10 Merek Terkenal yang Pernah Kehilangan Hak Namanya: Pelajaran Hukum Bagi Pengusaha
Dalam dunia bisnis, merek bukan sekadar nama atau logo. Merek adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang paling berharga bagi sebuah perusahaan. Namun, tahukah Anda bahwa kesuksesan yang terlalu besar justru bisa menjadi bumerang? Banyak merek legendaris yang kehilangan hak eksklusifnya karena nama mereka berubah menjadi istilah umum atau kata benda sehari-hari. Fenomena hukum ini dikenal sebagai 'Genericide'.
Di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Memahami bagaimana sebuah merek bisa 'mati' secara hukum sangat penting bagi para pemilik usaha agar investasi branding mereka tidak sia-sia. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai 10 merek terkenal dunia yang kehilangan hak namanya dan pelajaran hukum yang bisa kita petik.
1. Aspirin (Bayer)
Aspirin awalnya adalah merek dagang terdaftar milik perusahaan farmasi raksasa, Bayer. Namun, setelah Perang Dunia I, melalui Perjanjian Versailles, Bayer terpaksa menyerahkan hak merek dagang tersebut sebagai bagian dari reparasi perang di beberapa negara seperti AS, Inggris, dan Prancis. Secara hukum, nama 'Aspirin' dianggap telah menjadi istilah generik untuk obat asam asetilsalisilat. Di Indonesia, meskipun Bayer tetap eksis, istilah aspirin sering digunakan secara luas oleh masyarakat untuk merujuk pada obat pereda nyeri secara umum.
2. Escalator (Otis Elevator Co.)
Charles Seeberger menciptakan istilah 'Escalator' pada tahun 1900 dan menjualnya ke Otis Elevator Co. Kesalahan fatal Otis adalah mereka menggunakan istilah 'escalator' sebagai kata benda dalam iklan mereka sendiri, bukan sebagai merek pelengkap (misalnya: 'Otis brand moving stairs'). Pada tahun 1950, pengadilan AS memutuskan bahwa kata tersebut telah menjadi milik umum (public domain) karena masyarakat sudah menganggapnya sebagai nama benda, bukan merek spesifik.
3. Thermos (Thermos GmbH)
Thermos adalah contoh klasik genericide. Pada tahun 1962, pengadilan memutuskan bahwa 'thermos' telah menjadi sinonim untuk botol vakum penyimpan panas. Hakim menyatakan bahwa perusahaan gagal mendidik konsumen bahwa 'Thermos' adalah merek, bukan jenis produk. Kini, siapapun boleh memproduksi wadah penyimpan panas dan menyebutnya termos tanpa melanggar hukum.
4. Zipper (B.F. Goodrich)
Sebelum tahun 1923, alat pengencang pakaian ini dikenal sebagai 'separable fastener'. B.F. Goodrich menciptakan istilah 'Zipper' untuk sepatu bot karet mereka. Nama tersebut sangat populer sehingga orang mulai menyebut semua alat serupa sebagai zipper. Akhirnya, B.F. Goodrich kehilangan hak eksklusif atas kata tersebut, meskipun mereka masih memegang hak atas merek sepatu tertentu.
5. Yo-Yo (Duncan Yo-Yo Company)
Permainan yo-yo sudah ada sejak ribuan tahun, namun istilah 'Yo-Yo' didaftarkan sebagai merek di AS oleh Donald F. Duncan pada 1930-an. Dalam sengketa hukum tahun 1965, pengadilan memutuskan bahwa kata tersebut sudah menjadi bagian dari bahasa sehari-hari untuk mendeskripsikan mainan tersebut. Akibatnya, Duncan kehilangan hak atas nama tersebut dan perusahaan tersebut kemudian bangkrut tak lama setelahnya.
6. Trampoline (Griswold-Vohrmann)
George Nissen, pencipta alat ini, mendaftarkan nama 'Trampoline' yang diambil dari bahasa Spanyol 'trampolin' (papan loncat). Karena ia sangat gencar mempromosikan alat ini, masyarakat menganggap 'trampoline' adalah nama olahraganya. Ketika merek tersebut menjadi generik, Nissen kehilangan hak eksklusifnya untuk mencegah kompetitor menggunakan nama yang sama.
