merek di Indonesia
Segala hal terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1), merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (10 tahun).
Penting untuk dicatat bahwa permohonan perpanjangan dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam jangka waktu:
Paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek.
Paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek (dengan dikenakan denda/biaya tambahan).
Kapan Waktu Terbaik untuk Memperpanjang Merek?
Jangan menunggu hingga hari terakhir. Jika Anda mengajukan perpanjangan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa berlaku habis, Anda hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) standar. Namun, jika Anda masuk ke masa tenggang (grace period) yaitu 6 bulan setelah masa berlaku habis, biaya yang harus dibayarkan akan meningkat signifikan (biasanya dua kali lipat).
Syarat Dokumen Perpanjangan Merek Online
Sebelum masuk ke aplikasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (PDF atau JPG):
Sertifikat Merek yang akan diperpanjang.
Surat Pernyataan Merek Masih Digunakan: Ini adalah dokumen krusial yang menyatakan bahwa merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan baik untuk barang maupun jasa. Tanpa surat ini, permohonan akan ditolak.
Surat Kuasa (Hanya jika permohonan diajukan melalui Konsultan KI).
Surat Rekomendasi UKM (Jika Anda mendaftar menggunakan tarif khusus UMKM).
Langkah-Langkah Perpanjang Merek Secara Online
Berikut adalah panduan teknis menggunakan sistem merek.dgki.go.id:
Langkah 1: Pemesanan Kode Billing
Akses situs simpaki.dgki.go.id. Pilih menu 'Merek' dan pilih jenis layanan 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'. Masukkan data pemohon dan data merek. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan Kode Billing (Simponi). Segera lakukan pembayaran melalui bank (ATM/Mobile Banking) atau marketplace yang tersedia.
Langkah 2: Registrasi Akun di Portal Merek
Buka laman merek.dgki.go.id. Jika belum memiliki akun, klik 'Daftar'. Jika sudah, silakan login menggunakan email dan password Anda. Pastikan data profil pemilik merek sesuai dengan yang tertera pada sertifikat awal.
Langkah 3: Membuat Permohonan Baru
Klik menu 'Pasca Permohonan Online', lalu pilih 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'. Masukkan Kode Billing yang telah Anda bayar sebelumnya. Sistem akan memverifikasi pembayaran Anda secara otomatis.
Langkah 4: Pengisian Data dan Unggah Dokumen
Isi nomor pendaftaran merek Anda. Periksa kembali apakah data yang muncul (nama pemilik, alamat, kelas barang/jasa) sudah benar. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan seperti Surat Pernyataan Masih Digunakan dan label merek.
Langkah 5: Submit dan Monitoring
Setelah semua data dipastikan benar, klik 'Selesai'. Anda akan mendapatkan Tanda Terima Permohonan Elektronik. Simpan dokumen ini sebagai bukti. Anda dapat memonitor status permohonan melalui dashboard akun Anda secara berkala.
Studi Kasus: Risiko Keterlambatan Perpanjangan
Mari kita ambil contoh hipotetis: PT Maju Jaya memiliki merek 'Kopi Nikmat' yang terdaftar pada 1 Januari 2014. Masa berlakunya habis pada 1 Januari 2024. Jika PT Maju Jaya baru mengajukan perpanjangan pada Februari 2024, mereka masih bisa melakukannya namun dengan denda keterlambatan. Namun, jika mereka baru sadar pada Agustus 2024 (lebih dari 6 bulan setelah kedaluwarsa), maka merek 'Kopi Nikmat' secara otomatis dihapus dari daftar. Akibatnya, pihak lain bisa mendaftarkan nama 'Kopi Nikmat' atas nama mereka sendiri, dan PT Maju Jaya kehilangan hak eksklusifnya.
Biaya Perpanjangan Merek
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, biaya perpanjangan merek online adalah sebagai berikut:
Umum (6 bulan sebelum habis): Rp2.250.000 per kelas.
Umum (6 bulan masa tenggang): Rp4.500.000 per kelas.
UMKM (6 bulan sebelum habis): Rp1.000.000 per kelas.
UMKM (6 bulan masa tenggang): Rp2.000.000 per kelas.
Kesimpulan dan Saran Ahli
Perpanjangan merek adalah langkah vital dalam menjaga kelangsungan bisnis. Dengan sistem online, proses ini menjadi jauh lebih efisien. Namun, ketelitian dalam mengunggah dokumen dan ketepatan waktu adalah kunci utama. Pastikan Anda mencatat tanggal kedaluwarsa merek Anda dan mengatur pengingat setidaknya satu tahun sebelumnya.
Jika Anda merasa ragu atau memiliki struktur kepemilikan merek yang kompleks (misalnya hasil akuisisi atau lisensi), sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan Kekayaan Intelektual atau firma hukum berpengalaman untuk memastikan perlindungan hukum Anda tetap utuh tanpa celah.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.