5 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Merek Orang Lain
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, memiliki merek yang sudah dikenal masyarakat luas adalah sebuah keuntungan besar. Alih-alih membangun reputasi dari nol yang memakan waktu bertahun-tahun, banyak pengusaha memilih untuk melakukan akuisisi atau membeli merek milik pihak lain. Secara hukum, proses ini dikenal sebagai Pengalihan Hak atas Merek.
Namun, membeli merek tidak sesederhana melakukan transaksi jual beli barang fisik. Merek adalah aset tidak berwujud (intangible asset) yang terikat erat dengan regulasi hukum yang ketat. Tanpa pemeriksaan yang mendalam (legal due diligence), Anda berisiko membeli 'bom waktu' yang bisa meledak dalam bentuk gugatan hukum atau pembatalan merek di masa depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), berikut adalah 5 hal krusial yang wajib Anda cek sebelum menandatangani akta pengalihan merek.
1. Status Pendaftaran dan Masa Berlaku Merek
Hal pertama yang paling fundamental adalah memastikan bahwa merek tersebut benar-benar terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di Indonesia, perlindungan merek menganut sistem 'First to File', artinya hak eksklusif hanya diberikan kepada pihak yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu.
Anda harus memverifikasi nomor pendaftaran merek tersebut melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Perhatikan hal-hal berikut:
Apakah statusnya 'Terdaftar' atau masih dalam proses 'Permohonan'? Membeli merek yang masih dalam proses permohonan memiliki risiko penolakan oleh pemeriksa merek.
Kapan masa berlaku merek tersebut berakhir? Berdasarkan Pasal 35 UU Merek, perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Jika Anda membeli merek yang masa berlakunya tinggal 1 bulan lagi tanpa melakukan perpanjangan, Anda bisa kehilangan hak tersebut.
Contoh Skenario: Perusahaan A membeli merek 'XYZ' dari Perusahaan B. Setelah transaksi selesai, baru disadari bahwa masa perlindungan merek 'XYZ' telah berakhir 2 tahun lalu dan tidak diperpanjang. Secara hukum, merek tersebut telah menjadi milik publik atau bisa didaftarkan oleh orang lain, sehingga uang yang dikeluarkan Perusahaan A menjadi sia-sia.
2. Kesesuaian Kelas Barang atau Jasa
Banyak pembeli merek terjebak karena hanya melihat 'nama' mereknya saja, tanpa memperhatikan 'Kelas Barang/Jasa' (Nice Classification) di mana merek tersebut terdaftar. Perlindungan merek bersifat spesifik pada kelas tertentu.
Jika Anda ingin menggunakan merek tersebut untuk bisnis kopi (Kelas 30), namun ternyata merek yang Anda beli terdaftar di Kelas 25 (Pakaian), maka Anda tidak memiliki perlindungan hukum untuk menjual kopi dengan merek tersebut. Anda tetap berisiko digugat oleh pemilik merek kopi lain yang namanya mirip.
Pastikan deskripsi barang atau jasa dalam sertifikat merek mencakup seluruh lini bisnis yang Anda rencanakan. Jika tidak sesuai, akuisisi tersebut mungkin tidak memberikan nilai strategis yang Anda harapkan.
3. Validitas Kepemilikan dan Riwayat Sengketa
Anda harus memastikan bahwa pihak yang menjual merek adalah pemilik sah yang tercatat dalam Sertifikat Merek atau memiliki dasar hukum pengalihan sebelumnya yang jelas (chain of title). Jangan sampai Anda membeli merek dari pihak yang sebenarnya hanya memegang lisensi, bukan pemilik hak.
Selain itu, lakukan pengecekan apakah merek tersebut sedang terlibat sengketa hukum di Pengadilan Niaga. Hal ini bisa dilakukan dengan mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan terkait. Merek yang sedang dalam sengketa pembatalan atau gugatan pelanggaran sangat berisiko untuk dibeli.
Poin penting lainnya adalah mengecek apakah merek tersebut telah dijadikan jaminan fidusia. Berdasarkan regulasi di Indonesia, kekayaan intelektual dapat dijadikan objek jaminan utang. Jika merek tersebut sedang dijaminkan ke bank, Anda tidak bisa mengalihkannya tanpa persetujuan dari kreditur tersebut.
4. Risiko Penghapusan karena Tidak Digunakan (Non-Use)
Pasal 74 UU Merek mengatur bahwa pihak ketiga dapat mengajukan gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga jika merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Sebelum membeli, mintalah bukti pemakaian merek dari penjual, seperti invoice penjualan, brosur, atau bukti iklan dalam 3 tahun terakhir. Jika penjual tidak bisa membuktikan pemakaian merek tersebut, ada risiko besar merek yang Anda beli akan dihapus oleh kompetitor melalui jalur pengadilan segera setelah Anda mengambil alihnya.
Kasus Hipotesis: Pengusaha Budi membeli merek 'SuperLezat' yang sudah 'nganggur' selama 4 tahun. Satu bulan setelah akuisisi, kompetitor Budi mengajukan gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga dengan dalil non-use. Jika terbukti, Budi akan kehilangan hak atas merek tersebut meskipun ia baru saja membelinya.
5. Kelengkapan Dokumen Pengalihan Hak
Terakhir, pastikan mekanisme pengalihan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengalihan hak atas merek tidak cukup hanya dengan kuitansi pembayaran. Berdasarkan Pasal 41 UU Merek, pengalihan hak wajib dicatatkan di Menteri (DJKI).
Dokumen yang wajib Anda siapkan dan cek meliputi:
Akta Pengalihan Hak (sangat disarankan dibuat di hadapan Notaris).
Sertifikat Merek asli.
Surat Pernyataan Kepemilikan dari penjual.
Identitas lengkap kedua belah pihak (KTP atau Akta Pendirian Badan Hukum).
Penting untuk diingat bahwa pengalihan hak atas merek yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Artinya, jika belum dicatatkan, secara administratif penjual masih dianggap sebagai pemilik, dan Anda akan kesulitan melakukan penegakan hukum jika ada pihak lain yang memalsukan merek tersebut.
Kesimpulan
Membeli merek adalah langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan bisnis, namun penuh dengan jebakan hukum bagi mereka yang tidak teliti. Melakukan audit legal terhadap status, kelas, kepemilikan, riwayat penggunaan, dan prosedur administratif adalah investasi kecil yang akan menyelamatkan bisnis Anda dari kerugian besar di masa depan.
Jika Anda berencana melakukan akuisisi merek dalam skala besar, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual atau pengacara yang berpengalaman di bidang ini untuk memastikan seluruh aspek legal terpenuhi dengan sempurna.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.