7. Linoleum (Frederick Walton)
Ini adalah kasus genericide pertama yang tercatat dalam sejarah hukum (1878). Frederick Walton, sang penemu penutup lantai ini, tidak mengambil langkah hukum yang cukup kuat saat kompetitor mulai menggunakan nama 'Linoleum'. Pengadilan Inggris memutuskan bahwa karena produk tersebut unik dan tidak ada nama lain yang digunakan masyarakat untuk menyebutnya, maka nama tersebut menjadi generik.
8. Dry Ice (Dry Ice Corp. of America)
Istilah 'Dry Ice' atau es kering awalnya adalah merek dagang untuk karbon dioksida padat. Namun, karena istilah tersebut sangat deskriptif terhadap sifat produknya, pengadilan memutuskan bahwa nama tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai merek eksklusif karena telah menjadi istilah teknis umum dalam industri.
9. Cellophane (DuPont)
DuPont menghabiskan banyak uang untuk mempromosikan 'Cellophane' sebagai pembungkus transparan. Namun, mereka lupa menekankan bahwa Cellophane adalah sebuah merek. Dalam gugatan melawan perusahaan Sylvania, pengadilan memutuskan bahwa konsumen lebih mengenal Cellophane sebagai jenis produk daripada asal-usul produknya.
10. Videotape (Ampex Corporation)
Ampex adalah pionir dalam teknologi perekaman video dan memegang merek 'Videotape'. Namun, seiring dengan ledakan industri televisi, istilah ini digunakan secara universal oleh teknisi dan publik. Ampex gagal melakukan penegakan hukum (enforcement) yang konsisten, sehingga nama tersebut kini menjadi istilah teknis bebas.
Analisis Hukum di Indonesia: Mengapa Ini Bisa Terjadi?
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ada beberapa pasal krusial yang perlu diperhatikan oleh para pemilik merek di Indonesia:
Pasal 20 huruf f: Merek tidak dapat didaftarkan jika merupakan keterangan umum dan/atau tanda milik umum. Inilah dasar hukum mengapa istilah yang sudah menjadi generik tidak bisa lagi diklaim secara eksklusif.
Pasal 22: Menjelaskan bahwa merek yang telah menjadi milik umum tidak dapat didaftarkan, kecuali jika merek tersebut digunakan sebagai unsur merek yang lebih luas (misalnya digabung dengan kata lain yang distingtif).
Pasal 74: Penghapusan Merek. Sebuah merek terdaftar dapat dihapus dari daftar umum jika tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Tips Mencegah Kehilangan Hak Merek (Genericide)
Agar merek Anda tidak bernasib sama dengan Aspirin atau Escalator, berikut adalah langkah-langkah preventif yang direkomendasikan secara hukum:
Gunakan Merek sebagai Kata Sifat, Bukan Kata Benda: Jangan katakan 'Saya butuh Xerox', katakanlah 'Saya butuh mesin fotokopi Xerox'. Selalu sertakan nama generik produk di belakang merek Anda.
Cantumkan Simbol ® atau ™: Ini adalah pemberitahuan publik bahwa nama tersebut adalah merek dagang yang dilindungi hukum. Di Indonesia, penggunaan simbol ini sangat disarankan dalam materi promosi.
Lakukan Monitoring dan Somasi: Jika Anda melihat media massa atau kompetitor menggunakan merek Anda sebagai istilah umum, segera kirimkan surat keberatan atau somasi untuk mengklarifikasi status merek Anda.
Perpanjang Hak Merek Tepat Waktu: Berdasarkan Pasal 35 UU Merek, perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Jangan sampai terlewat, karena merek yang mati bisa diambil alih orang lain.
Kesimpulan
Kehilangan hak atas merek karena genericide adalah ironi terbesar dalam dunia bisnis: merek Anda terlalu sukses sehingga orang lupa bahwa itu adalah milik Anda. Dengan memahami dasar hukum perlindungan merek di Indonesia dan menerapkan strategi branding yang benar, Anda dapat memastikan bahwa identitas bisnis Anda tetap menjadi milik eksklusif Anda selamanya.
Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pendaftaran merek, sengketa kekayaan intelektual, atau audit legalitas merek di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli hukum kami.
A version of this article appears in the Klaussa Digital Edition. Klaussa is committed to providing accurate legal insights. Portions of this content may have been assisted by AI.